Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujuurat : 6 )

Senin, 16 Juli 2012

HABIB MUNZIR BERBICARA TENTANG ILMU HADITS



Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.

PERTAMA : Habib Munzir berkata ;
"Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil". (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)

SANGGAHAN

Istilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.
Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/01.jpg
"Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya" (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)
Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/02.jpg
"Perkataan Ibnu Hajr al-'Asqolaaniy "Kemudian al-Marduud dst", telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.
Perkataan Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy "Dan penyebab tertolaknya" yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan" (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)
Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduud

Hadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya. Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy berkata ;

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/03.jpg
"Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a'lam" (Nuzhatun Nador hal 73)

Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).

KEDUA :

Habib Munzir berkata, "Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap - siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).


Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw"

SANGGAHAN

Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir "mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw". Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kekufuran.

Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??

Diantara para ulama tersebut adalah :

Pertama ; Yahya bin Ma'iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya 'Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma'iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/04.jpg
"Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma'iin" ('Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)
Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/05.jpg
"Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…" (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)
Imam Muslim juga berkata:

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/06.jpg
"Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid'ah" (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)
Ibnu Rojab berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/07.jpg
"Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a'maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)" (Syarh 'Ilal At-Thirimidzi 1/74)


Ketiga : Abu Zur'ah Ar-Roozi
Keempat : Abu Haatim Ar-Roozi
Kelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/08.jpg
"Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur'ah mereka berdua berkata ; "Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)", demikian pula pendapatku" (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)

Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/09.jpg
"Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak 'adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang 'adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja" (Al-Majruuhiin 1/327-328)

Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a'lam

Ketujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)

Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/10.jpg
"Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho'if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti' (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut" (Ma'aalim As-Sunan 1/3-4)

Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)

Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/11.jpg
"Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini" (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)

Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi'i (wafat tahun 665 H)

Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu 'Asaakir yang membawakan hadits "Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan", beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/12.jpg
"Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu 'Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a'maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta"
(Al-Baa'its 'alaa inkaar Al-Bida' wa Al-Hawaadits hal 72)

Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)

Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo'il a'maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.

As-Syaukaaniy berkata ;
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/13.jpg



"


Sesungguhnya hukum-hukum syari'at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a'maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari'at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas" (Al-Fawaaid Al-Majmuu'ah hal 254)

Kesebelas : Sidhiiq Hasan Khoon

Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/14b.jpg
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/14.jpg




"Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari'at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi" (Nuzul Al-Abroor bi al-'Ilm al-Ma'tsuur min al-Ad'iyah wa al-Adzkaar hal 7-8)

Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!

Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!!

Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii' fi as-Sholaat 'alaa al-Habiib As-Syafii' hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho'iif dalam fadhooil a'maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.

Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-'Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.

Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/15.jpg
"Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :

"Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho'if ada tiga :

Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannya

Kedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekali

Ketiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-'Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-'Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-'Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini" (Al-Qoul al-Badii' 363-364)

Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul 'Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/16.jpg
"Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari'atkan apa yang bukan syari'at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.

Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta", maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??

Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a'maal, karena semuanya adalah syari'at" (Tabyiinul 'Ajab hal 11-12)

Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!
Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul 'Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a'maal karena kedua-duanya merupakan syari'at, dan syari'at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.

KETIGA : Habib Munzir berkata :

"Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap - siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)"

SANGGAHAN

Habib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kekufuran.

Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :

Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam sebuah riwayat dengan lafal

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka" (HR Al-Bukhari no 109)

Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.

Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!

Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho'if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.

Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allah

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ

Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An'aam : 116)

Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya "Al-Mu'tashor", pada sub judul ; "Tentang berdusta atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam"

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/17.jpg
"Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allah

إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ

Kecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)

Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini" (Al-Mu'tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)

Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja'far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya "Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)

Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy : "Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari'atkan apa yang bukan syari'at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.

Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta", maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??" (Tabyiinul 'Ajab hal 11)

Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18.jpg










"(*Sabda Nabi) "Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta" dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.

Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : "Rasulullah bersabda" kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : "Telah diriwayatkan.." atau "Telah sampai kepada kami…". Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi'in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, "Dusta atas nama shahabat lebih ringan" (Faidhul Qodiir 6/116).

Al-Imam An-Nawawi berkata

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18x1.jpg
"Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho'if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :"Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam", atau "Telah mengerjakan" atau "Telah memerintahkan", atau "Telah melarang", atau "Rasulullah telah berhukum", dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm" (Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Beliau juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18x2.jpg
"Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : "Telah diriwayatkan dari Nabi", dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, "Rasulullah telah bersabda", "Si fulan telah meriwayatkan", dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Al-Baghowiy berkata, "Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, "Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman" (Syarh As-Sunnah 1/255-256)

Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a'maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy.

Penutup
Sebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi'i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.
Imam An-Nawawi berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/19.jpg
"Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi"(Al-Majmuu' 1/27)

Imam An-Nawawi juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/20.jpg
"Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii" (Al-Majmuu' hal 28)

Di bawah ini empat pernyataan Habib Munzir yang berkaitan dengan ilmu hadits beserta
sanggahan-sanggahan terhadap pernyataan-pernyataan tersebut.

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita memahami agamaNya dengan baik dan benar…Allahumma aamiin.

PERNYATAAN PERTAMA :

Habib Munzir berkata :

"Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku–ngaku sebagai pakar hadits. Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100.000 hadits?

Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu yang hafal 300.000 hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut : Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh dan Al Hujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits – hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy)"

SANGGAHAN

Pernyataan Habib Munzir diatas perlu ditinjau kembali.

Sebelumnya perlu diketahui –oleh para pembaca sekalian- bahwa kitab Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar bukan karangan Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy.
Seseorang yang tidak pernah menelaah kitab Hasyiah Luqathuddurar ketika membaca perkataan Habib Munzir "Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy" akan menyangka bahwa pengarang kitab ini adalah Al-Imam Ibnu Hajar.

Akan tetapi yang benar, pengarang kitab tersebut adalah Abdullah bin Husain Khoothir. Adapun Imam Ibnu Hajar adalah pengarang Nukhbatul Fikar dan juga syarahnya Nuzhaton Nazhor.

Adapun pernyataan Habib Munzir :
"Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya"

Pernyataan ini tidak pernah ditemukan dalam buku-buku mustholah al-hadits (ilmu yang membahas kaedah-kaedah hadits).

Para pembaca sekalian setelah merujuk ke kitab Luqathudduror ternyata penulis kitab tersebut tidak pernah menyatakan apa yang dinyatakan oleh Habib Munzir bahwa seorang tidak bisa jadi ahli hadits kecuali setelah mencapai derajat Al-Hafizh yang menghapal 100 ribu hadits.

Penulis kitab kitab Hasyiah Luqoth Ad-Duror berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/01.jpg


"Aku melihat di sebagian kitab dinukil dari Al-Munaawi bahwasanya ahli hadits bertingkat-tingkat. Tingkatan pertama adalah At-Thoolib –dan dia adalah pemula-, kemudian Al-Muhaddits, dan ia adalah seorang yang membawa (menerima periwayatan) hadits dan memiliki perhatian terhadap hadits baik dari sisi periwayatan maupun sisi dirooyah (*makna hadits). Tingkatan berikutnya adalah Al-Haafizh, ia adalah orang yang menghafal 100 ribu hadits baik matannya maupun isnadnya, meskipun dengan jalan-jalan periwayatan yang berbilang, serta ia memahami apa yang ia butuhkan. Tingkatan berikutnya adalah Al-Hujjah, ia adalah orang yang menguasai 300 ribu hadits. Tingkatan selanjutnya adalah Al-Haakim, ia adalah orang yang ilmunya menguasai seluruh hadits-hadits yang diriwayatkan baik matan maupun isnad, baik ilmu jarh wa ta'dilnya, serta sejarahnya, sebagaimana dikatakan oleh sekelompok ahli tahqiq" (Haasyiyah Luqot Ad-Duror bi Syarh Matn Nukhbah Al-Fikr, karya Abdullah bin Husain Khoothir As-Samiin, ulama abad 14 hijriyah).

Jadi dari perkataan di atas, terlihat jelas bahwa seorang ahli hadits tidak mesti harus menjadi seorang Al Hafizh, akan tetapi seseorang telah dikatakan sebagai muhaddits jika telah memiliki perhatian terhadap hadits baik riwayat maupun diroyahnya.

PERNYATAAN KEDUA :

Habib Munzir berkata:
"Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa–fatwa Imam Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia."
SANGGAHAN

Pernyataan Habib Munzir ini merupakan pernyataan yang sangat aneh. Apakah kalau Imam Syafii yang sudah jadi imam sebelum imam Al-Bukhari lahir ke dunia, lantas fatwa beliau tidak boleh dikritik oleh hadits-hadits shahih yang terdapat dalam shahih al-Bukari??!!

Pernyataan yang aneh ini melazimkan banyak kerancuan, diantaranya :

Pertama : Pernyataan bahwa fatwa-fatwa Imam As-Syafi'i tidak boleh dikritik atau dikalahkan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari merupakan pernyataan yang SANGAT BERBAHAYA !!!!. Karena hal ini melazimkan mengedepankan dan mendahulukan perkataan Imam As-Syafii daripada sabda-sabda Habiibuna Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari!!, yang merupakan kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an !!!.
Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS Al-Hujuroot : 1)

Kedua: Hal ini bertentangan dengan wasiat  Imam As-Syafi'i, beliau rahimahullah telah berkata
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/02.jpg
"Tidak ada seorangpun keculai ada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak ia ketahui. Maka bagaimanapun aku berpendapat dengan suatu perkataan atau aku membuat kaidah yang ternyata ada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka pendapat yang benar adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan itulah pendapatku." (Taariikh Dimasyq 51/389)
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/03.jpg
"Jika kalian mendapati sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka ambillah sunnah dan tinggalkanlah perbuatanku, karena aku berpendapat dengan sunnah tersebut" (Taariikh Dimasq 51/389)

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/04.jpg
"Seluruh hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka itu adalah pendapatku, meskipun kalian tidak mendengarnya dariku" (Taariikh Dimasyq 51/389)

Imam An-Nawawi berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/05.jpg
"Telah sah dari Imam As-Syafii rahimahullah bahwasanya beliau berkata : "Jika kalian mendapati dalam kitabku penyelisihan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpendapatlah dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku". Dan diriwayatkan dari Imam As-Syafi'i : "Jika telah shahih sebuah hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka amalkanlah hadits dan tinggalkanlah pendapatku", atau Imam As-Syafii berkata, "Itulah mdzhabku", dan telah diriwayatkan makna seperti ini dengan lafal-lafal yang bermacam-macam.

Para sahabat kami (*dari kalangan ulama besar madzhab syafi'i) telah mengamalkan hal ini (*yaitu wasiat Imam As-Syafii untuk mengikuti hadits dan menginggalkan pendapatnya) dalam permasalahan at-Tatswiib dan mempersyaratkan untuk bertahallul dari ihrom karena sakit dan permasalahan-permasalahan yang lain yang sudah ma'ruuf dalam buku-buku madzhab" (Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Imam An-Nawawi juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/06.jpg
"Dan kami telah meriwayatkan dari Imam Abu Bakr Muhammad bin Ishaaq bin Khuzaimah yang dikenal sebagai imamnya para imam. Dan karena tingkat beliau yang tinggi dalam hafalan haditsnya dan pengetahuan tentang sunnah-sunnah Nabi maka beliau ditanya : "Apakah engkau tahu ada sunnah yang shahih yang tidak dicantumkan oleh Imam As-Syafii dalam kitab-kitab beliau?", maka beliau (*Ibnu Khuzaimah) menjawab :
Tidak ada".

Namun meskipun demikian Imam As-Syafii rahimahullah tetap berhati-hati –karena menguasai seluruh hadits-hadits Nabi yang shahih merupakan perkara yang mustahil bagi manusia-, maka beliaupun mengatakan wasiat beliau -yang telah diriwayatkan dari berbagai sisi- untuk mengamalkan hadits yang shahih dan meninggalkan pendapat beliau yang menyelisihi nas yang shahih dan jelas.

Wasiat beliau ini telah dilaksanakan oleh para sahabat kami dalam banyak permasalahan fikih yang masyhuur. Seperti permasalahan at-tatswiib dalam adzan subuh, mempersyaratkan untuk bertahallul dalam haji karena ada udzur, dan masalah-masalah yang lainnya"(Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/28)

Ketiga: Pernyataan Habib Melazimkan bahwa orang yang sudah menjadi imam terdahulu tidak boleh dikritik oleh orang setelahnya. Dan kelaziman ini berarti:
-    Melazimkan Imam As-Syafi'i tidak boleh mengkritik Imam Malik, yang merupakan gurunya Imam As-Syafi'i
-    Terlebih lagi Imam As-Syafii tidak boleh mengkritik Imam Abu Hanifah yang lebih senior lagi daripada Imam Malik
-    Bahkan para pengikut madzhab As-Syafi'i tidak boleh menikam fatwa-fatwa Imam Malik dan Imam Abu Hanifah karena kedua Imam tersebut lebih senior dan lebih dahulu jadi imam daripada imam As-Syafi'i

Keempat:  Apakah ada metode pentarjihan seperti ini dalam kitab-kitab fikih? Yang lebih tua dan lebih dulu jadi imam tidak boleh dikritik dengan perkataan yang lebih muda dan lebih terbelakang jadi imam??,
Adakah kitab ushul fiqh yang membahas dan menyatakan metode ini…?, dalam madzhab apakah metode seperti ini??.

Ataukah ini hanya madzhab khusus Habib Munzir –yang konon ilmunya diperoleh dengan sanad-??.

Kelima: Pernyataan Habib Munzir ini melazimkan bahwasanya Imam As-Syafii ma'suum (tidak mungkin bersalah).
Ingat para pembaca budiman…yang saya sebutkan adalah sebuah kelaziman dari sebuah pernyataan Habib Munzir, jadi jangan sampai keliru dipahami bahwa Habib Munzir yang menyatakannya, tapi ini kelaziman dari pernyataan Habib.

Perlu untuk dipahami oleh para pembaca sekalian :
1.      Bahwa setiap Imam, siapapun dia –bahkan shahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu- tidak maksum dari kesalahan.

2.      Setiap ulama yang tidak sependapat dengan Imam Asy Syafi'iy rahimahullah bukan berarti beliau meremehkan Imam Asy Syafi'iy, akan tetapi ulama tersebut memilih pendapat yang menurutnya lebih dekat dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘anhum.

PERNYATAAN KETIGA :

Habib Munzir berkata :

"Lalu bagaimana dengan saudara-saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits–hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam-Imam lainnya.

Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu hadits? Hanya menukil-nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa…"

"Saudara–saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku-buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa-fatwa Imam-Imam terdahulu"

SANGGAHAN :

Pernyataan Habib Munzir: "Saudara–saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku-buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa-fatwa Imam-Imam terdahulu"

Pertama: Ini adalah pernyataan sangat berbahaya karena menimbulkan keraguan terhadap buku-buku yang ada di zaman sekarang ini. Dan hal ini tentunya akan meninggalkan keraguan terhadap agama, karena untuk mempelajari agama di zaman sekarang ini melalui buku-buku yang ada.

Kedua: Ada beberapa pertanyaan yang saya tanyakan kepada Habib Munzir dan ini adalah sanggahan dengan pertanyaan:

-     Jika buku-buku agama yang digunakan untuk mengkritik fatwa-fatwa imam-imam dahulu tidak bisa dijadikan pedoman, lantas bagaimana cara kaum muslimin belajar agama?, apakah harus dengan sistem sanad yang digembar-gemborkan oleh para pendukung Habib Munzir??
-     Bukankah fatwa-fatwa imam-imam tersebut juga termaktub dan terdapat dalam buku-buku?, ataukah Habib Munzir mendapatkan fatwa-fatwa tersebut tidak melalui buku-buku?. Jika tidak melalui buku-buku, lantas dari mana? Melalui sanad guru??!!
-     Jika ternyata fatwa-fatwa tersebut dinukil dari buku-buku lantas bukankah buku-buku tersebut juga tidak bisa menjadi pedoman?

Ketiga : Habib sendiri menyelisihi metode yang dia canangkan sendiri.

Bukankah Habib Munzir tatkala membolehkan beristighootsah kepada mayat juga berpedoman kepada buku-buku zaman sekarang???!!. Demikian pula, bukankah Habib Munzir tatkala membolehkan membangun kuburan di masjid juga berpedoman dengan fatwa Imam Syafii yang terdapat dalam buku Faidhul Qodiir, (lihat kembali
http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183). Yang lebih parah ternyata Habib Munzir salah menukil dan akhirnya terjerumus dalam kekeliruan. Jadi ternyata bukan bukunya yang keliru akan tetapi Habib Munzir yang salah menukil dari buku tersebut !!!!. , atau mungkin saja Habib Munzir menukil dari buku Faidhul Qodiir dalam cetakan lain yang tidak diragukan, dan bukan cetakan zaman sekarang yang tidak bisa dijadikan pedoman??!!

PERNYATAAN KEEMPAT :

Habib Munzir berkata :

"Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?

Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits - hadits yang sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits, lalu kemana hadits hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…!

Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan?

Kesimpulan dari pernyataan Habib Munzir ini adalah :
-     Imam Ahmad menghapal 1 juta hadits, dan yang termaktub dalam musnad Imam Ahmad hanya 27.688 hadits, jadi ada sekitar 970.000 hadits yang tidak sempat ditulis oleh Imam Ahmad
-    Selain imam Ahmad masih ada imam-imam hufaadz yang lainnya yang juga hapalannya banyak, sehingga kesimpulannya berarti ada jutaan hadits yang sirna dan tidak sempat tertuliskan.

SANGGAHAN

Sanggahan dari pernyataan Habib Munzir ini dari dua sisi ;

Pertama: Maksud dari Imam Ahmad menghafal sejuta hadits bukanlah maksudnya beliau menghapal sejuta matan hadits dengan sejuta sanad.
Para ulama telah menjelaskan bahwa maksud dari hafalan Imam Ahmad sejuta hadits adalah disertai dengan pengulangan dan jalan-jalan haditsnya. Karena bisa jadi satu matan hadits memiliki banyak jalan-jalan periwayatan. Jika satu matan (teks hadits) memiliki 10 jalur periwayatan maka mereka menganggapnya 10 hadits. Bahkan terkadang satu hadits memiliki seratus atau lebih jalur periwayatan.

Oleh karenanya diriwayatkan juga bahwasanya Al-Imam Al-Bukhari menghafal 100 ribu hadits shahih, dan maksudnya adalah dengan pengulangan serta jalan-jalan hadits.

Berkata Al-Haafizh Al-'Irooqi :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/07.jpg
"…Perkataan Imam Al-Ju'fiy (*yaitu Imam Al-Bukhari) : "Aku menghafal dari hadits shahih 100 ribu hadits". Dan mungkin saja maksud Imam Al-Bukhari adalah dengan pengulangan dan juga (*termasuk) atsar-atsar mauquuf…" (Lihat Alfiyah Al-'Irooqiy)

Al-Hafizh As-Sakhoowi As-Syafii tatkala menyarah perkataan Al-'Irooqi ini berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/08.jpg

"Maksud Imam Al-Bukhariy tercapainya bilangan tersebut (100 ribu hadits shahih) dengan menghitung pula hadits-hadits yang berulang, dan juga menghitung hadits-hadits mauquf  dan juga atsar-atsar para sahabat dan para tabi'in dan selain mereka, serta fatwa-fatwa mereka. Karena para salaf mereka menyebut seluruhnya (*hadits marfu', hadits mauquf, dan atsar sahabat) dengan nama hadits. Dan dengan demikian mudah perkaranya, karena bisa jadi satu hadits memiliki 100 jalan atau lebih.
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/09.jpg

Lihatlah hadits "Al-A'maalu binniyyaat" …telah dinukilkan dari Al-Haafiz Abu Ismaa'iil Al-Anshooriy Al-Harowiy bahwasanya ia telah menulis hadits ini dari 700 para perawi yang meriwayatkan dari Yahyaa bin Sa'iid Al-Anshooriy. Dan Al-Ismaa'iliy mengomentari perkataan Al-Bukhari : "Hadits-hadits shahih yang aku tinggalkan lebih banyak" dengan perkataan beliau : "Seandainya Imam Al-Bukhariy mengeluarkan seluruh hadits yang ada padanya maka ia akan menggumpulkan dalam satu bab hadits jama'ah (banyak orang) dari sahabat, dan Imam Al-Bukhari akan menyebutkan jalan-jalan (*periwayatan) dari masing-masing sahabat tersebut jika shahih"

Al-Jauzaqiy berkata bahwasanya telah dilakukan istikhrooj terhadap hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim (*yaitu meriwayatkan hadits-hadits yang terdapat dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim akan tetapi tidak melalui jalur Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim), maka bilangannya mencapai 25.480 jalan"

Kemudian As-Sakhoowi menukil perkataan gurunya Ibnu Hajar, ia berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/10.jpg
"Guru kami (Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy) berkata : Jika Al-Bukhari dan Muslim –dengan begitu ketatnya persyaratan mereka berdua- telah mencapai bilangan tersebut (*yaitu sekitar 14 ribu hadits) dengan pengulangan, maka hadits-hadits yang tidak dikeluarkan oleh mereka berdua berupa jalan-jalan (riwayat) dari matan-matan hadits yang telah dikeluarkan oleh mereka berdua bisa jadi juga mencapai jumlah bilangan tersebut atau lebih. Dan matan hadits-hadits yang shahih yang sesuai dengan persyaratan (kriteria) Al-Bukhari dan Muslim bisa juga mencapai jumlah bilangan tersebut, atau mendekatinya. Lalu jika bilangan-bilangan tersebut ditambah dengan atsar para sahabat dan tabiin maka bilangannya akan mencapai bilangan yang telah dihafal Imam Al-Bukhari (*yaitu sekitar 100 ribu hadits shahih), dan bisa jadi lebih banyak.

Dan harus demikian penjelasannya, karena jika tidak demikian maka jika dihitung hadits-hadits yang terdapat dalam musnad-musnad, jami'-jami', sunan-sunan, mu'jam-mu'jam, al-fawaaid dan juz-juz, dan yang selainnya yang ada pada tangan kita baik yang hadits-hadits shahih maupun tidak shahih maka tidak akan mencapai bilangan tersebut (*100 ribu) jika tanpa pengulangan. Bahkan tidak akan sampai setengahnya (*50 ribu)" (Fathul Mughiits 1/56-57)
Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqolaaniy As-Syafi'i.
Oleh karenanya jangan sampai seseorang berfikir bahwasanya jika Imam Al-Bukhari menghafal 100 hadits shahih padahal jumlah hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari (disertai pengulangan) adalah sekitar 7000 dan tanpa pengulangan sekitar 4000 hadits, maka berarti masih tersisa 93.000 hadits shahih !!!, ini tentunya pemahaman yang keliru sebagaimana penjelasan Ibnu Hajr tadi.

Jadi dengan demikian maka maksud dari para imam tatkala mereka menyatakan telah menghafal atau menulis ratusan ribu hadits maka maksudnya adalah jumlah jalan-jalan haditsnya.

Ibnu Hajar juga berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/11.jpg
"Sa'iid bin Abi Maryam berkata : Aku mendengar Imam Malik bin Anas berkata : "Aku menulis dengan tanganku 100 ribu hadits".

Al-Qoodhi Ibnu al-Muntaab mengomentari : "Dan seratus ribu yang didengar oleh Imam Malik maka semakin berlipat-lipat jumlahnya hingga di masa kami dan bercabang-cabang lebih banyak dari satu juta jalan" (An-Nukat 'alaa Ibni as-Sholaah 1/184-185)

Berkata Imam Adz-Dzhabi As-Syafii :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/12.jpg
"Dalam kitab "Taariikh Dimasyq" dari jalan Muhammad bin Nashr, ia mendengar dari Yahya bin Ma'iin ia berkata : "Aku telah menulis dengan tanganku satu juta hadits". Aku (Imam Adz-Dzahabi) berkata : "Yaitu dengan berulang-ulang, tidakkah engkau melihatnya berkata : "Kalau kami tidak menulis hadits 50 kali maka kami tidak mengetahui hadits tersebut" (Siyar A'laam An-Nubalaa 11/84-85).

Kedua : Pernyataan logika Habib Munzir bahwasanya ada jutaan hadits yang sirna…, maka ini bisa menimbulkan keraguan kepada kaum muslimin akan kesempurnaan Islam dan penjagaan Allah Ta’ala terhadap Islam. Karena hal ini melazimkan bahwa ada hadits-hadits tentang amalan-amalan dan penjelasan-penjelasan Islam yang telah hilang. Kalau hadits-hadits yang ada di buku-buku hadits seluruhnya (tanpa perulangan) tidak sampai 50 ribu hadits -sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar tadi- padahal jumlah hadits yang sirna menurut Habib Munzir adalah jutaan maka tentunya yang terjaga dalam islam kurang dari 5% !!!. Tentunya hal ini sangat menimbulkan keraguan akan kesempurnaan Islam.

Dan yang benar adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih pasti sampai kepada kita dan terjaga, tidak ada satu hadits shahihpun yang hilang dan sirna –tidak sebagaimana persangkaan Habib Munzir-.

Hal ini dijelaskan dari tiga sisi pendalilan :

Pendalilan Pertama
: Kita diperintahkan oleh Allah untuk mentadabburi dan mengamalkan al-Qur'an. Dan Allah telah menjelaskan kepada kita bahwasanya Allah telah menyerahkan penjelasan dan praktek isi al-Qur'an kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah berfirman :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (QS An-Nahl : 44)

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS An-Nahl : 64)

Karenanya penjagaan Allah kepada Al-Qur'an melazimkan penjagaan Allah terhadap hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan penjelasan bagi Al-Qur'an. Dan penjagaan Al-Qur'an mencakup penjagaan terhadap lafal-lafalnya dan juga penjelasannya melalui hadits-hadits Nabi yang shahih.

Pendalilan Kedua : Dalam banyak ayat Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ (٥٩)

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) (QS An-Nisaa : 59)

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. (QS An-Nisaa : 80)

Dan Allah memerintah kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala terjadi perselisihan.


فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS An-Nisaa : 59)

Allah memerintahkan kita untuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Al-Ahzaab : 21)

Lantas bagaimana kita bisa melaksanakan perintah-perintah Allah ini jika kemudian Allah tidak menjaga hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam??. Kalau kita meyakini ada hadits-hadits (apalagi berjuta-juta) hadits yang hilang maka berarti Allah telah membebankan kepada kita apa yang tidak mungkin bisa kita laksanakan !!!. Kalau berjuta-juta hadits hilang dan yang tersisa hanya 50 ribu hadits lantas bagaimana kita bisa meneladani Nabi?, bagaimana kita bisa merujuk kepada sunnah tatkala berselisih?, bagaimana kita bisa menghindari larangan-larangan Nabi??!!. Oleh karenanya pengraguan akan terjaganya hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengantarkan pada pengraguan terhadap Al-Qur'aan !!!

Pendalilan Ketiga
: Sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah sebagaimana Al-Qur'an, karenanya sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk adz-dzikr yang akan dijamin oleh Allah penjagaannya.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/13.jpg
"Allah berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (QS Al-Hijr : 9)
Dan Allah berfirman :

قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ

Katakanlah (hai Muhammad): "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu"
(QS Al-Anbiyaa' : 45)

Allah mengabarkan –sebagaimana telah lalu- bahwasanya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya adalah wahyu, dan tidak ada perselisihan bawhasanya wahyu merupakan adz-dzikr. Dan Adz-Dzikr terjaga (oleh Allah) berdasarkan nash dari al-Qur'an. Maka dengan demikian benarlah bahwa seluruh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terjaga dengan penjagaan Allah, terjamin bagi kita bahwa tidak ada sedikitpun yang hilang, karena sesuatu yang dijaga oleh Allah maka kita yakin bahwa tidak akan ada sedikitpun yang hilang, seluruh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah dinukilkan kepada kita" (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 1/98)

Ibnu Hazm rahimahullah juga berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/14.jpg
"Sesungguhnya Allah telah berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya
(QS Al-Hijr : 9)

Maka telah terjamin di sisi setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bahwasanya sesuatu yang telah dipegang oleh Allah untuk menjaganya maka selamanya tidak akan hilang. Dan tidak seorang muslimpun yang ragu akan hal ini. Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya adalah wahyu berdasarkan firman Allah

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣)إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى (٤)

Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (QS An-Najm : 2-4).


Dan umat seluruhnya telah bersepakat bahwa wahyu adalah dzikr, dan adz-Dzikr dijaga oleh Allah berdasarkan nash al-Qur'an, maka sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pasti dijaga oleh Allah, pasti seluruh sabda-sabda Nabi telah dinukil kepada kita" (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 2/71)

Dari penjelasan di atas maka dipahami bahwasanya meskipun para ulama menghafal ratusan ribu hadits atau bahkan sejuta hadits maka mereka memilih dari jalan-jalan jalur periwayatan hadits-hadits shahih tersebut. Sehingga apa yang mereka tulis telah mewakili kebanyakan apa yang tidak mereka tuliskan dari hadits-hadits shahih.

Ibnu Hajr Al-'Asqolaaniy berkata:
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/15.jpg
"Abu Hafsh Umar bin Abdil Majiid Al-Mayaanisi dalam kitabnya "Iidhooh ma laa yasa'u al-muhadditsa jahluhu" menyebtukan : Kandungan hadits-hadits dalam shahih al-Bukhari yang jumlahnya 7600 sekian hadits telah dipilih oleh Imam Al-Bukhari dari satu juta 600 ribu sekian hadits" (An-Nukat 'alaa Ibni as-Sholaah 1/190)


Kota suci Mekah 30 Oktober 2011 (3 Dzulhijjah 1432 H)

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Kamis, 05 Juli 2012

Patut Diapresiasi, Indonesia Kini Menjadi Pusat Halal Dunia

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) telah memperkuat posisi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, yang telah dicanangkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Raja, Juni 2011 lalu.
Bersamaan dengan itu, LP POM MUI yang didukung oleh Kementerian Agama, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) serta instansi lainnya, kembali menyelenggarakan pameran produk halal internasional, Indonesia Halal Expo (INDHEX 2012). Pameran ini berlangsung pada 5-8 Juli 2012 di Gedung SMESCO, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
“Pameran ini adalah bagian dari sosialisasi dan edukasi halal kepada khalayak, baik produsen, distributor, pemerintah, dan masayarakat luas akan pentingnya menkonsumsi dan memilih makanan, minuman, obat dan kosmetik halal. Indonesia Halal Expo telah dilaksanakan untuk kedua kalinya, dimana tahun 2011 telah digelar di tempat yang sama,” kata Ketua Umum LP POM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M. Si kepada wartawan.
INDHEX 2012 diikuti oleh 130 peserta pameran dari dalam dan luar negeri. Sebelumnya juga telah dilangsungkan International training on halal assurance system yang diikuti oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal dari luar negeri, antara lain: Filipina, Thailand, Korea, Singapura, Jepang, China, Emirat Arab, India, Qatar, Perancis, dan Swiss.
Untuk memberikan kemudahan di bidang pelayanan, LP POM MUI juga telah menerapkan layanan sertifikasi halal berbasis web melalui CEROL-SS 23000 yang telah diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang tergabung dalam World Halal Foor Council (WHFC).
Sedangkan untuk membuat standar di bidang sertifikasi halal juga menyelenggarakan Global Halal Forum, berupa pertemuan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, dimana pada forum ini para pengusaha dapat bertukar informasi mengenai bisnis halal. Acara juga dilanjutkan dengan World Halal Food Council (WHFC) Meeting, pertemuan anggota Dewan Pangan Halal Dunia yang dihadiri delegasi lembaga-lembaga sertifikasi halal luar ngeri.
Kamis (5/7) malam, MUI bersama Kementerian Agama memberikan Anugerah Halal 2012, sebuah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan, perorangan, lembaga pendidikan dan media massa, yang dinilai berkontribusi positif dalam membangun, menginformasikan dan menyosialisasikan halal.
Pasar Pontensial
Saat membuka INDHEX 2012, Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat RI, HR. Agung Laksono, mengatakan, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, keberadaan produk halal merupakan sebuah keniscayaan. Dengan jumlah konsumen yang sangat besar – lebih dari 20 juta jiwa – Indonesia merupakan pasar potensial yang menjadi rebutan para pelaku usaha dari seluruh dunia.
Jumlah populasi muslim Indonesia yang sangat besar mampu “mengalahkan” gabungan jumlah pendudukn dari negara-negara muslim lain seperti Malaysia (27 juta), Saudi Arabia (28 juta), Uni Emirat Arab ( 4 juta), Turki (74 juta), dan Kuwait (3 juta). Gabungan jumlah penduduk Muslim dari negara-negara tersebut hanya mencapai 136 juta, sedangkan Indonesia hampir mencapai 220 juta dari jumlah penduduk 245 juta jiwa.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (World Halal Center). “Momentum ini harus terus dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia. Para pelaku usaha di Indonesia harus memanfaatkan potensi pasar ini dengan menggunakan sertifikat halal sebagai salah satu kekuatan daya saing,” kata Agung Laksono.
LP POM MUI dikenal sebagai pelopor berdirinya Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Food Council (WHFC) pada tahun 2004 dan dikokohkan lagi tahun 2011 lalu. Standar sertifikasi halal yang dikembangkan LP POM MUI juga telah diadopsi oleh WHFC dan lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri.
MUI melalui LP POM MUI harus lebih berperan aktif dalam melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri untuk menjaga konsumen Indonesia dari produk-produk yang tidak halal.
“Sosialisasi halal ke masyarakat yang selama ini dilakukan juga harus lebih digalakkan, dengan menggandeng para pemangku kepentingan lainnya. Dengan motto Halal is My Life, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian  masyarakat muslim dan kalangan dunia usaha untuk mengkonsumsi produk halal. Sehingga harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia benar-benar terwujud,” ungkap Agung. Desastian

Jumlah Pemuda Jerman yang Pergi Berjihad Semakin Meningkat

JERMAN (voa-islam.com) - Kantor berita Jerman Deutche Welle (DW) hari Senin (1/7/2012) melaporkan semakin meningkatnya jumlah pemuda Muslim Jerman yang bepergian ke zona konflik untuk menjadi mujihad.

Kasus-kasus dari anak muda yang menjadi petempur masih jarang, tetapi meningkat dalam jumlah. Menurut badan keamanan Jerman sejak awal 1990-an, sekitar 235 orang dengan "latar belakang koneksi Jerman dan pejuang Islam" telah setidaknya berusaha untuk memperoleh pelatihan paramiliter, DW melaporkan.

Ada bukti nyata bahwa sekitar 100 orang itu benar-benar dilatih atau terlibat dalam operasi militer. Lebih dari setengah dari mereka yang disebutkan telah kembali ke Jerman, dan sekitar 10 diantaranya telah dipenjara.
Tujuan utama untuk jihadis Jerman sendiri adalah Waziristan, sebuah daerah bermasalah di Pakistan. Tapi intelijen mencoba untuk mencari tahu apakah banyak dari jihadis sekarang merelokasi ke arah Somalia di mana pejuang Al-Shabaab yang terkait Al-Qaidah melancarkan perang terhadap pemerintah yang rapuh.

Badan intelijen Jerman tengah mengambil sangat serius masalah ini. "Jika mereka kembali [ke Jerman], orang-orang bisa terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional," juru bicara Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi dikutip oleh DW mengatakan. Para anggota yang disebut Sauerland Grup menghadiri kamp pelatihan di Pakistan sebelum mereka ditangkap selama persiapan serangan terhadap fasilitas AS di Jerman.

"Faktor risiko lain adalah bahwa orang-orang ini memiliki reputasi besar dalam pandangan kaum Islamis," kata juru bicara tersebut. "Itu bisa mengarah pada radikalisasi lebih lanjut dari kaum Islamis yang sampai sekarang tidak selalu siap untuk terlibat dalam konflik kekerasan."

DW menggunakan dua bersaudara imigran Maroko Mounir dan Yassin C sebagai contoh dari pengaruh tersebut. Dua bersaudara dari Bonn itu sering muncul dalam video propaganda bahasa Jerman dari Waziristan. Dalam video terakhir, Yassin menyerukan pembunuhan wartawan dan aktivis dari partai sayap kanan Pro NRW.

Untuk banyak pemirsa video-video tersebut bisa tampak absurd dan terlalu dramatis, tapi video-video itu melakukan fungsi mereka: Arid U, warga Kosovo yang menembak mati dua tentara Amerika dan melukai dua lainnya di bandara Franfurt pada bulan April 2011, dilaporkan menjadi radikal melalui internet dari perjalanan waktu yang sangat singkat. Dia dikatakan telah mendengarkan nasyid jihad dari Mounir dalam perjalanan untuk melakukan serangan.

"Al-Qaidah dan para pendukungnya telah menciptakan seluruh genre film propaganda," kata Asiem El Difraoui, penulis dari studi pada peran propaganda online untuk Yayasan Ekonomi dan Politik dari Institut Jerman untuk Urusan Internasional dan Keamanan. Film-film propaganda tersebut menggambarkan pandangan romantis hidup di kamp-kamp pelatihan, penderitaan warga sipil Muslim yang digambarkan secara detail mengerikan dan kemuliaan mati syahid.

"Peneliti Norwegia telah meneliti profil dari ratusan simpatisan jihad dan menetapkan bahwa setiap satu dari mereka menghabiskan periode besar dari waktu di Internet dan sangat dipengaruhi oleh film-film ini," kata El Difraoui. (an/aby)

Gegabah berdoa bisa berdosa! (mengkritisi keshahihan doa khusus Sya'ban dan Ramadhan)

Sejak awal bulan Rajab, kita biasa mendengar para ustadz mengajarkan dari mimbar-mimbar pengajian doa yang katanya biasa dibaca oleh Nabi Muhammad SAW di bulan tersebut. Doanya berbunyi:
( اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ )
"Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan!"
Di bulan Sya'ban ini, doa tersebut semakin sering diajarkan dalam berbagai majlis taklim dan khutbah Jum'at. Di benak para pendengar ceramah dan khutbah Jum'at akhirnya tertanam sebuah keyakinan bahwa doa tersebut benar-benar berasal dari Nabi SAW, biasa diucapkan oleh beliau, dan tidak afdhal jika kita tidak membacanya sebelum datangnya bulan suci Ramadhan.
Oleh: Muhib Al Majdi / Arrahmah.com
Sebagai seorang muslim, tentu berdoa adalah bagian dari ibadah yang senantiasa kita lakukan, terlebih pada waktu-waktu, kesempatan-kesempatan, dan tempat-tempat yang mustajabud da'wah. Namun berdoa juga memiliki berbagai syarat, sunah, dan adab yang selayaknya kita jaga. Di antaranya adalah membiasakan diri membaca doa-doa yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW dalam hadits-hadits yang shahih.
Selain itu, kita tidak boleh gegabah meyakini atau mengamalkan sembarang doa dengan mengklaim doa tersebut berasal dari ajaran Nabi SAW, apalagi rutin beliau amalkan.
Setidaknya ada tiga alasan untuk berhati-hati dalam berdoa;
Pertama, doa adalah ibadah dan sebaik-baik cara ibadah (termasuk cara dan lafal doa) adalah apa yang telah diajarkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW dalam hadits shahih.
Kedua, doa-doa dalam Al-Qur'an dan hadits shahih adalah jawami'ul kalim, yaitu perkataan dan kalimat-kalimat yang ringkas namun sudah mencakup semua kebaikan dunia dan akhirat yang dibutuhkan oleh manusia. Sementara doa-doa gubahan manusia biasa (baik gelarnya ulama, syaikh, habib, ustadz, tuan guru, teungku, dst) bisa jadi isinya baik, namun tidak memenuhi kriteria jawami'ul kalim.
Ketiga, mengklaim doa-doa tertentu sebagai doa yang berasal dari Rasulullah SAW atau biasa beliau baca, padahal sebenarnya bukan berasal dari beliau SAW, dikhawatirkan termasuk dalam kategori berdusta atas nama Rasulullah SAW. Minimal bisa disebut tidak berhati-hati dalam meriwayatkan hadits alias meriwayatkan hadits tanpa memiliki pengetahuan yang cukup atas keshahihan atau kedha'ifan hadits tersebut.
Tidak diragukan lagi, gegabah dalam meriwayatkan hadits dha'if seringkali menjadi pintu gerbang terjadinya berbagai bid'ah dalam beragama. Oleh karenanya, pada sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Muslim dalam muqaddimah Shahih Muslim meriwayatkan beberapa hadits dan perkataan para ulama salaf tentang wajibnya berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan besarnya dosa orang yang tidak berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.
Kembali kepada doa yang diklaim oleh banyak pihak sebagai doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi Muhammad SAW) di atas, bagaimana status hadits tersebut? Untuk menjawabnya, berikut ini kita sampaikan jawaban Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan, seorang ulama besar hadits di Arab Saudi yang hafal kutub tis'ah.
Pertanyaan:
Fadhilah syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan hafizhahullah Ta'ala, bagaimana pendapat para ulama tentang hadits "Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan"?
Jawaban Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan:
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya (1/259) dan Al-Bazzar (Kasyful Astar no. 616) dari jalur Zaidah bin Abi ar-Ruqad dari Ziad an-Numairi dari Anas bin Malik R.A
عن أنس بن مالك قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال ( اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ) .
Dari Anas bin Malik RA. berkata: Jika telah masuk bulan Rajab, Nabi SAW membaca doa: "Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan!"
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi bernama Zaidah bin Abi ar-Ruqad, seorang perawi yang haditsnya tidak shahih.
Tentang status perawi ini, imam Al-Bukhari berkata: Ia seorang munkarul hadits (haditsnya sangat lemah).
Dalam kitab Adh-Dhu'afa' (para perawi hadits yang lemah), Imam An-Nasai mengatakan: Ia adalah seorang munkarul hadits.
Imam Abu Daud berkata: Aku tidak mengenal haditsnya.
Imam Ibnu Hibban berkata: Ia meriwayatkan hadits-hadits yang munkar (sangat lemah) dari para tokoh yang terkenal. Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah (dalil landasan beramal) dan tidak boleh ditulis kecuali untuk i'tibar (dikomparasikan dengan hadits riwayat para perawi yang lain. Jika riwayatnya sesuai dengan riwayat para perawi yang tsiqah, maka haditsnya boleh ditulis. Jika riwayatnya menyelisihi riwayat para perawi yang tsiqah, maka riwayatnya tertolak-edt)
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan hadits ini dalam kitabnya, Lathaiful Ma'arif hlm. 234 dan mengomentarinya: Hadits ini lemah.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Tabyinul ‘Ajab bimaa Warada fi Fadhli Rajab hlm. 18 menyebutkan hadits ini lemah karena perawi Zaidah yang statusnya munkarul hadits bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini (tidak ada perawi lain yang meriwayatkannya dari jalur lain).
Tidak ada hadits shahih yang mengkhususkan bulan Rajab dengan amalan ibadah tertentu, baik berupa doa, puasa, sedekah, maupun umrah menurut pendapat yang benar. Karena sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa'dah sebagaimana dijelaskan oleh hadits Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 
Sebagian orang menyangka bahwa Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada tanggal 1 Rajab. Ini pendapat yang keliru.
Sebagian lainnya menyangka bahwa Nabi Muhammad SAW diisra'kan pada malam 27 Rajab. Tidak ada satu riwayat pun yang shahih tentang hal itu (bahwa isra' dan mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab-edt).
(Pendapat yang menyatakan peristiwa isra' dan mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun 10 kenabian adalah keliru, karena isra' dan mi'raj terjadi setelah wafatnya Khadijah, sementara Khadijah meninggal pada bulan Ramadhan tahun 10 kenabian, bukan pada bulan Rajab. Terdapat beberapa pendapat lain mengenai waktu terjadinya isra' dan mi'raj, namun tidak terdapat satu riwayat shahih pun yang menegaskan secara pasti waktunya. Menurut syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq al-Makhtum, alur cerita surat Al-Isra' mengindikasikan bahwa isra' dan mi'raj terjadi pada tahun-tahun akhir sekali sebelum peristiwa hijrah ke Madinah--edt) Wallahu a'lam.
Sulaiman bin Nashir al-Ulwan
14 Rajab 1421 H
Walhasil, kita dianjurkan untuk banyak beramal shalih dan berdoa di bulan Sya'ban ini. Namun meyakini secara khusus bahwa doa di atas adalah doa yang berasal dari Rasulullah SAW dan biasa beliau baca di bulan Rajab serta Sya'ban adalah keyakinan yang keliru karena tidak didukung oleh dalil yang shahih.
Lantas doa apa yang selayaknya kita sering baca di bulan kelalaian ini? Silahkan membuka buku-buku yang mengajarkan doa-doa dari Al-Qur'an dan hadits-hadits yang shahih, niscaya Anda akan menemukan begitu banyak doa jawami'ul kalim yang selayaknya Anda baca.
Buku-buku ringkas seperti Hishnul Muslim dan Ad-Du'a wa ar-Ruqa (DR. Sa'id bin Ali Al-Qahthani), atau buku-buku tebal seperti Al-Adzkar An-Nawawiyah (Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i) bisa menjadi buku pegangan Anda. Buku-buku tersebut telah diterjemahkan dan diterbitkan oleh banyak penerbit Islam di tanah air dengan beragam judul. Tentu masih banyak buku-buku lain yang mengajarkan doa-doa dari Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
Selamat belajar dan semoga Allah SWT membimbing kita untuk mampu berdzikir, berdoa, bersyukur dan beribadah kepada-Nya sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Rasul-Nya SAW. Amien yaa Rabb al-‘alamin.
Wallahu A'lam bish showab..
(Arrahmah.Com)

Serial kajian tentang takfir muayyan #4: Kebodohan sebagai udzur dalam pengkafiran (2)?

Pada bahasan sebelumnya telah diuraikan beberapa bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama tidak bisa menjadi udzur dalam pengkafiran. Dalam bentuk-bentuk kebodohan tersebut, seorang muslim yang melakukan syirik akbar atau kufur akbar tetap divonis murtad. Adapun dalam bahasan kali ini, kita akan menguraikan bentuk-bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran.
Di antara bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran adalah sebagai berikut:
Pertama, kebodohan terhadap perkara-perkara tauhid yang hukumnya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah samar-samar dan tidak diketahui oleh banyak kaum muslimin, terutama masyarakat awamnya, sedangkan perkara-perkara tauhid tersebut tidak menyebabkan peribadatan kepada selain Allah dan pembatalan terhadap kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah terakhir.
Contohnya adalah:
(1). Ketidak tahuan terhadap sebagian nama dan sifat Allah. Sekalipun perkara tersebut merupakan bagian sangat penting dalam perkara tauhid sehingga diistilahkan dengan tauhid al-asma’ was shifat, namun nama-nama Allah dan sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-sunnah sangatlah banyak. Jika seorang muslim tidak mengetahui sebagian nama Allah atau sebagian sifat-Nya, maka ketidak tahuannya tersebut merupakan udzur bagi dirinya.
(2). Keyakinan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan kelompok ahlus sunnah wal jama’ah dalam perkara al-asma’ dan al-ahkam. Di antara kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah adalah seperti Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah (bukan Syiah Itsna ‘Asyariyah dan Syi’ah Ismailiyah, karena keduanya adalah kelompok murtad), Asy’ariyah, dan Maturidiyah.
Al-Asma’ adalah istilah-istilah dalam agama, seperti iman, kufur, nifaq, mukmin, muslim, kafir, musyrik, murtad, fasiq, dan lain-lain. Adapun al-Ahkam adalah hukum-hukum dalam agama, seperti hukum-hukum bagi orang muslim; dilindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, berhak didoakan, berhak diwarisi dan mewarisi, halal sembelihannya, halal dinikahi, dan lain-lain. Hukum bagi orang-orang kafir; tidak terlindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, tidak bisa diwarisi dan mewarisi, tidak boleh didoakan, tidak boleh dinikahi, tidak halal sembelihannya, tidak boleh diangkat sebagai pemimpin, dan lain-lain.
Sebagian keyakinan dan pendapat kelompok-kelompok bid’ah di atas mengandung unsur-unsur kekafiran, yaitu menolak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Maka keyakinan dan pendapat mereka yang menolak sebagian dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut divonis sebagai sebuah kufur akbar, namun pelakunya sendiri (orang yang meyakini atau mengucapkan pendapat kufur tersebut) tidak langsung divonis murtad, karena boleh jadi ia memiliki penghalang pengkafiran.
Seperti kebodohan dan tidak mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut, atau mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut namun tidak mengetahui aspek penunjukan maknanya, atau sebab lainnya. Ia tidak langsung dikafirkan, karena ajaran-ajaran syariat tidak berlaku atas seseorang kecuali setelah ajaran syariat tersebut (hujah atau dalil syar’i) sampai kepadanya dan ia bisa memahaminya. (Lihat Minhaju Ahlil Haqq wal Ittiba’, hlm. 13 karya syaikh Sulaiman bin Sahman dan Al-Kufru al-ladzi Yu’dzaru Shahibuhu bil-Jahl, hlm. 14 karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain)
Ia tidak bisa dikafirkan begitu saja karena perkara-perkara tersebut terkadang samar-samar bagi seorang muslim, meskipun ia telah bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i, karena banyaknya syubhat yang menghalangi dirinya dari memahami hakekat perkara-perkara tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulan kajian dalam perkara ini: terkadang sebuah pendapat (keyakinan) adalah sebuah kekafiran, seperti pendapat-pendapat (keyakinan-keyakinan) kelompok Jahmiyah yang menyatakan Allah itu tidak berbicara dan Allah tidak bisa dilihat di akhirat. Namun bagi sebagian masyarakat tersamar kekafiran pendapat-pendapat tersebut. Maka divonis kafir secara mutlaq (secara lepas tanpa mengaitkan dengan individu tertentu, pent) terhadap orang yang mengucapkan (atau meyakini) pendapat (keyakinan) tersebut. Seperti halnya para salaf yang mengatakan: Barangsiapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia telah kafir dan Barangsiapa menyatakan Allah tidak bisa dilihat di akhirat maka ia telah kafir.
Namun individu tertentu (yang mengatakan ucapan kufur atau meyakini keyakinan kufur tersebut) tidak dikafirkan sampai tegak atasnya hujah, seperti penjelasan yang telah lalu. Seperti halnya orang yang mengingkari kewajiban shalat dan zakat, atau menghalalkan khamr dan zina sementara ia melakukan ta’wil. Sesungguhnya kenampak jelasannya perkara-perkara (hukum halal dan haram) ini di tengah kaum muslimin lebih terang dari kenampak jelasannya perkara-perkara (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan Allah bisa dilihat di akhirat, pent) itu.
Jika orang yang melakukan ta’wil keliru dalam perkara-perkara (halal dan haram) itu dan ia tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Seperti dilakukan oleh generasi sahabat terhadap sekelompok orang (Qudamah bin Mazh’un RA, Abu Jandal bin Suhail RA, dan lain-lain, pent) yang menghalalkan khamr. Maka untuk perkara-perkara lain (yang tersamar bagi masyarakat, pent) tentu lebih tepat dan lebih layak (untuk tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat, pent).
Untuk hal seperti ini didasarkan kepada hadits shahih, hadits orang yang mengatakan; “Jika aku mati, maka bakarlah jenazahku, kemudian tebarkanlah abu jenazahku ke lautan. Demi Allah, jika Allah sanggup untuk membangkitkanku, niscaya Allah akan mengadzabku dengan adzab pedih yang belum pernah ditimpakan-Nya kepada seorang pun dari seluruh alam.” Allah telah mengampuni orang ini, meskipun ia meragukan kekuasaan Allah dan pembangkitan dirinya jika mereka telah membakar jenazahnya.” (Syarh Hadits Jibril ‘Alaihis Salam, hlm. 572-574 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat juga Majmu’ Fatawa, 3/354, 28/500-501, dan 35/165-166 serta Minhajut Ta’sis wat Taqdis fi Kasyfi Syubuhat Daud bin Jirjis, hlm. 101 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Saat menjelaskan makna hadits tersebut, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Orang ini mengira bahwa Allah tidak mampu (mengembalikannya) jika jasadnya telah tercerai-berai seperti itu. Ia mengira bahwa Allah tidak akan membangkitkannya jika ia telah dalam keadaan seperti itu. Masing-masing dari hal ini, yaitu mengingkari kemampuan Allah dan mengingkari pengembalian (pembangkitan) badan meskipun telah tercerai-berai, adalah sebuah kekafiran. Namun ia juga memiliki iman kepada Allah, iman kepada perintahnya, dan rasa takut kepada Allah. Ia tidak mengetahui hal (kemampuan Allah) tersebut, sesat dalam persangkaan tersebut, dan keliru. Maka Allah mengampuninya atas (persangkaannya) itu.
Hadits ini tegas menunjukkan bahwa laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah tidak mengembalikan jasadnya jika ia telah melakukan hal (pembakaran jenazah dan penaburan abu jenazah) itu. Minimalnya, keinginan seperti itu adalah keragu-raguan akan pembangkitan, dan hal itu merupakan sebuah kekafiran, ia sangat jelas menunjukkan ketiadaan imannya. Jika telah tegak hujah kenabian atas orang yang mengingkarinya (kemampuan Allah dan pembangkitan jasad) maka ia dihukumi kafir.” (Majmu’ Fatawa, 11/409)
Saat menjelaskan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi ahlus sunnah wal jama’ah dalam sebagian perkara ushul (pokok-pokok agama), imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: ”Adapun kelompok-kelompok bid’ah yang sependapat (sesuai) dengan orang-orang Islam, namun menyelisihi orang-orang Islam dalam sebagian perkara ushul, seperti kelompok Rafidhah, Qadariyah, jahmiyah, Murjiah ekstrim, dan lain-lain; mereka itu terdiri dari beberapa bagian. Pertama, orang bodoh yang melakukan taqlid dan ia tidak memiliki bashirah (ilmu). Orang ini tidak vonis kafir, tidak divonis fasik, dan kesaksiannya tidak ditolak jika ia tidak mampu mempelajari petunjuk. Status hukum dirinya adalah seperti status hukum:
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا (99)
Mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4]: 98-99)
(Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 174 karya imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah)
Imam Ibnu Abdil Barr telah mengutip tercapainya ijma’ (kesepakatan) para ulama terdahulu dan ulama belakangan atas tidak dikafirkannya orang Islam yang tidak mengetahui sebagian nama atau sebagian sifat Allah. Beliau berkata, “Barangsiapa tidak mengetahui salah satu sifat dari sifat-sifat Allah, namun ia mengimani dan mengetahui sifat-sifat Allah lainnya, maka ketidak tahuannya atas sebagian sifat Allah tersebut tidak menjadikan dirinya kafir.
Para ulama mengatakan, “Orang yang kafir adalah orang yang menentang kebeenaran, bukan orang yang tidak mengetahui kebenaran. Ini adalah pendapat para ulama mutaqaddimin (terdahulu) dan pendapat ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka dari kalangan ulama mutaakhhirin (belakangan).” (At-Tamhid li-Maa fil Muwatha’ minal Ma’ani wal Asanid, 18/42 karya imam Ibnu Abdil Barr)
Kesepakatan para ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin ini dilandaskan kepada banyak dalil syar’i. Di antaranya hadits tentang orang yang banyak berbuat dosa, lalu ia memerintahkan kepada anak-anaknya untuk membakar jenazahnya dan menaburkan abunya di lautan pada saat angin bertiup kencang. Ia melakukan hal itu dengan harapan Allah tidak akan menyatukan jasadnya dan membangkitkannya kelak di hari kiamat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ "
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa. Tatkala ia akan menjemput kematian, ia berpesan kepada anak-anaknya: ‘Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, lalu tumbuklah abu jenazahku dan taburkan ia (di laut, menurut lafal Muslim) pada saat angin (bertiup kencang). Demi Allah, jika Allah mampu membangkitkan diriku, tentulah Rabbku akan menyiksaku dengan siksaan pedih yang belum pernah ditimpakan kepada seorang pun.”
Ketika orang itu mati, pesannya dilaksanakan oleh anak-anaknya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi, “Kumpulkanlah abu jenazahnya yang ada padamu!” Bumi melaksanakan perintah Allah, maka laki-laki itu pun kembali berdiri utuh. Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan tindakan seperti itu?” Laki-laki itu menjawab, “wahai Rabbku, karena rasa takutku kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni laki-laki itu. (HR. Bukhari no. 3481 dan Muslim no. 2756)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang makna hadits ini: “Paling jauh, orang ini adalah orang yang tidak mengetahui seluruh sifat yang menjadi hak Allah, dan lebih detailnya ia tidak mengetahui bahwa Allah itu Maha Berkuasa (Maha Mampu). Banyak kaum mukmin yang tidak mengetahui hal seperti ini, maka ia tidak menjadi kafir (dengan ketidak tahuannya tersebut).” (Majmu’ Fatawa, 11/411. Lihat juga Ar-Risalah ash-Shafadiyah, 1/233, keduanya karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
***
Kedua, barangsiapa yang belum lama masuk Islam dan ia tidak mengetahui rincian perkara-perkara akidah, bukan pokok keyakinan yang merupakan makna global dari dua kalimat syahadat (meyakini Allah semata Ilah yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul).
Di antara dalilnya adalah:
عَنْ  أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ وَنَحْنُ حَدِيثُو عَهْدٍ بِكُفْرٍ فَمَرَرْنَا عَلَى شَجَرَةٍ يَضَعُ الْمُشْرِكُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاطٍ  فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ  كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ  فَقَالَ : " اللَّهُ أَكْبَرُ قُلْتُمْ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ لِمُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ {  اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ  } " ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّكُمْ سَتَرْكَبُونَ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ " *
Dari Abu Waqid al-Laitsi RA berkata: “Kami berangkat bersama Rasulullah SAW menuju perang Hunain dan waktu itu kami belum lama meninggalkan kekafiran ---mereka masuk Islam pada masa penaklukan kota Makkah--- maka kami berjalan melewati sebatang pohon. Kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, buatlah untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat’. Pada waktu itu orang-orang kafir memiliki sebatang pohon bidara tempat mereka berkumpul di sekitarnya dan menggantungkan senjata mereka, yang mereka namakan Dzatu Anwat.
Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Allahu Akbar! Demi Allah Yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalian telah mengatakan seperti perkataan Bani Israil kepada nabi Musa: “Buatkanlah untuk kami (patung) tuhan sesembahan sebagaimana mereka memiliki (patung-patung) tuhan-tuhan sesembahan.’ Maka nabi Musa menjawab: “Sungguh kalian adalah kaum yang bodoh.” Rasulullah SAW kembali bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian.”  (HR. Tirmidzi no. 2180, Ahmad no.  dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad no. 21897 dan 21900, Abdur Razzaq, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-sunnah no.  76, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 3290-3294, Ibnu Abi Syaibah no. 37375, Abu Ya’la no. 1441 dan lain-lain. Sanad Ahmad dan Abdur Razzaq shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Tidak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat yang dilarang oleh Rasulullah SAW tersebut jika mereka tidak menaati beliau dan mereka tetap mengambil Dzatu Anwat setelah mereka dilarang oleh beliau, niscaya mereka telah kafir. Inilah perkara yang diminta (berhenti dan tidak mengambil Dzatu Anwat, pent). Namun kisah ini memberi pengertian bahwa seorang muslim, bahkan seorang ulama, terkadang terjatuh dalam beberapa bentuk syirik sedangkan ia tidak mengetahuinya, maka kisah ini memerintahkan untuk senantiasa berhati-hati dan mencari ilmu…Kisah ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim yang mujtahid (berijtihad) jika ia mengucapkan kalimat kekafiran namun ia tidak mengetahui, kemudian ia diingatkkan sehingga ia bertaubat pada waktu itu juga, niscaya ia tidak kafir, seperti halnya keadaan Bani Israil dan para sahabat yang meminta kepada nabi SAW.” (Kasyfu asy-Syubuhat, dalam kompilasi Majmu’ah at-Tauhid, hlm. 285)
Ringkasnya, para sahabat yang meminta kesyirikan dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang belum lama masuk Islam dan mereka belum mengetahui perincian-perincian tauhid, sehingga mereka mendapat udzur. Kaedah dalam hal ini berlaku umum, karena al-‘ibratu bi-‘umum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab, pelajaran diambil berdasar keumuman lafal dalil, bukan berdasar kekhususan latar belakang (sabab an-nuzul) dalil.
Di antara dalil lainnya yang menunjukkan sebagian rincian syirik terkadang tidak diketahui oleh orang-orang yang belum lama masuk Islam, bahkan terkadang juga tidak diketahui oleh orang-orang yang hidup di tengah Darul Islam (negeri Islam) yang terdapat banyak ulama dan sarana mempelajari ilmu syar’i adalah:
عَنْ قُتَيْلَةَ بِنْتِ صَيْفِيٍّ الْجُهَنِيَّةِ قَالَتْ: أَتَى حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "، قَالَ: تَقُولُونَ إِذَا حَلَفْتُمْ وَالْكَعْبَةِ، قَالَتْ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ قَدْ قَالَ: فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ "، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "، قَالَ: تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مَا شَاءَ اللهُ فَلْيَفْصِلْ بَيْنَهُمَا ثُمَّ شِئْتَ "
Dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah RA berkata: “Seorang pendeta Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak musyrik (tidak ada yang berbuat syirik di antara kalian).” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Jika kalian bersumpah, kalian mengatakan Demi Ka’bah.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah Demi Rabb (Tuhan pemilik) Ka’bah.”
Pendeta Yahudi itu kembali berkata, ““Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak mengambil tandingan bagi Allah.” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Kalian mengatakan,’Terserah kehendak Allah dan kehendakmu.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa mengatakan Terserah kehendak Allah, hendaklah ia memisahkannya dengan mengatakan kemudian terserah kehendakmu.”
(HR. Ahmad no. 27093, An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra no. 10756 dan ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 986, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 25/5-6, Al-Hakim no. 7815, Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat al-Kubra, 8/309, Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 238, dan Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab saat menjelaskan hadits di atas menulis: “Hadits ini mengajarkan untuk menerima kebenaran dari siapa pun. Hadits ini juga menjelaskan larangan bersumpah dengan Ka’bah, meskipun Ka’bah adalah rumah Allah di mana berhaji dan mendatanginya untuk haji dan umrah kepadanya merupakan sebuah kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa larangan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun bersifat umum, tidak boleh mengambil sesuatu pun sebagai sekutu bagi Allah. Tidak malaikat yang kedudukannya didekatkan kepada Allah, tidak nabi yang diutus, tidak pula Ka’bah yang merupakan rumah Allah di bumi-Nya. (Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/419 karya syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Dalil lainnya antara lain adalah:
عَنْ طُفَيْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ، أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا، أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ، كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ الْيَهُودُ، قَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ، فَقَالَتِ الْيَهُودُ: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَشَاءَ مُحَمَّدٌ، ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ النَّصَارَى، فَقَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ، قَالُوا: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ: " هَلْ أَخْبَرْتَ بِهَا أَحَدًا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَلَمَّا صَلَّوْا، خَطَبَهُمْ فَحَمِدَ اللهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا فَأَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ كُنْتُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنُعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْهَا "، قَالَ: " لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ "
Dari Thufail bin Sakhbarah RA, saudara seibu Aisyah RA, bahwasanya ia bermimpi seakan-akan berjalan melewati sekelompok orang Yahudi. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Yahudi.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Ia lalu berjalan melewati sekelompok orang Nasrani. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Nasrani.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan, “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Keesokan harinya, ia menceritakan mimpinya kepada beberapa orang, kemudian ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan mimpinya. Maka Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau telah menceritakan mimpimu kepada orang lain?” Ia menjawab, “Ya.” Setelah mereka menunaikan shalat dan Nabi SAW berdiri menyampaikan khutbah. Setelah memuji Allah, Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya, “Sesungguhnya Thufail telah bermimpi dan ia telah menceritakan mimpinya kepada beberapa orang di antara kalian. Sesungguhnya kalian telah mengatakan ucapan yang aku sungkan untuk melarang kalian dari mengucapkannya. Janganlah kalian mengatakan: “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 20694, Ibnu Majah no. 2118, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 8214, hadits shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman, Rib’i bin Khirasy, Jabir bin Samurah, dan lain-lain).
Dalam riwayat Hudzaifah bin Yaman tentang kisah tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا وَاللَّهِ، إِنْ كُنْتُ لَأَعْرِفُهَا لَكُمْ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شَاءَ مُحَمَّدٌ
“Demi Allah, aku sudah mengetahuinya untuk kalian. Katakanlah: Terserah kehendak Allah, kemudian terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 23339 dan Ibnu Majah no. 2118, hadits shahih)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengatakan: “Terserah kehendak Allah saja.”
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab menerangkan makna hadits di atas dengan berkata: “Hadits ini menegaskan penjelasan di muka bahwa hal ini merupakan syirik, karena adanya penyambungan kalimat (‘athaf) dengan kata sambung wa (dan). Sabda Nabi SAW, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?”menerangkan bahwa barangsiapa menyamakan antara hamba dengan Allah walau dalam syirik asghar, maka ia telah menjadikan hamba tersebut tandingan bagi Allah, mau atau tidak mau.”(Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/420)
Hadits tentang dzatu anwath, hadits tentang bersumpah dengan nama selain Allah, dan hadits tentang Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad, adalah berkenaan dengan syirik asghar, bukan syirik akbar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Hanya saja, semua hadits tersebut menunjukkan bahwa perkara-perkara tauhid dan syirik pun bertingkat-tingkat dari sudut pandang kejelasan dan kesamarannya bagi kaum muslimin, terkhusus lagi kaum awam. Tidak semua perkara tauhid dan syirik itu diketahui hukumnya dan dalil-dalilnya oleh seluruh kaum muslimin. Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Ketiga, barangsiapa masuk Islam di darul harbi (negara kafir) lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat (meyakini hanya Allah semata yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul). Hal itu karena darul harbi bukanlah tempat dikenalnya secara luas hukum-hukum (ajaran-ajaran) Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang-orang seperti mereka, sekalipun jumlah mereka banyak pada zaman sekarang, namun (hal itu disebabkan) oleh karena sedikitnya juru dakwah kepada ilmu dan iman, pudarnya bekas-bekas (pengaruh-pengaruh ajaran) kerasulan pada kebanyakan negeri, dan kebanyakan mereka tidak memiliki bekas-bekas ajaran kerasulan dan warisan kenabian yang dengannya mereka bisa mengetahui petunjuk, dan kebanyakan mereka belum sampai kepada mereka ajaran-ajaran tersebut.
Dan pada waktu-waktu fatrah dan tempat-tempat fatrah, seseorang diberi pahala atas sedikit keimanan yang ia miliki. Allah mengampuni bagi orang yang belum tegak hujah atas dirinya apa yang tidak Allah ampuni bagi orang yang telah tegak hujah kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang terkenal,
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana mereka tidak mengenal shalat, shiyam, haji dan umrah. Kecuali kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua, mereka mengatakan; “Kami mendapati orang ua kami mengatakan Laa Ilaha Illa Allah.” Maka ditanyakan kepada Hudzaifah bin Yaman (sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut): “Apa gunanya Laa Ilaaha Illa Allah bagi mereka?” Hudzaifah menjawab, “Kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari neraka.”
Pokok dari hal itu adalah bahwasanya sebuah pendapat (keyakinan) yang merupakan sebuah kekafiran berdasar Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’, maka dikatakan: “Perkataan (keyakinan) itu adalah sebuah kekafiran”, demikianlah dikatakan secara mutlak (lepas tanpa dikaitkan dengan individu tertentu, pent) sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i. Karena masalah iman merupakan bagian dari hukum-hukum yang diterima secara langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Ia bukan termasuk perkara yang ditetapkan oleh manusia berdasar perkiraan-perkiraan dan hawa nafsu mereka.
Dan tidak setiap orang yang mengucapkan ucapan (meyakini keyakinan) kekufuran tersebut  harus divonis kafir sampai terbukti pada dirinya telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tiadanya penghalang-penghalang kekafiran.
Contohnya adalah seseorang yang mengatakan (meyakini) bahwa khamr atau riba itu halal, karena ia belum lama masuk Islam, atau karena ia hidup di daerah pedalaman (yang jauh dari ulama dan sarana ilmu syar’i). Atau ia mendengar sebuah perkataan (ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW, pent) lalu ia mengingkarinya dan ia tidak meyakininya bagian dari Al-Qur’an dan bukan pula bagian dari hadits-hadits Nabi SAW.
Seperti halnya sebagian salaf yang mengingkari beberapa hal sampai menjadi pasti baginya bahwa beberapa hal tersebut disabdakan oleh Nabi SAW. Atau seperti para sahabat yang meragukan beberapa hal seperti hal melihat Allah dan lain-lain sehingga mereka menanyakannya kepada Rasulullah SAW.
Juga seperti orang yang mengatakan, “Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, tumbuklah debunya, dan taburkan di lautan, semoga aku hilang (lolos) dari Allah.” Dan contoh-contoh lainnya. Orang-orang tersebut tidak dikafirkan sampai tegak atas diri mereka hujah risalah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,
 {لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
 Allah telah memaafkan untuk umat ini dari kekeliruan dan kelupaan.” (Majmu’ Fatawa, 35/165-166)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata;
Namun di antara manusia ada orang yang tidak mengetahui hukum-hukum yang zhahir lagi mutawatir ini dengan ketidak tahuan yang menjadi udzur. Sehingga seorang pun tidak dikafirkan sampai hujah tegak atas dirinya dengan sampainya risalah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا}
“Dan Kami tidak mengadzab (seorang pun) sampai Kami mengutus seorang rasul.” I(QS. Al-Isra’ [17]: 15)
Oleh karena itu, seandainya seseorang masuk Islam (semula kafir asli, pent) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, atau ia tidak mengetahui khamr itu haram, niscaya ia tidak kafir meskipun ia tidak meyakini wajibnya shalat dan haramnya khamr. Bahkan ia juga tidak dihukum sampai hujah nabawiyah sampai kepadanya.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang masuk Islam di darul harbi (negeri kafir) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, kemudian ia mengetahui kewajiban shalat. Apakah iia wajib menqadha’ (mengganti) shalat wajib yang tidak ia kerjakan selama masa tidak mengetahui kewajiban shalat? Ada dua pendapat di kalangan madzhab imam Ahmad dan lainnya.
Pendapat pertama, ia tidak wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat (madzhab) imam Abu Hanifah. Pendapat kedua, ia wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan ulama madzhab Syafi’i.”(Majmu’ Fatawa, 11/406)
Beliau juga mengatakan:
“Sesungguhnya barangsiapa mengingkari sesuatu bagian dari syariat-syariat yang zhahirah (terkenal dan diketahui secara luas oleh kaum muslimin, pent) jika ia adalah orang yang belum lama masuk Islam atau hidup di negeri kebodohan, maka sesungguhnya ia tidak kafir sehingga hujah nabawiyah sampai kepadanya.” (Majmu’ Fatawa, 6/61)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata:
“Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia diajak selama tiga hari untuk mengerjakannya. Jika ia melaksanakan shalat (maka itulah yang dikehendaki). Adapun jika ia tidak mau shalat, maka ia dihukum mati, baik ia mengingkari kewajiban shalat maupun ia tidak mengingkarinya...
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wajibnya shalat, jika orang yang seperti dirinya (selevel dengannya) mengetahui kewajiban (shalat) tersebut. Adapun jika ia termasuk orang yang belum mengetahui wajibnya shalat, seperti orang yang belum lama masuk Islam, atau orang yang hidup di selain negeri Islam (darul Islam), atau ia hidup di pedalaman yang jauh dari negeri-negeri Islam dan para ulama, maka ia tidak divonis kafir. Ia harus diberi penjelasan tentang kewajiban shalat dan dalil-dalil yang mewajibkan shalat harus ditegakkan kepadanya. Jika setelah itu ia masih mengingkari wajibnya shalat, maka ia telah kafir.
Adapun jika orang yang mengingkari kewajiban shalat adalah orang yang hidup di negeri-negeri di antara para ulama (bukan di pelosok pedalaman, pent), maka dengan sendirinya ia menjadi kafir jika ia mengingkari wajibnya shalat. Hukum yang sama berlaku untuk pondasi-pondasi bangunan (rukun) Islam lainnya, yaitu zakat, shiyam, dan haji, karena semua itu termasuk pondasi bangunan Islam, dan dalil-dalil tentang kewajibannya hampir-hampir tidak ada yang samar lagi; karena Al-Qur’an dan as-sunnah penuh dengan dalil-dalil atasnya, dan ijma’ ulama juga telah tercapai atas (rukun Islam) tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari kewajibannya selain orang yang memusuhi Islam dan menentang komitmen kepada hukum-hukum Islam, tidak mau menerima kitab Allah, sunnah rasul-Nya, dan ijma’ umatnya.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/11 karya imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini:
“Kita mengetahui dengan pasti bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk berdoa kepada seorang pun yang telah mati, tidak kepada para nabi, tidak kepada orang-orang shalih, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak dengan lafal istighatsah, tidak pula dengan lafal lainnya. Rasulullah SAW juga tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk sujud kepada orang yang telah mati, tidak kepada selain orang yang telah mati, dan lain sebagainya. Bahkan kita mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang semua perbuatan tersebut, dan bahwa perbuatan tersebut merupakan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.” (Misbah azh-Zhulam fir Raddi 'ala Man Kadz-dzaba asy-Syaikh al-Imam wa Nasabahu ila Takfiri Ahlil Iman wal Islam, hlm. 197 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab)
Kemudian syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengomentarinya sebagai berikut:
“Maksud syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari koreksi ini adalah bahwa hujah dianggap tegak atas para mukallaf dan dampak hukumnya diberlakukan setelah sampai kepadanya ajaran Rasulullah SAW, yaitu petunjuk, dien yang haq, inti dan maksud dari kerasulan yaitu mengesakan Allah, menghadapkan wajah (diri sepenuhnya) kepada-Nya, dan kembalinya (inabah) hati  kepada-Nya semata. Allah SWT berfirman,
Dan Kami tidak akan mengazab (seorang pun) sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ (17): 15)
Para ulama telah memberi contoh golongan ini dengan orang yang yang hidup di daerah terpencil atau lahir di negeri orang-orang kafir sedangkan hujah risalah belum sampai kepadanya. Oleh karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.”
Beliau telah mengarang sebuah risalah tersendiri bahwa syariat-syariat tidak wajib sebelum sampai kepada mukallaf. Mayoritas ulama secara umum menerima kaedah ini, dan mereka menyebutkan banyak hukum yang timbul dari kaedah ini, baik di bidang ibadah, mu’amalah, maupun bidang lainnya. Maka barangsiapa telah sampai kepadanya dakwah para rasul yang mengajak untuk mengesakan Allah, kewajiban berislam (memurnikan ketundukan) kepada-Nya, dan telah memahami bahwa para rasul datang dengan ajaran ini, niscaya ia tidak memiliki izin untuk menyelisihi para rasul dan tidak beribadah kepada Allah. Orang seperti inilah yang dipastikan untuk divonis kafir jika ia beribadah kepada selain Allah dan menjadikan tandingan-tandingan dan tuhan-tuhan sesembahan di samping Allah.
Syaikh (Ibnu Taimiyah, pent) dan kaum muslimin lainnya tidak bertawaqquf (menahan diri, pent) dalam masalah ini. Syaikh kami (syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pent) telah menetapkan hal ini, sesuai dan mengambil teladan dari para ulama umat Islam. Beliau tidak mengkafirkan kecuali setelah tegak hujah dan dalilnya terang. Sampai-sampai beliau bertawaquf dari mengkafirkan orang bodoh dari kalangan penyembah kuburan jika tidak ada ulama yang memperingatkan (menerangkan kesyirikan perbuatannya) kepadanya.” (Misbah azh-Zhulam, hlm.324-325)
***
Keempat, barangsiapa tinggal di puncak-puncak gunung atau daerah-daerah pedalaman atau daerah-daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan sarana-sarana ilmu, lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat, sementara ia tidak sedikit pun ragu atas kebenaran apa yang ia anut atau ia lakukan. 
Perkataan para ulama biasanya menyejajarkan orang yang belum lama masuk Islam dengan orang yang hidup di daerah puncak gunung, pelosok pedalaman dan daerah terpencil, karena adanya faktor kesamaan di antara keduanya, yaitu faktor kebodohan.
Di antara dalil yang menunjukkan pemberian udzur bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil sampai ditegakkan hujah atas mereka adalah:
[1] Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ  مُصَدِّقًا  فَلَاجَّهُ رَجُلٌ فِي صَدَقَتِهِ ، فَضَرَبَهُ أَبُو جَهْمٍ ،  فَشَجَّهُ ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالُوا :  الْقَوَدَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَرَضُوا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنِّي خَاطِبٌ الْعَشِيَّةَ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " إِنَّ هَؤُلَاءِ اللَّيْثِيِّينَ أَتَوْنِي يُرِيدُونَ  الْقَوَدَ ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِمْ كَذَا وَكَذَا فَرَضُوا ، أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : لَا ، فَهَمَّ الْمُهَاجِرُونَ بِهِمْ ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُفُّوا عَنْهُمْ ، فَكَفُّوا ، ثُمَّ دَعَاهُمْ فَزَادَهُمْ ، فَقَالَ : " أَرَضِيتُمْ ؟ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : " إِنِّي خَاطِبٌ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ " قَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : نَعَمْ
Aisyah RA berkata: “Nabi SAW mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pegawai pengumpul zakat. Seorang laki-laki mendebatnya dalam pengambilan zakat, maka Abu Jahm memukulnya sehingga kepalanya terluka. Kaum orang tersebut datang kepada nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami meminta hukuman yang setimpal!” Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian.” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran pertama, pent).” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran kedua, pent).” Barulah mereka rela dengan tawaran tebusan tersebut.
Nabi SAW bersabda, “Aku akan menyampaikan khutbah pada sore ini kepada masyarakat dan aku akan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka.” Mereka menjawab, “Ya, kami rela.”
Maka Rasulullah SAW menyampaikan khutbah, “Sesungguhnya orang-orang dari Bani Laits ini datang kepadaku dan meminta pelaksanaan hukuman yang setimpal. Maka aku menawarkan kepada mereka tebusan sejumlah sekian dan sekian, lalu aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab: ‘Tidak’.
Mendengar hal itu, kaum muhajirin ingin menghajar orang-orang Bani Laits tersebut, namun beliau SAW memerintahkan mereka untuk menahan diri, maka mereka pun menahan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Aku kemudian menaikkan tawaran tebusan kepada mereka sekian dan sekian. Aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab ‘Ya’. Maka aku katakan: “Aku akan menyampaikan khutbah kepada masyarakat dan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka. Apakah kalian rela?” Mereka menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi SAW menyampaikan khutbah dan beliau bertanya kepada mereka, “Apakah kalian telah rela?” Mereka menjawab: ‘Ya’.” (HR. Abu Daud no. 4534, An-Nasai no. 4778, Ibnu Majah no. 2638, Ahmad no. 25958, Abdur Razzaq no. 18032, Ibnu Hibban no. 4487, Al-Baihaqi no. 16022, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Al-Jarud, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 10/410. Sanadnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Saat menerangkan sebagian makna hadits ini, imam Ibnu Hazm al-Andalusi berkata: “Hadits ini menyebutkan udzur bagi orang yang bodoh, dan bahwa ia tidak keluar dari Islam yang sekiranya hal itu dilakukan oleh seorang ulama yang telah tegak hujah atas dirinya, niscaya ia telah kafir. Karena orang-orang Bani Laits tersebut telah mendustakan Nabi SAW, dan ‘sekedar’ mendustakan beliau SAW merupakan perbuatan kekafiran tanpa ada perselisihan pendapat lagi. Namun karena mereka bodoh dan orang-orang Badui (hidup di daerah terpencil jauh dari lingkungan ilmu, pent), maka mereka diberi udzur karena kebodohan mereka, sehingga mereka tidak kafir.” (Al-Muhalla, 10/410-411 karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Barangkali perkataan imam Ibnu Hazm al-Andalusi ini perlu penjelasan lebih lanjut agar mudah dipahami. Penjelasannya sebagai berikut, di antara konskuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam segala persoalan yang diperselisihkan, tidak merasa berat dengan keputusan beliau, dan menerima keputusan beliau dengan penuh lapang dada. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahih adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»، فَقَالَ الزُّبَيْرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ} [النساء: 65] "
Dari Abdullah bin Zubair bahwasanya seorang sahabat Anshar bersengketa dengan Zubair bin Awwam RA di hadapan Rasulullah tentang irigasi air dari bukit batu luar Madinah yang menjadi pengairan lading korma. Sahabat Anshar itu berkata: “Biarkan air mengalir begitu saja, tapi dia (Zubair) tidak mau.” Keduanya pun bersengketa di hadapan Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda kepada Zubair: “Airilah ladangmu wahai Zubair, lalu alirkan air ke ladang tetanggamu ini!” Sahabat Anshar itu marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, Anda memutuskan begitu karena ia adalah anak dari bibi Anda?”
Muka Rasulullah SAW pun berubah merah mendengar ucapan itu, maka beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah ladangmu, lalu tahanlah air sampai sebatas pembatas ladangmu!” Zubair bin Awwam berkata: “Demi Allah, aku tidak meyakini ayat ini turun kecuali berkenaan dengan kasus itu.”
(HR. Bukhari no. 2359, Muslim no. 2357, Abu Daud no. 3637, Tirmidzi no. 1367, dan Ibnu Majah no. 4585)
Dalam menafsirkan ayat di atas, imam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan lain-lain menjelaskan bahwa Allah SWT bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Maha Suci bahwa seseorang tidak beriman sehingga ia melakukan tiga syarat: (1) mengembalikan segala persoalan yang diperselisihkan kepada Rasulullah SAW, (2) tidak merasa berat hati dengan keputusan beliau, dan (3) tunduk sepenuhnya kepada beliau dengan menerima keputusan beliau sepenuh penerimaan.
Dalam hadits Aisyah di atas, penduduk muslim suku Al-Laits telah melakukan syarat pertama, yaitu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam perkara yang mereka perselisihkan. Pegawai zakat yang beliau kirim telah melakukan pemukulan sampai melukai wajah (kepala) korban, namun karena korban juga punya andil kesalahan dengan mendebat pegawai zakat maka beliau SAW memutuskan ganti rugi materi, bukan hukuman qisash (pemukulan sampai melukai wajah/kepala).
Dua kali penduduk muslim suku Al-Laits tersebut menolak keputusan Rasulullah SAW tersebut. Berarti mereka tidak melaksanakan dua syarat dalam QS. An-Nisa’ (4): 65, sehingga mereka belum beriman. Inilah kurang lebih maksud dari perkataan imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwa mereka mendustakan Nabi SAW. Namun karena unsur kebodohan, maka mereka dimaafkan dan tidak divonis musyrik ataupun kafir. Wallahu A’lam bish-shawab
[2]. Dalil lainnya antara lain hadits Hudzaifah bin Yaman RA:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ، وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ، يَقُولُونَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا " فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ: «يَا صِلَةُ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ» ثَلَاثًا
Dari Hudzaifah bin Yaman RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Islam akan pudar sebagaimana corak pakaian pudar, sampai-sampai tidak diketahui lagi apa itu shiyam, shalat, nusuk (haji atau penyembelihan) dan sedekah (zakat). KItab Allah benar-benar akan diangkat pada suuatu malam, sehingga tidak tersisa satu ayat pun di muka bumi. Yang tersisa hanyalah kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua. Mereka mengatakan: ‘Kami mendapati  orang-orang tua kami mengucapkan kalimat ini, Laa Ilaaha Illa Allah, maka kami pun ikut-ikutan mengucapkannya.”
Shilah (tabi’in perawi hadits) bertanya, “Apa manfaatnya bagi mereka ucapan Laa Ilaaha Illa Allah, sementara mereka tidak mengenal apa itu shalat, shiyam, haji, dan zakat?” Mendengar ucapan itu, Hudzaifah berpaling. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali, namun setiap kali ditanya, Hudzaifah selalu memalingkan mukanya. Pada pertanyaan yang ketiga, Hudzaifah menghadapkan wajahnya kepada Shilah dan menjawab, “Wahai Shilah, kalimat Laa Ilaaha Illa Allah akan menyelamatkan mereka.” Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga.
(HR. Ibnu Majah no. 4049 dan Al-Hakim no. 8460 dan 8636. Al-Hakim menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/127 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/339)
Para ulama menarik  persamaan atau keserupaan antara kasus diangkatnya syariat (kitabullah) dalam hadits di atas dengan kasus orang-orang Islam yang hidup pada daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan ilmu syar'i. Kedua kasus tersebut memiliki keserupaan yaitu sedikitnya atau bahkan tiadanya ulama yang melaksanakan pengajaran ilmu dan tidak adanya kemampuan  menuntut ilmu syar'i. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Banyak manusia yang hidup pada tempat-tempat dan zaman-zaman yang padanya telah pudar banyak ilmu-ilmu kenabian, sehingga tidak tersisa seorang yang menyampaikan al-Qur’an dan as-sunnah yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya. Maka manusia tidak mengetahui banyak ajaran yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, dan di sana juga tidak ada seseorang yang menyampaikannya kepadanya. Maka orang seperti ini tidak kafir.
Oleh karenanya para ulama sepakat bahwa orang yang hidup di daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan orang yang beriman, sementara ia belum lama masuk Islam, lalu ia mengingkari sebagian hukum yang zhahir mutawatir ini, maka ia tidak divonis kafir sampai dijelaskan kepadanya ajaran Rasulullah SAW. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
“Suatu zaman akan datang kepada manusia, pada waktu itu mereka tidak mengetahui shalat, zakat, shaum, maupun haji. Hanya kakek yang jompo dan nenek yang jompo yang mengatakan: “Kami mendapati nenek moyang kami mengatakan ‘Laa Ilaaha Illa Allahu’.” Ditanyakan kepada sahabat Hudzaifah bin Yaman (yang meriwayatkan hadits ini, pent): “Apa manfaat Laa Ilaaha Illa Allahu bagi mereka?” Hudzaifah menjawab: “Ia akan menyelamatkan mereka dari neraka.” (Majmu’ Fatawa, 11/407-408)
***
Catatan:
Dari penjelasan tentang empat contoh bentuk kebodohan yang disepakati menjadi udzur di atas, para ulama menyebutkan perbedaan antara bentuk pertama dengan bentuk kedua, ketiga, dan keempat sebagai berikut:
1. Bentuk pertama bersifat umum dari aspek pelakunya, namun bersifat khusus dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat umum, mencakup ulama maupun orang awam, di negeri Islam maupun negeri kafir. Namun permasalahannya bersifat khusus, yaitu perkara-perkara yang hukumnya atau dalilnya masih samar dan belum diketahui oleh mayoritas muslim, atau hukum dan dalilnya diketahui oleh orang banyak namun terdapat banyak kerancuan dalam memahami makna yang sebenarnya dari dalil-dalil tersebut. Permasalahan ini biasa disebut dengan istilah masalah-masalah khafiyah (tersamar, tersembunyi).
2. Bentuk kedua, ketiga, dan keempat bersifat khusus dari aspek pelakunya, namun bersifat umum dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat khusus, yaitu orang yang hidup di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan sulit mencari ilmu syar’i, atau orang kafir asli yang belum lama masuk Islam, atau orang kafir asli yang masuk Islam di darul kufri (negara yang menerapkan selain hukum Islam), atau orang Islam yang hidup pada zaman pudarnya ilmu-ilmu tentang ajaran Islam yang benar dan sedikitnya ulama (zaman fatrah). Adapun permasalahannya bersifat umum, mencakup perkara-perkara khafiyah maupun zhahirah (perkara yang hukum dan dalilnya diketahui secara luas oleh semua umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awam).
(Masalatul ‘Udzri bil Jahli fi Masailil Aqidah Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 36, karya syaikh Muhammad bin Abdullah Mukhtar)
Sesungguhnya sejarah Islam tidaklah ditulis melainkan dengan darah para syuhada, dengan kisah para syuhada dan dengan teladan para syuhada” (Syekh Abdullah Azzam)