Maraknya orang asing terutama dari kawasan timur tengah di kawasan Cipanas dan
Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai mendapatkan pengawasan
ekstra. Disinyalir pula, para imigran gelap yang melarikan diri pada
minggu lalu dari tahanan imigrasi Sukabumi, lari ke kawasan ini. Namun,
untuk pengawasan orang asing Pemda Cianjur mendapatkan banyak kendala.
“Beberapa kendala di antaranya menyangkut aturan penertiban. Para orang
asing tidak bisa ditertibkan begitu saja, karena ada aturan
internasional. Namun, jika tidak ditertibkan keberadaanya bisa
meresahkan masyarakat setempat terutama sistem sosial,” ungkap Ketua
DPRD Kabupaten Cianjur, Gatot Subroto, saat dihubungi VIVAnews, 9 Juni
lalu.
Gatot menjelaskan, langkah sementara yang dilakukan Pemda
Cianjur adalah pembentukan tim pengawasan orang asing yang berada di
kawasan Kabupaten Cianjur. Saat ini, draf pembentukan tim sedang dalam
tahap penyusunan. Pembuatan draf ini sebagai kepanjangan akan
diaktifkannya kembali lembaga pengawasan orang asing oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.
“Orang-orang Timur Tengah
yang berada di Cipanas dan Puncak mulai bertambah banyak jumlahnya.
Bahkan, mulai membentuk komunitas sendiri. Kala malam minggu kami bisa
melihat mereka berkeliaran di sepanjang jalan atau mereka yang sedang
asik kongkow di kedai-kedai Arab yang kian marak di kawasan Puncak dan
Cipanas,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, dari sisi ekonomi mikro,
ada hal positif keberadaan mereka. Di antaranya, banyak kedai bergaya
Arab yang menjual berbagai makanan dan keperluan seperti di Arab. Tapi,
secara makro ekonomi, tidak jelas keberadaan mereka dengan pemasukan PAD
Pemda Cianjur.
“Yang paling ditakutkan adalah daerah ini mulai
masuk wacana politik lain. Isu teroris bukan mustahil ada di kawasan
ini. Saya juga dapat kabar banyak imigran yang gagal menyeberang dan
tertangkap aparat lari dan bersembunyi di kawasan ini,” tuturnya.
Yang paling Gatot takutkan adalah maraknya kawin kontrak. Ini pelecehan
dan akan menjadi beban panjang baik pemerintah daerah maupun pusat.
“Mereka enak saja menikah dalam waktu tertentu. Setelah selesai kontrak
dan punya anak bisa pergi dengan santai. Tanggung jawab anaknya siapa?
Kondisi ini sudah terjadi,” keluhnya.
Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tom
Dani Garniat mengatakan, payung hukum berbentuk SK Bupati itu nantinya
akan mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi tim pengawasan terhadap
orang asing di Kabupaten Cianjur.
Aturan ini akan tidak jauh
berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49/2010 dan
Permendagri Nomor 50/2010 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Pengawasan
Orang Asing.
“Nantinya kinerja atau tupoksi tim pengawasan
orang asing ini diatur melalui SK bupati yang saat ini drafnya masih
disusun. Kami koordinasi dengan berbagai instansi terkait, semisal dari
kejaksaan dan aparat kepolisian, termasuk NGO,” ungkapnya.
Tom
mengharapkan, terbitnya SK bupati menyangkut tim pengawasan orang asing
ini bisa menjadi suatu upaya antisipasi menyusul maraknya kasus warga
asing ilegal di berbagai di daerah. Di Kabupaten Cianjur pun, tak
menutup kemungkinan banyak warga asing yang belum terdata.
“Apalagi, saat ini di Cianjur sudah mulai banyak berdiri perusahaan
penanaman modal asing (PMA) yang mempekerjakan tenaga asing. Tentunya
ini harus diawasi agar mereka terdata. Bukan hanya tenaga asing,
termasuk juga peneliti maupun turis, karena dikhawatirkan izin tinggal
mereka habis,” ucapnya(fq/viva)
Dibalik Semaraknya (Kembali) Tour Ziarah Kubur yang Rawan Kemusyrikan
1 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar