Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujuurat : 6 )

Senin, 16 Juli 2012

HABIB MUNZIR BERBICARA TENTANG ILMU HADITS



Berikut ini beberapa kritikan terhadap pemikiran dan ilmu Habib Munzir tentang ilmu hadits.

PERTAMA : Habib Munzir berkata ;
"Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil". (Kenalilah Akidahmu 2 hal 13)

SANGGAHAN

Istilah hadits mardud dan hadits munkar bukanlah istilah yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengungkapkan hadits palsu.
Hadits Mardud : adalah hadits yang tertolak untuk diamalkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy. Setelah menyebutkan tentang hadits maqbul yaitu hadits-hadits yang bisa dijadikan hujah dan diterima, Ibnu Hajar berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/01.jpg
"Kemudian al-Marduud, dan penyebab tertolaknya karena ada yang terjatuh dari sanad atau karena celaan terhadap perawi dengan berbagai model sisi pencelaan, dan pencelaan tersebut lebih umum dari sekedar celaan yang dikarenankan diin sang perawi atau kredibilitas hapalannya" (Nuzhatun Nadzor syarh Nukhbah Al-Fikar hal 80)
Tatkala menjelaskan perkataan Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, Abdullah bin Husain Khoothir berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/02.jpg
"Perkataan Ibnu Hajr al-'Asqolaaniy "Kemudian al-Marduud dst", telah lalu bahwasanya hadits maqbuul adalah hadits yang diamalkan, dan ada empat macam; (1) shahih li dzaatihi, yaitu kuat dhobit nya dan tersambung sanadnya, atau (2) shahih lighoirihi, yaitu lemah dhobit nya, dan dia adalah (3) hasan li dzaatihi, dan jika hasannya karena banyaknya jalan-jalannya maka dia adalah (4) hasan lighoirihi.
Perkataan Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy "Dan penyebab tertolaknya" yaitu penyebab yang menyebabkan konsekuensi dari hadits mardud yaitu haram untuk diamalkan" (Haasyiah Luqoth Ad-Duror hal 71)
Dari sini jelas bahwa Habib Munzir telah keliru tatkala menyebutkan bahwa diantara nama-nama hadits palsu adalah hadits marduud

Hadits Munkar : Yaitu periwayatan perawi yang dhoif yang menyelisihi periwayatan para perawi yang tsiqoh. Adapun hadits Syaadz adalah periwayatan perawai yang tsiqoh yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya. Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy berkata ;

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/03.jpg
"Dengan demikian jelas bahwasanya antara hadits Syaadz dan hadits Munkar ada keumuman dan kekhususan dari satu sisi, karena keduanya bersepakat pada sisi adanya penyelisihan dan keduanya berbeda dari sisi bawhasanya hadits Syaadz adalah periwayatan peerawi yang tsiqoh atau shoduuq, dan hadits munkar adalah periwayatan perawi yang dhoiif. Dan telah lalai orang yang menyamakan antara keduanya, wallahu a'lam" (Nuzhatun Nador hal 73)

Bahkan sebagian ulama hadits –seperti Imam Ahmad bin Hanbal- menamakan periwayatan perawi yang tsiqoh yang bersendirian dalam periwayatannya sebagai hadits yang munkar, tanpa memandang apakah perawi terebut menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya ataukah tidak menyelisihi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Hadyus Saary hal 392).

KEDUA :

Habib Munzir berkata, "Maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap - siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).


Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw"

SANGGAHAN

Sungguh tidak ada seorangpun -yang mengerti sedikit saja ilmu hadits- lantas mengatakan bahwa semua hadits dhoif adalah hadits palsu. Bahkan banyak ahli hadits yang menyatakan bahwa hadits palsu tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi hadits dhoif, karena hadits palsu bukanlah hadits.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pernyataan Habib Munzir "mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw". Padahal Habib Munzir telah menjelaskan sebelumnya bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kekufuran.

Apakah Habib Munzir tidak tahu bahwasanya banyak para ulama yang menyatakan tidak boleh mengamalkan hadits dhoif secara mutlak??

Diantara para ulama tersebut adalah :

Pertama ; Yahya bin Ma'iin. Ibnu Sayyid An-Naas menjelaskan dalam bukunya 'Uyyunul Atsar bahwasanya sebagian ulama –seperti Imam Ahmad- memberi rukhsoh/keringanan untuk meriwayatkan hadits-hadits dhoif tentang sejarah, nasab, kondisi Arab, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum-hukum (halal dan haram). Lalu beliau menyebutkan bahwasanya diantara para ulama yang tidak memberi keringanan sama sekali adalah Yahya bin Ma'iin. Ibnu Sayyid An-Naas berkata:

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/04.jpg
"Dan diantara yang diriwayatkan darinya penyamaan tentang hal ini antara hukum-hukum dan yang lainnya (*yaitu tentang sejarah dan peperangan) adalah Yahyaa bin Ma'iin" ('Uyuunul Atsar fi Funuun Al-Maghoozi wa as-Syamaail wa as-Siyar 1/65)
Kedua : Imam Muslim, beliau berkata di muqoddimah shahih Muslim :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/05.jpg
"Kemudian daripada itu –semoga Allah merahmatimu-, Maka kalau bukan karena yang kami lihat dari buruknya sikap banyak orang yang menyatakan dirinya sebagai muhaddits pada perkara yang mengharuskan mereka untuk membuang hadits-hadits dhoif dan riwayat-riwayat munkar, dan membiarkan mereka untuk mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhuur yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoot yang dikenal dengan kejujuran dan amanah…" (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)
Imam Muslim juga berkata:

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/06.jpg
"Ketahuilah –semoga Allah memberi taufiiq kepadamu- sesungguhnya yang wajib bagi setiap orang yang mampu membedakan antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang lemah, juga membedakan antara para tsiqoot yang menukil riwayat-riwayat dengan orang-orang yang tertuduh (*tidak tsiqoot) agar tidak meriwayatkan kecuali dari riwayat yang ia tahu shahihnya jalan-jalan sanadnya dan ketsiqohan para perawinya, dan agar ia menjauhi riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi yang tertuduh dan para penentang dari kalangan ahlul bid'ah" (Shahih Muslim 1/6 pada muqoddimah)
Ibnu Rojab berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/07.jpg
"Dzohir dari apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam muqoddimah kitabnya (*Kitab Shahih Muslim) menkonsekuensikan bahwasanya tidaklah diriwayatkan hadits-hadits tentang targhiib wa tarhiib (*tentang fadhooil al-a'maal) kecuali dari para perawi yang diriwayatkan dari mereka ahkaam (*tentang halal dan haram)" (Syarh 'Ilal At-Thirimidzi 1/74)


Ketiga : Abu Zur'ah Ar-Roozi
Keempat : Abu Haatim Ar-Roozi
Kelima : Ibnu Abi Haatim, beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/08.jpg
"Aku mendengar Ayahku (*yaitu Abu Haatim Ar-Roozi) dan Abu Zur'ah mereka berdua berkata ; "Hadits-hadits mursal tidak dijadikan hujah, dan tidaklah tegak hujah kecuali dengan sanad-sanad yang shahih yang muttasil (bersambung)", demikian pula pendapatku" (Al-Maroosiil li Ibni Abi Haatim hal 7)

Keenam : Ibnu Hibbaan, beliau berkata

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/09.jpg
"Dan seorang perawi jika tidak ada seorang perawi yang tsiqoh yang meriwayatkan darinya maka ia adalah majhuul, tidak boleh berhujah dengannya, karena riwayat perawi yang dhoif tidak mengeluarkan seorang yang tidak 'adl dari barisan para perawi majhuul kepada barisan para perawi yang 'adl. Seakan-akan apa yang diriwayatkan oleh parawi yang dhoif dengan apa yang tidak diriwayatkannya hukumnya sama saja" (Al-Majruuhiin 1/327-328)

Dan dipahami dari perkataan Ibnu Hibbaan ini bahwasanya beliau menganggap periwayatan perawi yang dhoif sama hukumnya seperti tidak ada, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a'lam

Ketujuh : Abu Sulaimaan Al-Khottoobi (wafat tahun 388 H)

Beliau rahimahullah telah mencela para fuqohaa (ahli fikih) yang tidak membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif. Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/10.jpg
"Adapun tingkatan yang lain mereka adalah para ahli fikih, sesungguhnya mayoritas mereka tidak menyinggung hadits kecuali sangatlah sedikit, dan hampir-hampir mereka tidak membedakan antara hadits shahih dengan hadits dho'if, dan mereka tidak mengetahui mana hadits yang baik dengan hadits hadits yang buruk, dan mereka tidak perduli untuk berhujah dengan hadits dhoif yang sampai kepada mereka –untuk mengalahkan musuh mereka- jika hadits dhoif tersebut sesuai dengan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan pendapat-pendapat yang mereka yakini. Mereka telah membuat kesepakatan diantara mereka untuk menerima hadits dhoif dan hadits munqoti' (*terputus sanadnya) jika hadits tersebut sudah masyhuur di sisi mereka dan sering diucapkan oleh lisan-lisan di antara mereka, tanpa mengecek dulu atau tanpa keyakinan ilmu tentang hadits tersebut" (Ma'aalim As-Sunan 1/3-4)

Kedelapan : Ibnu Hazm (wafat 456 H)

Tatkala beliau membantah ahlul kitab, beliau berkata tentang cara kaum muslimin dalam penukilan khabar  :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/11.jpg
"Khobar yang dinukil –sebagaimana kami sebutkan-, yaitu dengan penukilan penduduk timur dan barat, atau penukilan banyak orang dari banyak orang, atau penukilan perawi tsiqoh dari perawi tsiqoh hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kecuali jika di sanadnya ada seorang perawi yang majruuh (tercela) pendusta atau perawi yang lalai atau perawi yang majhuul al-haal, maka penukilan seperti ini dijadikan hujah oleh sebagian kaum muslimin. Dan tidak halal di sisi kami berpendapat dengan penukilan seperti ini dan membenarkannya, dan tidak halal mengambil sedikitpun dari penukilan seperti ini" (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal 2/222)

Kesembilan : Abu Syaamah Al-Maqdisi As-Syafi'i (wafat tahun 665 H)

Beliau mengingkari Al-Haafiz Abul Qoosim Ibnu 'Asaakir yang membawakan hadits "Barangsiapa yang berpuasa pada tanggal 27 Rojab maka Allah akan mencatat baginya puasa selama 60 bulan", beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/12.jpg
"Aku sangat berharap kalau Al-Haafiz (*Ibnu 'Assakir) tidak mengatakan demikian, karena pada perkataannya tersebut terdapat penetapan hadits-hadits yang munkar. Sesungguhnya kedudukan beliau lebih tinggi dari untuk menyampaikan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta. Akan tetapi beliau dalam hal ini berjalan sesuai kebiasaan sekelompok ahli hadits dimana mereka bermudah-mudah pada hadits-hadits fadhooil a'maal. Dan hal ini menurut ahli tahqiiq dari kalangan ahli hadits dan juga para ulama ushuul dan fiqh merupakan kesalahan. Dan hendaknya ia menjelaskan perkara (*kelemahan) hadits tersebut jika ia mengetahuinya, kalau tidak maka ia akan termasuk dalam ancaman pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta"
(Al-Baa'its 'alaa inkaar Al-Bida' wa Al-Hawaadits hal 72)

Kesepuluh : As-Syaukaaniy (wafat 1250 H)

Beliau mengkritik perkataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa para ulama bermudah-mudah pada periwayatan hadits dhoif dalam fadhoo'il a'maal, mereka hanyalah ketat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum.

As-Syaukaaniy berkata ;
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/13.jpg



"


Sesungguhnya hukum-hukum syari'at sama saja (*baik masalah hukum maupun masalah fadhooil a'maal), tidak ada perbedaan diantaranya, maka tidak halal menetapkan suatu hukum dari hukum-hukum syari'at kecuali dengan dalil yang bisa dijadikan hujjah. Jika tidak maka ini merupakan bentuk pengada-ngadaan apa yang tidak dikatakan oleh Allah, dan hukuman perbuatan ini sudah jelas" (Al-Fawaaid Al-Majmuu'ah hal 254)

Kesebelas : Sidhiiq Hasan Khoon

Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/14b.jpg
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/14.jpg




"Dan yang benar yang tidak ada pilihan selainnya bahwasanya hukum-hukum syari'at sama saja, maka tidak boleh beramal dengan suatu hadits hingga hadits tersebut shahih atau hasan lidzaatihi atau hasan lighoirihi atau dhoifnya terangkat hingga naik menjadi hasan lidzaatihi atau lighoirihi" (Nuzul Al-Abroor bi al-'Ilm al-Ma'tsuur min al-Ad'iyah wa al-Adzkaar hal 7-8)

Apakah para ulama ini menurut Habib Munzir telah mendustakan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?? Lantas apakah selanjutnya mereka dihukum kafir oleh Habib Munzir..??!!. Saya sampai bingung menghadapi vonis-vonis nekat dari Habib Munzir. Membedakan antara mayat dan orang hidup dikatakan kufur dan kesyirikan yang nyata?? (lihat kembali), menolak mengamalkan hadits-hadits dhoif dikatakan mendustakan ucapan Nabi dan merupakan kekufuran??!!

Apakah ada satu saja ulama…atau satu saja ustadz yang berpendidikan yang berpendapat seperti pendapat Habib Munzir ini bahwasanya menolak mengamalkan seluruh hadits dhoif melazimkan mendustakan ucapan Nabi??? Yang hal ini merupakan kekufuran??. Bukankah Habib Munzir memiliki sanad hingga Imam As-Syafii, bahkan hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas apakah ada para ulama yang sanad Habib Munzir sampai kepada mereka yang berpendapat seperti Habib Munzir ini??!!!!

Permasalahan mengamalkan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal merupakan permasalah khilafiyah diantara para ulama. Hal ini telah dijelaskan oleh As-Sakhoowiy dalam kitabnya Al-Qoul Al-Badii' fi as-Sholaat 'alaa al-Habiib As-Syafii' hal 363-366). Mayoritas Ulama membolehkan untuk mengamalkan hadits-hadits dho'iif dalam fadhooil a'maal dan untuk at-targhiib wa at-tarhiib (bukan dalam hukum-hukum), akan tetapi mereka memberi persyaratan untuk mengamalkannya.

Al-Haafizh As-Sakhoowi menyebutkan bahwasanya guru beliau –yaitu Imam Ibnu Hajr Al-'Asqolaani- memberi 3 persayaratan untuk mengamalkan hadits dhoif.

Beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/15.jpg
"Sungguh aku telah berulang kali mendengar guruku (*Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy) berkata, -dan ia telah menulis dengan khot (*tulisan tangan) beliau :

"Sesungguhnya syarat mengamalkan hadits dho'if ada tiga :

Pertama : Persyaratan yang disepakati yaitu kedhoifannya tidak boleh parah, karenanya tidak termasuk periwayatan bersendirian dari para pendusta dan para perawi yang tertuduh dusta serta perawi yang parah kesalahannya

Kedua : Amalan yang dilakukan berada di bawah asal (*hukum) yang umum, karenanya tidak termasuk amalan yang diada-adakan yang tidak memiliki asal hukum sama sekali

Ketiga : Tatkala mengamalkannya hendaknya ia tidak meyakini shahihnya hadits tersebut agar ia tidak menyandarkan (menisbahkan) kepada Nabi apa yang tidak diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar berkata : Dua syarat yang terakhir dari Al-'Izz bin Abdis Salaam dan sahabatnya Ibnu Daqiiq al-'Iid, dan adapun syarat yang pertama maka Al-'Alaai menukilkan adalah kesepakatan akan syarat ini" (Al-Qoul al-Badii' 363-364)

Keempat : Agar orang yang mengamalkannya tidak menampak-nampakkan amalannya. Persyaratan ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam kitabnya Tabyiinul 'Ajab Bi Maa Waroda fi Fadhli Rojab. Beliau berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/16.jpg
"Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari'atkan apa yang bukan syari'at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.

Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta", maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??

Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam ahkaam (hukum-hukum) dan dalam fadhooil a'maal, karena semuanya adalah syari'at" (Tabyiinul 'Ajab hal 11-12)

Maka apakah Habib Munzir dan demikian juga para pengikutnya tatkala mengamalkan dan menyampaikan hadits-hadits dhoiif sudah menelaah dan mengamalkan persyaratan-persyaratan yang dipasang oleh Ibnu Hajar di atas??!!
Bahkan dari penjelasan Ibnu Hajar pada persyaratan yang keempat (dalam kitabnya Tabyiinul 'Ajab) nampak bahwa beliau condong pada pendapat untuk tidak mengamalkan hadits dhoif sama sekali baik dalam masalah hukum maupun masalah fadhooil a'maal karena kedua-duanya merupakan syari'at, dan syari'at tidaklah dibangun di atas hadits yang dhoiif.

KETIGA : Habib Munzir berkata :

"Karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap - siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229)"

SANGGAHAN

Habib Munzir membawakan dua hadist sebagai dalil bahwa mendustakan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan kekufuran.

Para pembaca yang budiman, ini merupakan pendalilan yang tidak pada tempatnya bahkan pemutarbalikan fakta, hal ini jelas dari dua sisi :

Pertama : Hadits-hadits ini digunakan oleh para ulama untuk menjelaskan bahayanya orang yang memalsukan hadits dan menyandarkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam sebuah riwayat dengan lafal

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang mengatakan atas namaku apa yang tidak aku ucapkan maka persiapkanlah tempatnya di neraka" (HR Al-Bukhari no 109)

Maka sangatlah jelas bahwa hadits-hadits ancaman tersebut berkaitan dengan orang yang menyampaikan suatu perkataan (hadits) yang tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan orang yang menolak hadits Nabi karena ragu dengan kesahihannya. Menolak hadits berbeda dengan memalsukan hadits, dan dua hadits di atas yang habib sebutkan serta hadits yang saya sebutkan berkaitan dengan orang yang memalsukan hadits.

Karenanya tolong Habib Munzir untuk menyebutkan siapakah para ulama yang berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak hadits Rasulullah ? dan juga terlebih lagi Ulama siapakah yang telah berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang yang menolak seluruh hadits dhoif??!!. Apakah Habib Munzir tidak membaca perkataan para ulama tentang syarh (penjelasan) isi dalil ini??!!

Kedua : Bahkan sebagian ulama justru berdalil dengan hadits ini untuk mengancam orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits dho'if kemudian menyatakan bahwa Rasulullah telah menyabdakan hadits-hadits dhoif tersebut, tanpa menjelaskan kedhoifannya, karena hadits dhoif adalah hanya merupakan persangkaan yang marjuuh.

Allah telah mencela persangkaan (zhon) yang tidak kuat (marjuh) dalam banyak ayat, diantaranya : firman Allah

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yuunus : 36)

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ

Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka (QS Al-An'aam : 116)

Al-Qoodhi Abul Mahaasin yusuf bin Muusaa Al-Hanafi berkata dalam kitabnya "Al-Mu'tashor", pada sub judul ; "Tentang berdusta atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam"

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/17.jpg
"Allah berfirman ((Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar)), dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allah

إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ

Kecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran (QS Az-Zukhruf : 86)

Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi ((Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka)), dan kita berlindung dari hal ini" (Al-Mu'tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)

Dan perkataan al-Qoodhi Abul Mahaasin ini merupakan ringkasan dari perkataan Abu Ja'far At-Thowaawi Al-Hanafi (wafat 321 H) sebagaimana termaktub dalam kitabnya "Musykil al-Aatsaar 1/373-375) silahkan para pembaca merujuk kitab tersebut (saya tidak menukilnya di sini karena terlalu panjang untuk diterjemahkan)

Dan paling tidak –sebagaimana menurut sebagian ulama- jika seseorang bermudah-mudahan menyandarkan hadits dhoif kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa menjelaskan kedhoifannya maka dikawatirkan ia telah terjerumus dalam kedustaan. Telah lalu perkataan Al-Haafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy : "Bersamaan dengan itu (*yaitu bolehnya membawakan hadits dhoif dalam fadhooil a'maal) hendaknya disyaratkan agar orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits tersebut dhoif, dan hendaknya ia tidak menampak-nampakan (menyohorkan) hal itu, agar seseorang tidak mengamalkan hadits dhoif sehingga iapun mensyari'atkan apa yang bukan syari'at. Atau ada sebagian orang jahil yang melihatnya (*mengamalkan hadits dhoif) sehingga iapun menyangka bahwa amalan tersebut adalah sunnah yang shahih.

Makna ini telah dijelaskan oleh Al-Ustaadz Abu Muhammad Ibni Abdis Salaam dan yang lainnya. Dan hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; "Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta", maka bagaimana lagi dengan orang yang mengamalkannya.??" (Tabyiinul 'Ajab hal 11)

Al-Munaawi As-Syafii tatkala menjelaskan hadits ((Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang menurutnya adalah dusta maka ia adalah salah seorang dari para pendusta)) beliau berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18.jpg










"(*Sabda Nabi) "Maka ia adalah salah seorang dari para pendusta" dengan konteks jamak (*أحد الكَاذِبِيْنَ= salah seorang dari para pendusta) yaitu ditinjau dari jumlah banyak orang-orang yang meriwayatkan, dan dengan konteks tasniyah/dua (*أحد الكَاذِبَيْنِ = salah seorang dari dua pendusta) yaitu ditinjau dari pendusta (pencetus hadits palsu tersebut) dan yang menukil dari sang pendusta. Yang lebih masyhuur adalah dengan konteks jamak sebagaimana dalam kitab Ad-Diibaaj.

Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : "Rasulullah bersabda" kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : "Telah diriwayatkan.." atau "Telah sampai kepada kami…". Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi'in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, "Dusta atas nama shahabat lebih ringan" (Faidhul Qodiir 6/116).

Al-Imam An-Nawawi berkata

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18x1.jpg
"Para ulama ahli tahqiq (*ahli peneliti) dari kalangan ahli hadits dan yang lainnya telah berkata : Jika hadits dho'if maka tidak boleh dikatakan pada hadits tersebut :"Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam", atau "Telah mengerjakan" atau "Telah memerintahkan", atau "Telah melarang", atau "Rasulullah telah berhukum", dan yang semisalnya dari shigoh al-jazm" (Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Beliau juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/18x2.jpg
"Mereka (*para ulama ahli tahqiq) berkata : Shigoh jazm diletakan untuk hadits-hadits yang shahih atau hasan, dan shigoh tamriidl digunakan untuk selain hadits-hadits shahih dan hasan. Hal ini karena shigoh jazm mengharuskan shahihnya perkataan dari yagn disandarkan perkataan tersebut. Karenanya tidak semestinya digunakan kecuali pada hadits yang shahih, dan jika tidak, maka seseorang maknanya telah berdusta atas namanya. Dan adab ini telah dilanggar oleh penulis (As-Syiroozy) dan mayoritas ahli fikih dari madzhab syafii dan yang selainnya, bahkan dilanggar oleh mayoritas para ahli ilmu-ilmu secara mutlak, kecuali para ahli hadits yang cerdik. Dan hal ini merupakan sikap bermudah-mudahan yang buruk. Sering mereka berkata pada hadits yang shahih : "Telah diriwayatkan dari Nabi", dan (sebaliknya) mereka berkata tentang hadits dhoif, "Rasulullah telah bersabda", "Si fulan telah meriwayatkan", dan ini merupakan bentuk penyimpangan dari kebenaran" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Al-Baghowiy berkata, "Segolongan dari para sahabat dan para tabiin membenci untuk terlalu banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir terjatuh dalam penambahan lafal hadits atau pengurangan atau kesalahan. Bahkan diantara para tabiin ada yang takut menisbahkan hadits kepada Rasulullah, lalu iapun menisbahkannya kepada sahabat dan berkata, "Dusta atas nama seorang sahabat lebih ringan dari pada dusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam…semua itu karena penghormatan kepada hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kekawatiran terjerumus dalam ancaman" (Syarh As-Sunnah 1/255-256)

Karenanya barangsiapa yang memilih pendapat bolehnya meriwayatkan hadits dhoif dalam fadhoilul a'maal maka hendaknya ia menjelaskan kedhoifan hadits tersebut dan juga memperhatikan empat persyaratan yang disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy.

Penutup
Sebagai penutup artikel ini maka saya menyebutkan bahwasanya diantara manaqib Imam As-Syafi'i rahimahullah –sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi- bahwasanya Imam As-Syafii sangat bersungguh-sungguh dalam menolong hadits-hadits Nabi dan mengikuti sunnah, serta sangat berusaha mengamalkan hadits-hadits yang shahih dan membuang hadits-hadits yang dhoif.
Imam An-Nawawi berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/19.jpg
"Dan diantara manaqib (kebaikan-kebaikan) Imam As-Syafii adalah ijtihad (kesungguhan) beliau dalam menolong hadits-hadits Nabi dan dalam mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam…sampai-sampai tatkala beliau datang ke Iraq maka beliau dijuluki dengan penolong hadits-hadits Nabi"(Al-Majmuu' 1/27)

Imam An-Nawawi juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun8/20.jpg
"Dan diantara manaqib Imam As-Syafii rahimahullah adalah berpegang teguhnya beliau terhadap hadits-hadits yang shahih dan berpalingnya beliau dari hadits-hadits yang lemah dan dhoif. Dan kami tidak mengetahui seorangpun dari para ahli fikih yang memberi perhatian dalam berhujjah dengan membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang dhoif sebagaimana perhatian Imam As-Syafii" (Al-Majmuu' hal 28)

Di bawah ini empat pernyataan Habib Munzir yang berkaitan dengan ilmu hadits beserta
sanggahan-sanggahan terhadap pernyataan-pernyataan tersebut.

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita memahami agamaNya dengan baik dan benar…Allahumma aamiin.

PERNYATAAN PERTAMA :

Habib Munzir berkata :

"Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku–ngaku sebagai pakar hadits. Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100.000 hadits?

Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu yang hafal 300.000 hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut : Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh dan Al Hujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits – hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy)"

SANGGAHAN

Pernyataan Habib Munzir diatas perlu ditinjau kembali.

Sebelumnya perlu diketahui –oleh para pembaca sekalian- bahwa kitab Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar bukan karangan Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy.
Seseorang yang tidak pernah menelaah kitab Hasyiah Luqathuddurar ketika membaca perkataan Habib Munzir "Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy" akan menyangka bahwa pengarang kitab ini adalah Al-Imam Ibnu Hajar.

Akan tetapi yang benar, pengarang kitab tersebut adalah Abdullah bin Husain Khoothir. Adapun Imam Ibnu Hajar adalah pengarang Nukhbatul Fikar dan juga syarahnya Nuzhaton Nazhor.

Adapun pernyataan Habib Munzir :
"Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya"

Pernyataan ini tidak pernah ditemukan dalam buku-buku mustholah al-hadits (ilmu yang membahas kaedah-kaedah hadits).

Para pembaca sekalian setelah merujuk ke kitab Luqathudduror ternyata penulis kitab tersebut tidak pernah menyatakan apa yang dinyatakan oleh Habib Munzir bahwa seorang tidak bisa jadi ahli hadits kecuali setelah mencapai derajat Al-Hafizh yang menghapal 100 ribu hadits.

Penulis kitab kitab Hasyiah Luqoth Ad-Duror berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/01.jpg


"Aku melihat di sebagian kitab dinukil dari Al-Munaawi bahwasanya ahli hadits bertingkat-tingkat. Tingkatan pertama adalah At-Thoolib –dan dia adalah pemula-, kemudian Al-Muhaddits, dan ia adalah seorang yang membawa (menerima periwayatan) hadits dan memiliki perhatian terhadap hadits baik dari sisi periwayatan maupun sisi dirooyah (*makna hadits). Tingkatan berikutnya adalah Al-Haafizh, ia adalah orang yang menghafal 100 ribu hadits baik matannya maupun isnadnya, meskipun dengan jalan-jalan periwayatan yang berbilang, serta ia memahami apa yang ia butuhkan. Tingkatan berikutnya adalah Al-Hujjah, ia adalah orang yang menguasai 300 ribu hadits. Tingkatan selanjutnya adalah Al-Haakim, ia adalah orang yang ilmunya menguasai seluruh hadits-hadits yang diriwayatkan baik matan maupun isnad, baik ilmu jarh wa ta'dilnya, serta sejarahnya, sebagaimana dikatakan oleh sekelompok ahli tahqiq" (Haasyiyah Luqot Ad-Duror bi Syarh Matn Nukhbah Al-Fikr, karya Abdullah bin Husain Khoothir As-Samiin, ulama abad 14 hijriyah).

Jadi dari perkataan di atas, terlihat jelas bahwa seorang ahli hadits tidak mesti harus menjadi seorang Al Hafizh, akan tetapi seseorang telah dikatakan sebagai muhaddits jika telah memiliki perhatian terhadap hadits baik riwayat maupun diroyahnya.

PERNYATAAN KEDUA :

Habib Munzir berkata:
"Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa–fatwa Imam Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia."
SANGGAHAN

Pernyataan Habib Munzir ini merupakan pernyataan yang sangat aneh. Apakah kalau Imam Syafii yang sudah jadi imam sebelum imam Al-Bukhari lahir ke dunia, lantas fatwa beliau tidak boleh dikritik oleh hadits-hadits shahih yang terdapat dalam shahih al-Bukari??!!

Pernyataan yang aneh ini melazimkan banyak kerancuan, diantaranya :

Pertama : Pernyataan bahwa fatwa-fatwa Imam As-Syafi'i tidak boleh dikritik atau dikalahkan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari merupakan pernyataan yang SANGAT BERBAHAYA !!!!. Karena hal ini melazimkan mengedepankan dan mendahulukan perkataan Imam As-Syafii daripada sabda-sabda Habiibuna Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari!!, yang merupakan kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an !!!.
Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS Al-Hujuroot : 1)

Kedua: Hal ini bertentangan dengan wasiat  Imam As-Syafi'i, beliau rahimahullah telah berkata
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/02.jpg
"Tidak ada seorangpun keculai ada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak ia ketahui. Maka bagaimanapun aku berpendapat dengan suatu perkataan atau aku membuat kaidah yang ternyata ada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka pendapat yang benar adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan itulah pendapatku." (Taariikh Dimasyq 51/389)
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/03.jpg
"Jika kalian mendapati sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka ambillah sunnah dan tinggalkanlah perbuatanku, karena aku berpendapat dengan sunnah tersebut" (Taariikh Dimasq 51/389)

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/04.jpg
"Seluruh hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka itu adalah pendapatku, meskipun kalian tidak mendengarnya dariku" (Taariikh Dimasyq 51/389)

Imam An-Nawawi berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/05.jpg
"Telah sah dari Imam As-Syafii rahimahullah bahwasanya beliau berkata : "Jika kalian mendapati dalam kitabku penyelisihan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpendapatlah dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku". Dan diriwayatkan dari Imam As-Syafi'i : "Jika telah shahih sebuah hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka amalkanlah hadits dan tinggalkanlah pendapatku", atau Imam As-Syafii berkata, "Itulah mdzhabku", dan telah diriwayatkan makna seperti ini dengan lafal-lafal yang bermacam-macam.

Para sahabat kami (*dari kalangan ulama besar madzhab syafi'i) telah mengamalkan hal ini (*yaitu wasiat Imam As-Syafii untuk mengikuti hadits dan menginggalkan pendapatnya) dalam permasalahan at-Tatswiib dan mempersyaratkan untuk bertahallul dari ihrom karena sakit dan permasalahan-permasalahan yang lain yang sudah ma'ruuf dalam buku-buku madzhab" (Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Imam An-Nawawi juga berkata :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/06.jpg
"Dan kami telah meriwayatkan dari Imam Abu Bakr Muhammad bin Ishaaq bin Khuzaimah yang dikenal sebagai imamnya para imam. Dan karena tingkat beliau yang tinggi dalam hafalan haditsnya dan pengetahuan tentang sunnah-sunnah Nabi maka beliau ditanya : "Apakah engkau tahu ada sunnah yang shahih yang tidak dicantumkan oleh Imam As-Syafii dalam kitab-kitab beliau?", maka beliau (*Ibnu Khuzaimah) menjawab :
Tidak ada".

Namun meskipun demikian Imam As-Syafii rahimahullah tetap berhati-hati –karena menguasai seluruh hadits-hadits Nabi yang shahih merupakan perkara yang mustahil bagi manusia-, maka beliaupun mengatakan wasiat beliau -yang telah diriwayatkan dari berbagai sisi- untuk mengamalkan hadits yang shahih dan meninggalkan pendapat beliau yang menyelisihi nas yang shahih dan jelas.

Wasiat beliau ini telah dilaksanakan oleh para sahabat kami dalam banyak permasalahan fikih yang masyhuur. Seperti permasalahan at-tatswiib dalam adzan subuh, mempersyaratkan untuk bertahallul dalam haji karena ada udzur, dan masalah-masalah yang lainnya"(Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 1/28)

Ketiga: Pernyataan Habib Melazimkan bahwa orang yang sudah menjadi imam terdahulu tidak boleh dikritik oleh orang setelahnya. Dan kelaziman ini berarti:
-    Melazimkan Imam As-Syafi'i tidak boleh mengkritik Imam Malik, yang merupakan gurunya Imam As-Syafi'i
-    Terlebih lagi Imam As-Syafii tidak boleh mengkritik Imam Abu Hanifah yang lebih senior lagi daripada Imam Malik
-    Bahkan para pengikut madzhab As-Syafi'i tidak boleh menikam fatwa-fatwa Imam Malik dan Imam Abu Hanifah karena kedua Imam tersebut lebih senior dan lebih dahulu jadi imam daripada imam As-Syafi'i

Keempat:  Apakah ada metode pentarjihan seperti ini dalam kitab-kitab fikih? Yang lebih tua dan lebih dulu jadi imam tidak boleh dikritik dengan perkataan yang lebih muda dan lebih terbelakang jadi imam??,
Adakah kitab ushul fiqh yang membahas dan menyatakan metode ini…?, dalam madzhab apakah metode seperti ini??.

Ataukah ini hanya madzhab khusus Habib Munzir –yang konon ilmunya diperoleh dengan sanad-??.

Kelima: Pernyataan Habib Munzir ini melazimkan bahwasanya Imam As-Syafii ma'suum (tidak mungkin bersalah).
Ingat para pembaca budiman…yang saya sebutkan adalah sebuah kelaziman dari sebuah pernyataan Habib Munzir, jadi jangan sampai keliru dipahami bahwa Habib Munzir yang menyatakannya, tapi ini kelaziman dari pernyataan Habib.

Perlu untuk dipahami oleh para pembaca sekalian :
1.      Bahwa setiap Imam, siapapun dia –bahkan shahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu- tidak maksum dari kesalahan.

2.      Setiap ulama yang tidak sependapat dengan Imam Asy Syafi'iy rahimahullah bukan berarti beliau meremehkan Imam Asy Syafi'iy, akan tetapi ulama tersebut memilih pendapat yang menurutnya lebih dekat dengan dalil dari Al Quran dan Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman para shahabat radhiyallahu ‘anhum.

PERNYATAAN KETIGA :

Habib Munzir berkata :

"Lalu bagaimana dengan saudara-saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits–hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam-Imam lainnya.

Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu hadits? Hanya menukil-nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa…"

"Saudara–saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku-buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa-fatwa Imam-Imam terdahulu"

SANGGAHAN :

Pernyataan Habib Munzir: "Saudara–saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku-buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa-fatwa Imam-Imam terdahulu"

Pertama: Ini adalah pernyataan sangat berbahaya karena menimbulkan keraguan terhadap buku-buku yang ada di zaman sekarang ini. Dan hal ini tentunya akan meninggalkan keraguan terhadap agama, karena untuk mempelajari agama di zaman sekarang ini melalui buku-buku yang ada.

Kedua: Ada beberapa pertanyaan yang saya tanyakan kepada Habib Munzir dan ini adalah sanggahan dengan pertanyaan:

-     Jika buku-buku agama yang digunakan untuk mengkritik fatwa-fatwa imam-imam dahulu tidak bisa dijadikan pedoman, lantas bagaimana cara kaum muslimin belajar agama?, apakah harus dengan sistem sanad yang digembar-gemborkan oleh para pendukung Habib Munzir??
-     Bukankah fatwa-fatwa imam-imam tersebut juga termaktub dan terdapat dalam buku-buku?, ataukah Habib Munzir mendapatkan fatwa-fatwa tersebut tidak melalui buku-buku?. Jika tidak melalui buku-buku, lantas dari mana? Melalui sanad guru??!!
-     Jika ternyata fatwa-fatwa tersebut dinukil dari buku-buku lantas bukankah buku-buku tersebut juga tidak bisa menjadi pedoman?

Ketiga : Habib sendiri menyelisihi metode yang dia canangkan sendiri.

Bukankah Habib Munzir tatkala membolehkan beristighootsah kepada mayat juga berpedoman kepada buku-buku zaman sekarang???!!. Demikian pula, bukankah Habib Munzir tatkala membolehkan membangun kuburan di masjid juga berpedoman dengan fatwa Imam Syafii yang terdapat dalam buku Faidhul Qodiir, (lihat kembali
http://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183). Yang lebih parah ternyata Habib Munzir salah menukil dan akhirnya terjerumus dalam kekeliruan. Jadi ternyata bukan bukunya yang keliru akan tetapi Habib Munzir yang salah menukil dari buku tersebut !!!!. , atau mungkin saja Habib Munzir menukil dari buku Faidhul Qodiir dalam cetakan lain yang tidak diragukan, dan bukan cetakan zaman sekarang yang tidak bisa dijadikan pedoman??!!

PERNYATAAN KEEMPAT :

Habib Munzir berkata :

"Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?

Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits - hadits yang sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits, lalu kemana hadits hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…!

Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan?

Kesimpulan dari pernyataan Habib Munzir ini adalah :
-     Imam Ahmad menghapal 1 juta hadits, dan yang termaktub dalam musnad Imam Ahmad hanya 27.688 hadits, jadi ada sekitar 970.000 hadits yang tidak sempat ditulis oleh Imam Ahmad
-    Selain imam Ahmad masih ada imam-imam hufaadz yang lainnya yang juga hapalannya banyak, sehingga kesimpulannya berarti ada jutaan hadits yang sirna dan tidak sempat tertuliskan.

SANGGAHAN

Sanggahan dari pernyataan Habib Munzir ini dari dua sisi ;

Pertama: Maksud dari Imam Ahmad menghafal sejuta hadits bukanlah maksudnya beliau menghapal sejuta matan hadits dengan sejuta sanad.
Para ulama telah menjelaskan bahwa maksud dari hafalan Imam Ahmad sejuta hadits adalah disertai dengan pengulangan dan jalan-jalan haditsnya. Karena bisa jadi satu matan hadits memiliki banyak jalan-jalan periwayatan. Jika satu matan (teks hadits) memiliki 10 jalur periwayatan maka mereka menganggapnya 10 hadits. Bahkan terkadang satu hadits memiliki seratus atau lebih jalur periwayatan.

Oleh karenanya diriwayatkan juga bahwasanya Al-Imam Al-Bukhari menghafal 100 ribu hadits shahih, dan maksudnya adalah dengan pengulangan serta jalan-jalan hadits.

Berkata Al-Haafizh Al-'Irooqi :

http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/07.jpg
"…Perkataan Imam Al-Ju'fiy (*yaitu Imam Al-Bukhari) : "Aku menghafal dari hadits shahih 100 ribu hadits". Dan mungkin saja maksud Imam Al-Bukhari adalah dengan pengulangan dan juga (*termasuk) atsar-atsar mauquuf…" (Lihat Alfiyah Al-'Irooqiy)

Al-Hafizh As-Sakhoowi As-Syafii tatkala menyarah perkataan Al-'Irooqi ini berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/08.jpg

"Maksud Imam Al-Bukhariy tercapainya bilangan tersebut (100 ribu hadits shahih) dengan menghitung pula hadits-hadits yang berulang, dan juga menghitung hadits-hadits mauquf  dan juga atsar-atsar para sahabat dan para tabi'in dan selain mereka, serta fatwa-fatwa mereka. Karena para salaf mereka menyebut seluruhnya (*hadits marfu', hadits mauquf, dan atsar sahabat) dengan nama hadits. Dan dengan demikian mudah perkaranya, karena bisa jadi satu hadits memiliki 100 jalan atau lebih.
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/09.jpg

Lihatlah hadits "Al-A'maalu binniyyaat" …telah dinukilkan dari Al-Haafiz Abu Ismaa'iil Al-Anshooriy Al-Harowiy bahwasanya ia telah menulis hadits ini dari 700 para perawi yang meriwayatkan dari Yahyaa bin Sa'iid Al-Anshooriy. Dan Al-Ismaa'iliy mengomentari perkataan Al-Bukhari : "Hadits-hadits shahih yang aku tinggalkan lebih banyak" dengan perkataan beliau : "Seandainya Imam Al-Bukhariy mengeluarkan seluruh hadits yang ada padanya maka ia akan menggumpulkan dalam satu bab hadits jama'ah (banyak orang) dari sahabat, dan Imam Al-Bukhari akan menyebutkan jalan-jalan (*periwayatan) dari masing-masing sahabat tersebut jika shahih"

Al-Jauzaqiy berkata bahwasanya telah dilakukan istikhrooj terhadap hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim (*yaitu meriwayatkan hadits-hadits yang terdapat dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim akan tetapi tidak melalui jalur Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim), maka bilangannya mencapai 25.480 jalan"

Kemudian As-Sakhoowi menukil perkataan gurunya Ibnu Hajar, ia berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/10.jpg
"Guru kami (Ibnu Hajar al-'Asqolaaniy) berkata : Jika Al-Bukhari dan Muslim –dengan begitu ketatnya persyaratan mereka berdua- telah mencapai bilangan tersebut (*yaitu sekitar 14 ribu hadits) dengan pengulangan, maka hadits-hadits yang tidak dikeluarkan oleh mereka berdua berupa jalan-jalan (riwayat) dari matan-matan hadits yang telah dikeluarkan oleh mereka berdua bisa jadi juga mencapai jumlah bilangan tersebut atau lebih. Dan matan hadits-hadits yang shahih yang sesuai dengan persyaratan (kriteria) Al-Bukhari dan Muslim bisa juga mencapai jumlah bilangan tersebut, atau mendekatinya. Lalu jika bilangan-bilangan tersebut ditambah dengan atsar para sahabat dan tabiin maka bilangannya akan mencapai bilangan yang telah dihafal Imam Al-Bukhari (*yaitu sekitar 100 ribu hadits shahih), dan bisa jadi lebih banyak.

Dan harus demikian penjelasannya, karena jika tidak demikian maka jika dihitung hadits-hadits yang terdapat dalam musnad-musnad, jami'-jami', sunan-sunan, mu'jam-mu'jam, al-fawaaid dan juz-juz, dan yang selainnya yang ada pada tangan kita baik yang hadits-hadits shahih maupun tidak shahih maka tidak akan mencapai bilangan tersebut (*100 ribu) jika tanpa pengulangan. Bahkan tidak akan sampai setengahnya (*50 ribu)" (Fathul Mughiits 1/56-57)
Demikianlah penjelasan yang sangat gamblang dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqolaaniy As-Syafi'i.
Oleh karenanya jangan sampai seseorang berfikir bahwasanya jika Imam Al-Bukhari menghafal 100 hadits shahih padahal jumlah hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari (disertai pengulangan) adalah sekitar 7000 dan tanpa pengulangan sekitar 4000 hadits, maka berarti masih tersisa 93.000 hadits shahih !!!, ini tentunya pemahaman yang keliru sebagaimana penjelasan Ibnu Hajr tadi.

Jadi dengan demikian maka maksud dari para imam tatkala mereka menyatakan telah menghafal atau menulis ratusan ribu hadits maka maksudnya adalah jumlah jalan-jalan haditsnya.

Ibnu Hajar juga berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/11.jpg
"Sa'iid bin Abi Maryam berkata : Aku mendengar Imam Malik bin Anas berkata : "Aku menulis dengan tanganku 100 ribu hadits".

Al-Qoodhi Ibnu al-Muntaab mengomentari : "Dan seratus ribu yang didengar oleh Imam Malik maka semakin berlipat-lipat jumlahnya hingga di masa kami dan bercabang-cabang lebih banyak dari satu juta jalan" (An-Nukat 'alaa Ibni as-Sholaah 1/184-185)

Berkata Imam Adz-Dzhabi As-Syafii :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/12.jpg
"Dalam kitab "Taariikh Dimasyq" dari jalan Muhammad bin Nashr, ia mendengar dari Yahya bin Ma'iin ia berkata : "Aku telah menulis dengan tanganku satu juta hadits". Aku (Imam Adz-Dzahabi) berkata : "Yaitu dengan berulang-ulang, tidakkah engkau melihatnya berkata : "Kalau kami tidak menulis hadits 50 kali maka kami tidak mengetahui hadits tersebut" (Siyar A'laam An-Nubalaa 11/84-85).

Kedua : Pernyataan logika Habib Munzir bahwasanya ada jutaan hadits yang sirna…, maka ini bisa menimbulkan keraguan kepada kaum muslimin akan kesempurnaan Islam dan penjagaan Allah Ta’ala terhadap Islam. Karena hal ini melazimkan bahwa ada hadits-hadits tentang amalan-amalan dan penjelasan-penjelasan Islam yang telah hilang. Kalau hadits-hadits yang ada di buku-buku hadits seluruhnya (tanpa perulangan) tidak sampai 50 ribu hadits -sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar tadi- padahal jumlah hadits yang sirna menurut Habib Munzir adalah jutaan maka tentunya yang terjaga dalam islam kurang dari 5% !!!. Tentunya hal ini sangat menimbulkan keraguan akan kesempurnaan Islam.

Dan yang benar adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih pasti sampai kepada kita dan terjaga, tidak ada satu hadits shahihpun yang hilang dan sirna –tidak sebagaimana persangkaan Habib Munzir-.

Hal ini dijelaskan dari tiga sisi pendalilan :

Pendalilan Pertama
: Kita diperintahkan oleh Allah untuk mentadabburi dan mengamalkan al-Qur'an. Dan Allah telah menjelaskan kepada kita bahwasanya Allah telah menyerahkan penjelasan dan praktek isi al-Qur'an kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah berfirman :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (QS An-Nahl : 44)

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS An-Nahl : 64)

Karenanya penjagaan Allah kepada Al-Qur'an melazimkan penjagaan Allah terhadap hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan penjelasan bagi Al-Qur'an. Dan penjagaan Al-Qur'an mencakup penjagaan terhadap lafal-lafalnya dan juga penjelasannya melalui hadits-hadits Nabi yang shahih.

Pendalilan Kedua : Dalam banyak ayat Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ (٥٩)

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) (QS An-Nisaa : 59)

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. (QS An-Nisaa : 80)

Dan Allah memerintah kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala terjadi perselisihan.


فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS An-Nisaa : 59)

Allah memerintahkan kita untuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Al-Ahzaab : 21)

Lantas bagaimana kita bisa melaksanakan perintah-perintah Allah ini jika kemudian Allah tidak menjaga hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam??. Kalau kita meyakini ada hadits-hadits (apalagi berjuta-juta) hadits yang hilang maka berarti Allah telah membebankan kepada kita apa yang tidak mungkin bisa kita laksanakan !!!. Kalau berjuta-juta hadits hilang dan yang tersisa hanya 50 ribu hadits lantas bagaimana kita bisa meneladani Nabi?, bagaimana kita bisa merujuk kepada sunnah tatkala berselisih?, bagaimana kita bisa menghindari larangan-larangan Nabi??!!. Oleh karenanya pengraguan akan terjaganya hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengantarkan pada pengraguan terhadap Al-Qur'aan !!!

Pendalilan Ketiga
: Sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah sebagaimana Al-Qur'an, karenanya sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk adz-dzikr yang akan dijamin oleh Allah penjagaannya.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/13.jpg
"Allah berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (QS Al-Hijr : 9)
Dan Allah berfirman :

قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ

Katakanlah (hai Muhammad): "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu"
(QS Al-Anbiyaa' : 45)

Allah mengabarkan –sebagaimana telah lalu- bahwasanya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya adalah wahyu, dan tidak ada perselisihan bawhasanya wahyu merupakan adz-dzikr. Dan Adz-Dzikr terjaga (oleh Allah) berdasarkan nash dari al-Qur'an. Maka dengan demikian benarlah bahwa seluruh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terjaga dengan penjagaan Allah, terjamin bagi kita bahwa tidak ada sedikitpun yang hilang, karena sesuatu yang dijaga oleh Allah maka kita yakin bahwa tidak akan ada sedikitpun yang hilang, seluruh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah dinukilkan kepada kita" (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 1/98)

Ibnu Hazm rahimahullah juga berkata :
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/14.jpg
"Sesungguhnya Allah telah berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya
(QS Al-Hijr : 9)

Maka telah terjamin di sisi setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bahwasanya sesuatu yang telah dipegang oleh Allah untuk menjaganya maka selamanya tidak akan hilang. Dan tidak seorang muslimpun yang ragu akan hal ini. Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya adalah wahyu berdasarkan firman Allah

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣)إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى (٤)

Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (QS An-Najm : 2-4).


Dan umat seluruhnya telah bersepakat bahwa wahyu adalah dzikr, dan adz-Dzikr dijaga oleh Allah berdasarkan nash al-Qur'an, maka sabda-sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pasti dijaga oleh Allah, pasti seluruh sabda-sabda Nabi telah dinukil kepada kita" (Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam 2/71)

Dari penjelasan di atas maka dipahami bahwasanya meskipun para ulama menghafal ratusan ribu hadits atau bahkan sejuta hadits maka mereka memilih dari jalan-jalan jalur periwayatan hadits-hadits shahih tersebut. Sehingga apa yang mereka tulis telah mewakili kebanyakan apa yang tidak mereka tuliskan dari hadits-hadits shahih.

Ibnu Hajr Al-'Asqolaaniy berkata:
http://firanda.com/images/stories/pict-article/habmun9/15.jpg
"Abu Hafsh Umar bin Abdil Majiid Al-Mayaanisi dalam kitabnya "Iidhooh ma laa yasa'u al-muhadditsa jahluhu" menyebtukan : Kandungan hadits-hadits dalam shahih al-Bukhari yang jumlahnya 7600 sekian hadits telah dipilih oleh Imam Al-Bukhari dari satu juta 600 ribu sekian hadits" (An-Nukat 'alaa Ibni as-Sholaah 1/190)


Kota suci Mekah 30 Oktober 2011 (3 Dzulhijjah 1432 H)

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesungguhnya sejarah Islam tidaklah ditulis melainkan dengan darah para syuhada, dengan kisah para syuhada dan dengan teladan para syuhada” (Syekh Abdullah Azzam)