Pada bahasan sebelumnya telah diuraikan beberapa bentuk kebodohan
yang disepakati oleh para ulama tidak bisa menjadi udzur dalam
pengkafiran. Dalam bentuk-bentuk kebodohan tersebut, seorang muslim yang
melakukan syirik akbar atau kufur akbar tetap divonis murtad. Adapun
dalam bahasan kali ini, kita akan menguraikan bentuk-bentuk kebodohan
yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran.
Di antara bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran adalah sebagai berikut:
Pertama,
kebodohan terhadap
perkara-perkara tauhid yang hukumnya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah
samar-samar dan tidak diketahui oleh banyak kaum muslimin, terutama
masyarakat awamnya, sedangkan perkara-perkara tauhid tersebut tidak
menyebabkan peribadatan kepada selain Allah dan pembatalan terhadap
kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah terakhir.
Contohnya adalah:
(1).
Ketidak tahuan terhadap sebagian nama dan sifat Allah. Sekalipun perkara tersebut merupakan bagian sangat penting dalam perkara tauhid sehingga diistilahkan dengan
tauhid al-asma’ was shifat,
namun nama-nama Allah dan sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam
Al-Qur’an dan as-sunnah sangatlah banyak. Jika seorang muslim tidak
mengetahui sebagian nama Allah atau sebagian sifat-Nya, maka ketidak
tahuannya tersebut merupakan udzur bagi dirinya.
(2).
Keyakinan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan kelompok ahlus sunnah wal jama’ah dalam perkara al-asma’ dan al-ahkam. Di antara kelompok
bid’ah yang menyelisihi keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah adalah
seperti Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah (bukan Syiah
Itsna ‘Asyariyah dan Syi’ah Ismailiyah, karena keduanya adalah kelompok
murtad), Asy’ariyah, dan Maturidiyah.
Al-Asma’ adalah istilah-istilah dalam agama, seperti iman,
kufur, nifaq, mukmin, muslim, kafir, musyrik, murtad, fasiq, dan
lain-lain. Adapun
al-Ahkam adalah hukum-hukum dalam agama,
seperti hukum-hukum bagi orang muslim; dilindungi nyawa, harta, dan
kehormatannya, berhak didoakan, berhak diwarisi dan mewarisi, halal
sembelihannya, halal dinikahi, dan lain-lain. Hukum bagi orang-orang
kafir; tidak terlindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, tidak bisa
diwarisi dan mewarisi, tidak boleh didoakan, tidak boleh dinikahi, tidak
halal sembelihannya, tidak boleh diangkat sebagai pemimpin, dan
lain-lain.
Sebagian keyakinan dan pendapat kelompok-kelompok bid’ah di atas
mengandung unsur-unsur kekafiran, yaitu menolak dalil-dalil dari
Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Maka keyakinan dan pendapat
mereka yang menolak sebagian dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut divonis
sebagai sebuah kufur akbar, namun pelakunya sendiri (orang yang
meyakini atau mengucapkan pendapat kufur tersebut) tidak langsung
divonis murtad, karena boleh jadi ia memiliki penghalang pengkafiran.
Seperti kebodohan dan tidak mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits
tersebut, atau mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut namun
tidak mengetahui aspek penunjukan maknanya, atau sebab lainnya. Ia tidak
langsung dikafirkan, karena ajaran-ajaran syariat tidak berlaku atas
seseorang kecuali setelah ajaran syariat tersebut (hujah atau dalil
syar’i) sampai kepadanya dan ia bisa memahaminya.
(Lihat Minhaju
Ahlil Haqq wal Ittiba’, hlm. 13 karya syaikh Sulaiman bin Sahman dan
Al-Kufru al-ladzi Yu’dzaru Shahibuhu bil-Jahl, hlm. 14 karya syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain)
Ia tidak bisa dikafirkan begitu saja karena perkara-perkara tersebut
terkadang samar-samar bagi seorang muslim, meskipun ia telah
bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i, karena banyaknya syubhat
yang menghalangi dirinya dari memahami hakekat perkara-perkara tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulan
kajian dalam perkara ini: terkadang sebuah pendapat (keyakinan) adalah
sebuah kekafiran, seperti pendapat-pendapat (keyakinan-keyakinan)
kelompok Jahmiyah yang menyatakan Allah itu tidak berbicara dan Allah
tidak bisa dilihat di akhirat. Namun bagi sebagian masyarakat tersamar
kekafiran pendapat-pendapat tersebut. Maka divonis kafir secara
mutlaq
(secara lepas tanpa mengaitkan dengan individu tertentu, pent) terhadap
orang yang mengucapkan (atau meyakini) pendapat (keyakinan) tersebut.
Seperti halnya para salaf yang mengatakan:
Barangsiapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia telah kafir dan
Barangsiapa menyatakan Allah tidak bisa dilihat di akhirat maka ia telah kafir.
Namun individu tertentu (yang mengatakan ucapan kufur atau meyakini
keyakinan kufur tersebut) tidak dikafirkan sampai tegak atasnya hujah,
seperti penjelasan yang telah lalu. Seperti halnya orang yang
mengingkari kewajiban shalat dan zakat, atau menghalalkan khamr dan zina
sementara ia melakukan
ta’wil. Sesungguhnya kenampak
jelasannya perkara-perkara (hukum halal dan haram) ini di tengah kaum
muslimin lebih terang dari kenampak jelasannya perkara-perkara
(Al-Qur’an adalah kalam Allah dan Allah bisa dilihat di akhirat, pent)
itu.
Jika orang yang melakukan
ta’wil keliru dalam
perkara-perkara (halal dan haram) itu dan ia tidak dikafirkan kecuali
setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk
bertaubat. Seperti dilakukan oleh generasi sahabat terhadap sekelompok
orang (Qudamah bin Mazh’un RA, Abu Jandal bin Suhail RA, dan lain-lain,
pent) yang menghalalkan khamr. Maka untuk perkara-perkara lain (yang
tersamar bagi masyarakat, pent) tentu lebih tepat dan lebih layak (untuk
tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi
tenggang waktu untuk bertaubat, pent).
Untuk hal seperti ini didasarkan kepada hadits shahih, hadits orang yang mengatakan; “
Jika
aku mati, maka bakarlah jenazahku, kemudian tebarkanlah abu jenazahku
ke lautan. Demi Allah, jika Allah sanggup untuk membangkitkanku, niscaya
Allah akan mengadzabku dengan adzab pedih yang belum pernah
ditimpakan-Nya kepada seorang pun dari seluruh alam.” Allah telah
mengampuni orang ini, meskipun ia meragukan kekuasaan Allah dan
pembangkitan dirinya jika mereka telah membakar jenazahnya.”
(Syarh
Hadits Jibril ‘Alaihis Salam, hlm. 572-574 karya syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Lihat juga Majmu’ Fatawa, 3/354, 28/500-501, dan 35/165-166
serta Minhajut Ta’sis wat Taqdis fi Kasyfi Syubuhat Daud bin Jirjis,
hlm. 101 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Saat menjelaskan makna hadits tersebut,
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata
:
“Orang ini mengira bahwa Allah tidak mampu (mengembalikannya) jika
jasadnya telah tercerai-berai seperti itu. Ia mengira bahwa Allah tidak
akan membangkitkannya jika ia telah dalam keadaan seperti itu.
Masing-masing dari hal ini, yaitu mengingkari kemampuan Allah dan
mengingkari pengembalian (pembangkitan) badan meskipun telah
tercerai-berai, adalah sebuah kekafiran. Namun ia juga memiliki iman
kepada Allah, iman kepada perintahnya, dan rasa takut kepada Allah. Ia
tidak mengetahui hal (kemampuan Allah) tersebut, sesat dalam persangkaan
tersebut, dan keliru. Maka Allah mengampuninya atas (persangkaannya)
itu.
Hadits ini tegas menunjukkan bahwa laki-laki tersebut sangat ingin
agar Allah tidak mengembalikan jasadnya jika ia telah melakukan hal
(pembakaran jenazah dan penaburan abu jenazah) itu. Minimalnya,
keinginan seperti itu adalah keragu-raguan akan pembangkitan, dan hal
itu merupakan sebuah kekafiran, ia sangat jelas menunjukkan ketiadaan
imannya. Jika telah tegak hujah kenabian atas orang yang mengingkarinya
(kemampuan Allah dan pembangkitan jasad) maka ia dihukumi kafir.”
(Majmu’ Fatawa, 11/409)
Saat menjelaskan
kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi ahlus sunnah wal jama’ah dalam sebagian perkara
ushul (pokok-pokok agama),
imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: ”Adapun
kelompok-kelompok bid’ah yang sependapat (sesuai) dengan orang-orang
Islam, namun menyelisihi orang-orang Islam dalam sebagian perkara
ushul, seperti kelompok Rafidhah, Qadariyah, jahmiyah, Murjiah ekstrim, dan lain-lain; mereka itu terdiri dari beberapa bagian.
Pertama, orang bodoh yang melakukan
taqlid dan ia tidak memiliki
bashirah (ilmu).
Orang ini tidak vonis kafir, tidak divonis fasik, dan kesaksiannya
tidak ditolak jika ia tidak mampu mempelajari petunjuk. Status hukum
dirinya adalah seperti status hukum:
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا
(98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ
عَفُوًّا غَفُورًا (99)
Mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun
anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan
(untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4]: 98-99)
(Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 174 karya imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah)
Imam Ibnu Abdil Barr telah mengutip tercapainya
ijma’ (kesepakatan) para ulama terdahulu dan ulama belakangan atas tidak
dikafirkannya orang Islam yang tidak mengetahui sebagian nama atau
sebagian sifat Allah. Beliau berkata, “Barangsiapa tidak mengetahui
salah satu sifat dari sifat-sifat Allah, namun ia mengimani dan
mengetahui sifat-sifat Allah lainnya, maka ketidak tahuannya atas
sebagian sifat Allah tersebut tidak menjadikan dirinya kafir.
Para ulama mengatakan, “Orang yang kafir adalah orang yang menentang
kebeenaran, bukan orang yang tidak mengetahui kebenaran. Ini adalah
pendapat para ulama
mutaqaddimin (terdahulu) dan pendapat ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka dari kalangan ulama
mutaakhhirin (belakangan).”
(At-Tamhid li-Maa fil Muwatha’ minal Ma’ani wal Asanid, 18/42 karya imam Ibnu Abdil Barr)
Kesepakatan para ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin ini dilandaskan
kepada banyak dalil syar’i. Di antaranya hadits tentang orang yang
banyak berbuat dosa, lalu ia memerintahkan kepada anak-anaknya untuk
membakar jenazahnya dan menaburkan abunya di lautan pada saat angin
bertiup kencang. Ia melakukan hal itu dengan harapan Allah tidak akan
menyatukan jasadnya dan membangkitkannya kelak di hari kiamat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " كَانَ رَجُلٌ
يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ:
إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي
الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي
عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ،
فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ،
فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا
صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ "
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Pada zaman dahulu ada
seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa. Tatkala ia akan menjemput
kematian, ia berpesan kepada anak-anaknya: ‘
Jika aku telah mati,
maka bakarlah jenazahku, lalu tumbuklah abu jenazahku dan taburkan ia
(di laut, menurut lafal Muslim) pada saat angin (bertiup kencang). Demi
Allah, jika Allah mampu membangkitkan diriku, tentulah Rabbku akan
menyiksaku dengan siksaan pedih yang belum pernah ditimpakan kepada
seorang pun.”
Ketika orang itu mati, pesannya dilaksanakan oleh anak-anaknya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi, “
Kumpulkanlah abu jenazahnya yang ada padamu!”
Bumi melaksanakan perintah Allah, maka laki-laki itu pun kembali
berdiri utuh. Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan tindakan seperti
itu?” Laki-laki itu menjawab, “wahai Rabbku, karena rasa takutku
kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni laki-laki itu.
(HR. Bukhari no. 3481 dan Muslim no. 2756)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang makna
hadits ini: “Paling jauh, orang ini adalah orang yang tidak mengetahui
seluruh sifat yang menjadi hak Allah, dan lebih detailnya ia tidak
mengetahui bahwa Allah itu Maha Berkuasa (Maha Mampu). Banyak kaum
mukmin yang tidak mengetahui hal seperti ini, maka ia tidak menjadi
kafir (dengan ketidak tahuannya tersebut).”
(Majmu’ Fatawa, 11/411. Lihat juga Ar-Risalah ash-Shafadiyah, 1/233, keduanya karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
***
Kedua,
barangsiapa yang belum lama
masuk Islam dan ia tidak mengetahui rincian perkara-perkara akidah,
bukan pokok keyakinan yang merupakan makna global dari dua kalimat
syahadat (meyakini Allah semata Ilah yang berhak diibadahi dan Muhammad
SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul).
Di antara dalilnya adalah:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ وَنَحْنُ
حَدِيثُو عَهْدٍ بِكُفْرٍ فَمَرَرْنَا عَلَى شَجَرَةٍ يَضَعُ
الْمُشْرِكُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاطٍ
فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا
لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ : " اللَّهُ أَكْبَرُ قُلْتُمْ كَمَا
قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ لِمُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ { اجْعَلْ لَنَا
إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ } " ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّكُمْ سَتَرْكَبُونَ سَنَنَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ " *
Dari Abu Waqid al-Laitsi RA berkata: “Kami berangkat bersama
Rasulullah SAW menuju perang Hunain dan waktu itu kami belum lama
meninggalkan kekafiran ---mereka masuk Islam pada masa penaklukan kota
Makkah--- maka kami berjalan melewati sebatang pohon. Kami berkata:
‘Wahai Rasulullah, buatlah untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka
memiliki Dzatu Anwat’. Pada waktu itu orang-orang kafir memiliki
sebatang pohon bidara tempat mereka berkumpul di sekitarnya dan
menggantungkan senjata mereka, yang mereka namakan Dzatu Anwat.
Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Allahu Akbar! Demi Allah Yang nyawaku
berada di tangan-Nya, kalian telah mengatakan seperti perkataan Bani
Israil kepada nabi Musa: “Buatkanlah untuk kami (patung) tuhan
sesembahan sebagaimana mereka memiliki (patung-patung) tuhan-tuhan
sesembahan.’ Maka nabi Musa menjawab: “Sungguh kalian adalah kaum yang
bodoh.” Rasulullah SAW kembali bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti
jejak langkah orang-orang sebelum kalian.”
(HR. Tirmidzi no.
2180, Ahmad no. dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad no. 21897
dan 21900, Abdur Razzaq, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-sunnah no. 76,
Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 3290-3294, Ibnu Abi Syaibah
no. 37375, Abu Ya’la no. 1441 dan lain-lain. Sanad Ahmad dan Abdur
Razzaq shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
berkata: “Tidak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat yang dilarang
oleh Rasulullah SAW tersebut jika mereka tidak menaati beliau dan mereka
tetap mengambil Dzatu Anwat setelah mereka dilarang oleh beliau,
niscaya mereka telah kafir. Inilah perkara yang diminta (berhenti dan
tidak mengambil Dzatu Anwat, pent). Namun kisah ini memberi pengertian
bahwa seorang muslim, bahkan seorang ulama, terkadang terjatuh dalam
beberapa bentuk syirik sedangkan ia tidak mengetahuinya, maka kisah ini
memerintahkan untuk senantiasa berhati-hati dan mencari ilmu…Kisah ini
juga menunjukkan bahwa seorang muslim yang mujtahid (berijtihad) jika ia
mengucapkan kalimat kekafiran namun ia tidak mengetahui, kemudian ia
diingatkkan sehingga ia bertaubat pada waktu itu juga, niscaya ia tidak
kafir, seperti halnya keadaan Bani Israil dan para sahabat yang meminta
kepada nabi SAW.”
(Kasyfu asy-Syubuhat, dalam kompilasi Majmu’ah at-Tauhid, hlm. 285)
Ringkasnya, para sahabat yang meminta kesyirikan dalam hadits
tersebut adalah orang-orang yang belum lama masuk Islam dan mereka belum
mengetahui perincian-perincian tauhid, sehingga mereka mendapat udzur.
Kaedah dalam hal ini berlaku umum, karena
al-‘ibratu bi-‘umum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab, pelajaran diambil berdasar keumuman lafal dalil, bukan berdasar kekhususan latar belakang (
sabab an-nuzul) dalil.
Di antara dalil lainnya yang menunjukkan sebagian rincian syirik
terkadang tidak diketahui oleh orang-orang yang belum lama masuk Islam,
bahkan terkadang juga tidak diketahui oleh orang-orang yang hidup di
tengah Darul Islam (negeri Islam) yang terdapat banyak ulama dan sarana
mempelajari ilmu syar’i adalah:
عَنْ قُتَيْلَةَ بِنْتِ صَيْفِيٍّ الْجُهَنِيَّةِ قَالَتْ:
أَتَى حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا
أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "، قَالَ:
تَقُولُونَ إِذَا حَلَفْتُمْ وَالْكَعْبَةِ، قَالَتْ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ
قَدْ قَالَ: فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ "، ثُمَّ
قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ
تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "،
قَالَ: تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ
قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مَا شَاءَ اللهُ فَلْيَفْصِلْ بَيْنَهُمَا ثُمَّ
شِئْتَ "
Dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah RA berkata: “Seorang pendeta Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “
Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak musyrik (tidak ada yang berbuat syirik di antara kalian).” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “
Jika kalian bersumpah, kalian mengatakan Demi Ka’bah.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda,
“Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka
barangsiapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah
Demi Rabb (Tuhan pemilik) Ka’bah.”
Pendeta Yahudi itu kembali berkata, ““
Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak mengambil tandingan bagi Allah.” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “
Kalian mengatakan,’Terserah kehendak Allah dan kehendakmu.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda,
“Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka
barangsiapa mengatakan
Terserah kehendak Allah, hendaklah ia memisahkannya dengan mengatakan
kemudian terserah kehendakmu.”
(
HR. Ahmad no. 27093, An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra no. 10756
dan ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 986, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam
al-Kabir, 25/5-6, Al-Hakim no. 7815, Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat
al-Kubra, 8/309, Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 238, dan
Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra. Dishahihkan oleh Al-Hakim,
Adz-Dzahabi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab
saat menjelaskan hadits di atas menulis: “Hadits ini mengajarkan untuk
menerima kebenaran dari siapa pun. Hadits ini juga menjelaskan larangan
bersumpah dengan Ka’bah, meskipun Ka’bah adalah rumah Allah di mana
berhaji dan mendatanginya untuk haji dan umrah kepadanya merupakan
sebuah kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa larangan menyekutukan Allah
dengan sesuatu pun bersifat umum, tidak boleh mengambil sesuatu pun
sebagai sekutu bagi Allah. Tidak malaikat yang kedudukannya didekatkan
kepada Allah, tidak nabi yang diutus, tidak pula Ka’bah yang merupakan
rumah Allah di bumi-Nya.
(Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/419 karya syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Dalil lainnya antara lain adalah:
عَنْ طُفَيْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ، أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا،
أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ، كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ
الْيَهُودِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ الْيَهُودُ، قَالَ:
إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ
عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ، فَقَالَتِ الْيَهُودُ: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ
لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَشَاءَ مُحَمَّدٌ، ثُمَّ
مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ
النَّصَارَى، فَقَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ
تَقُولُونَ الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ، قَالُوا: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ ،
لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ ،
فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ: " هَلْ
أَخْبَرْتَ بِهَا أَحَدًا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَلَمَّا صَلَّوْا، خَطَبَهُمْ
فَحَمِدَ اللهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى
رُؤْيَا فَأَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ كُنْتُمْ
تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنُعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، أَنْ
أَنْهَاكُمْ عَنْهَا "، قَالَ: " لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا
شَاءَ مُحَمَّدٌ "
Dari Thufail bin Sakhbarah RA, saudara seibu Aisyah RA, bahwasanya ia
bermimpi seakan-akan berjalan melewati sekelompok orang Yahudi. Ia
bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang
Yahudi.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya
saja kalian tidak mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah.” Mereka
berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja
kalian tidak mengatakan
Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Ia lalu berjalan melewati sekelompok orang Nasrani. Ia bertanya,
“Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Nasrani.” Ia
berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian
tidak mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan
sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak
mengatakan, “
Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Keesokan harinya, ia menceritakan mimpinya kepada beberapa orang,
kemudian ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan mimpinya. Maka Nabi SAW
bertanya, “Apakah engkau telah menceritakan mimpimu kepada orang lain?”
Ia menjawab, “Ya.” Setelah mereka menunaikan shalat dan Nabi SAW
berdiri menyampaikan khutbah. Setelah memuji Allah, Nabi SAW bersabda
dalam khutbahnya, “Sesungguhnya Thufail telah bermimpi dan ia telah
menceritakan mimpinya kepada beberapa orang di antara kalian.
Sesungguhnya kalian telah mengatakan ucapan yang aku sungkan untuk
melarang kalian dari mengucapkannya. Janganlah kalian mengatakan: “
Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.” (
HR.
Ahmad no. 20694, Ibnu Majah no. 2118, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir no. 8214, hadits shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari
Hudzaifah bin Yaman, Rib’i bin Khirasy, Jabir bin Samurah, dan lain-lain).
Dalam riwayat Hudzaifah bin Yaman tentang kisah tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا وَاللَّهِ، إِنْ كُنْتُ لَأَعْرِفُهَا لَكُمْ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شَاءَ مُحَمَّدٌ
“Demi Allah, aku sudah mengetahuinya untuk kalian. Katakanlah:
Terserah kehendak Allah, kemudian terserah kehendak Muhammad.” (
HR. Ahmad no. 23339 dan Ibnu Majah no. 2118, hadits shahih)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengatakan: “
Terserah kehendak Allah saja.”
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab
menerangkan makna hadits di atas dengan berkata: “Hadits ini menegaskan
penjelasan di muka bahwa hal ini merupakan syirik, karena adanya
penyambungan kalimat (
‘athaf) dengan kata sambung
wa (dan). Sabda Nabi SAW, “
Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?”menerangkan
bahwa barangsiapa menyamakan antara hamba dengan Allah walau dalam
syirik asghar, maka ia telah menjadikan hamba tersebut tandingan bagi
Allah, mau atau tidak mau.”
(Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/420)
Hadits tentang
dzatu anwath, hadits tentang bersumpah dengan nama selain Allah, dan hadits tentang
Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad,
adalah berkenaan dengan syirik asghar, bukan syirik akbar, sebagaimana
dijelaskan oleh para ulama. Hanya saja, semua hadits tersebut
menunjukkan bahwa perkara-perkara tauhid dan syirik pun
bertingkat-tingkat dari sudut pandang kejelasan dan kesamarannya bagi
kaum muslimin, terkhusus lagi kaum awam. Tidak semua perkara tauhid dan
syirik itu diketahui hukumnya dan dalil-dalilnya oleh seluruh kaum
muslimin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Ketiga,
barangsiapa masuk Islam di darul harbi (negara kafir)
lalu
ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah
yang merupakan makna dua kalimat syahadat (meyakini hanya Allah semata
yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan
rasul). Hal itu karena
darul harbi bukanlah tempat dikenalnya secara luas hukum-hukum (ajaran-ajaran) Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang-orang seperti mereka, sekalipun jumlah mereka banyak pada
zaman sekarang, namun (hal itu disebabkan) oleh karena sedikitnya juru
dakwah kepada ilmu dan iman, pudarnya bekas-bekas (pengaruh-pengaruh
ajaran) kerasulan pada kebanyakan negeri, dan kebanyakan mereka tidak
memiliki bekas-bekas ajaran kerasulan dan warisan kenabian yang
dengannya mereka bisa mengetahui petunjuk, dan kebanyakan mereka belum
sampai kepada mereka ajaran-ajaran tersebut.
Dan pada waktu-waktu
fatrah dan tempat-tempat
fatrah, seseorang
diberi pahala atas sedikit keimanan yang ia miliki. Allah mengampuni
bagi orang yang belum tegak hujah atas dirinya apa yang tidak Allah
ampuni bagi orang yang telah tegak hujah kepadanya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits yang terkenal,
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana mereka tidak
mengenal shalat, shiyam, haji dan umrah. Kecuali kakek-kakek tua dan
nenek-nenek tua, mereka mengatakan; “
Kami mendapati orang ua kami mengatakan Laa Ilaha Illa Allah.” Maka ditanyakan kepada Hudzaifah bin Yaman (sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut): “
Apa gunanya Laa Ilaaha Illa Allah bagi mereka?” Hudzaifah menjawab, “Kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari neraka
.”
Pokok dari hal itu adalah bahwasanya sebuah pendapat (keyakinan) yang
merupakan sebuah kekafiran berdasar Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’,
maka dikatakan: “
Perkataan (keyakinan) itu adalah sebuah kekafiran”,
demikianlah dikatakan secara mutlak (lepas tanpa dikaitkan dengan
individu tertentu, pent) sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil
syar’i. Karena masalah iman merupakan bagian dari hukum-hukum yang
diterima secara langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Ia bukan termasuk
perkara yang ditetapkan oleh manusia berdasar perkiraan-perkiraan dan
hawa nafsu mereka.
Dan tidak setiap orang yang mengucapkan ucapan (meyakini keyakinan)
kekufuran tersebut harus divonis kafir sampai terbukti pada dirinya
telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tiadanya
penghalang-penghalang kekafiran.
Contohnya adalah seseorang yang mengatakan (meyakini) bahwa khamr
atau riba itu halal, karena ia belum lama masuk Islam, atau karena ia
hidup di daerah pedalaman (yang jauh dari ulama dan sarana ilmu syar’i).
Atau ia mendengar sebuah perkataan (ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi
SAW, pent) lalu ia mengingkarinya dan ia tidak meyakininya bagian dari
Al-Qur’an dan bukan pula bagian dari hadits-hadits Nabi SAW.
Seperti halnya sebagian salaf yang mengingkari beberapa hal sampai
menjadi pasti baginya bahwa beberapa hal tersebut disabdakan oleh Nabi
SAW. Atau seperti para sahabat yang meragukan beberapa hal seperti hal
melihat Allah dan lain-lain sehingga mereka menanyakannya kepada
Rasulullah SAW.
Juga seperti orang yang mengatakan, “
Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, tumbuklah debunya, dan taburkan di lautan, semoga aku hilang (lolos) dari Allah.”
Dan contoh-contoh lainnya. Orang-orang tersebut tidak dikafirkan sampai
tegak atas diri mereka hujah risalah, sebagaimana difirmankan oleh
Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
“
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita
gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi
manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 165)
Allah telah memaafkan untuk umat ini dari kekeliruan dan kelupaan.”
(Majmu’ Fatawa, 35/165-166)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata;
“
Namun di antara manusia ada orang yang tidak mengetahui
hukum-hukum yang zhahir lagi mutawatir ini dengan ketidak tahuan yang
menjadi udzur. Sehingga seorang pun tidak dikafirkan sampai hujah tegak
atas dirinya dengan sampainya risalah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
“
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita
gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi
manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 165)
{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا}
“Dan Kami tidak mengadzab (seorang pun) sampai Kami mengutus seorang rasul.” I(QS. Al-Isra’ [17]: 15)
Oleh karena itu, seandainya seseorang masuk Islam (semula
kafir asli, pent) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, atau
ia tidak mengetahui khamr itu haram, niscaya ia tidak kafir meskipun ia
tidak meyakini wajibnya shalat dan haramnya khamr. Bahkan ia juga tidak
dihukum sampai hujah nabawiyah sampai kepadanya.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang masuk Islam di darul harbi (negeri kafir) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, kemudian ia mengetahui kewajiban shalat. Apakah iia wajib menqadha’
(mengganti) shalat wajib yang tidak ia kerjakan selama masa tidak
mengetahui kewajiban shalat? Ada dua pendapat di kalangan madzhab imam
Ahmad dan lainnya.
Pendapat pertama, ia tidak wajib menqadha’, dan ini merupakan
pendapat (madzhab) imam Abu Hanifah. Pendapat kedua, ia wajib menqadha’,
dan ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan ulama madzhab
Syafi’i.”
(Majmu’ Fatawa, 11/406)
Beliau juga mengatakan:
“Sesungguhnya barangsiapa mengingkari sesuatu bagian dari
syariat-syariat yang zhahirah (terkenal dan diketahui secara luas oleh
kaum muslimin, pent) jika ia adalah orang yang belum lama masuk Islam
atau hidup di negeri kebodohan, maka sesungguhnya ia tidak kafir
sehingga hujah nabawiyah sampai kepadanya.”
(Majmu’ Fatawa, 6/61)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata:
“Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia diajak selama tiga hari
untuk mengerjakannya. Jika ia melaksanakan shalat (maka itulah yang
dikehendaki). Adapun jika ia tidak mau shalat, maka ia dihukum mati,
baik ia mengingkari kewajiban shalat maupun ia tidak mengingkarinya...
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang
kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wajibnya
shalat, jika orang yang seperti dirinya (selevel dengannya) mengetahui
kewajiban (shalat) tersebut. Adapun jika ia termasuk orang yang belum
mengetahui wajibnya shalat, seperti orang yang belum lama masuk Islam,
atau orang yang hidup di selain negeri Islam (darul Islam), atau ia
hidup di pedalaman yang jauh dari negeri-negeri Islam dan para ulama,
maka ia tidak divonis kafir. Ia harus diberi penjelasan tentang
kewajiban shalat dan dalil-dalil yang mewajibkan shalat harus ditegakkan
kepadanya. Jika setelah itu ia masih mengingkari wajibnya shalat, maka
ia telah kafir.
Adapun jika orang yang mengingkari kewajiban shalat adalah
orang yang hidup di negeri-negeri di antara para ulama (bukan di pelosok
pedalaman, pent), maka dengan sendirinya ia menjadi kafir jika ia
mengingkari wajibnya shalat. Hukum yang sama berlaku untuk
pondasi-pondasi bangunan (rukun) Islam lainnya, yaitu zakat, shiyam, dan
haji, karena semua itu termasuk pondasi bangunan Islam, dan dalil-dalil
tentang kewajibannya hampir-hampir tidak ada yang samar lagi; karena
Al-Qur’an dan as-sunnah penuh dengan dalil-dalil atasnya, dan ijma’
ulama juga telah tercapai atas (rukun Islam) tersebut. Maka tidak ada
yang mengingkari kewajibannya selain orang yang memusuhi Islam dan
menentang komitmen kepada hukum-hukum Islam, tidak mau menerima kitab
Allah, sunnah rasul-Nya, dan ijma’ umatnya.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar
al-Khiraqi, 9/11 karya imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip perkataan
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini:
“Kita mengetahui dengan pasti bahwa Rasulullah SAW tidak pernah
mensyariatkan kepada umatnya untuk berdoa kepada seorang pun yang telah
mati, tidak kepada para nabi, tidak kepada orang-orang shalih, dan tidak
pula kepada selain mereka. Tidak dengan lafal istighatsah, tidak pula
dengan lafal lainnya. Rasulullah SAW juga tidak pernah mensyariatkan
kepada umatnya untuk sujud kepada orang yang telah mati, tidak kepada
selain orang yang telah mati, dan lain sebagainya. Bahkan kita
mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang semua perbuatan tersebut, dan
bahwa perbuatan tersebut merupakan syirik yang dilarang oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu
tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan
generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena
perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa
oleh Rasulullah SAW.”
(Misbah azh-Zhulam fir Raddi 'ala
Man Kadz-dzaba asy-Syaikh al-Imam wa Nasabahu ila Takfiri Ahlil Iman
wal Islam, hlm. 197 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab)
Kemudian syaikh
Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengomentarinya sebagai berikut:
“Maksud syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari koreksi ini adalah bahwa
hujah dianggap tegak atas para mukallaf dan dampak hukumnya diberlakukan
setelah sampai kepadanya ajaran Rasulullah SAW, yaitu petunjuk, dien
yang haq, inti dan maksud dari kerasulan yaitu mengesakan Allah,
menghadapkan wajah (diri sepenuhnya) kepada-Nya, dan kembalinya (inabah)
hati kepada-Nya semata. Allah SWT berfirman,
“
Dan Kami tidak akan mengazab (seorang pun) sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
(QS. Al-Isra’ (17): 15)
Para ulama telah memberi contoh golongan ini dengan orang yang yang
hidup di daerah terpencil atau lahir di negeri orang-orang kafir
sedangkan hujah risalah belum sampai kepadanya. Oleh karena itu,
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “
Namun karena dominasi
kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan)
Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin
mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada
mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.”
Beliau telah mengarang sebuah risalah tersendiri bahwa
syariat-syariat tidak wajib sebelum sampai kepada mukallaf. Mayoritas
ulama secara umum menerima kaedah ini, dan mereka menyebutkan banyak
hukum yang timbul dari kaedah ini, baik di bidang ibadah, mu’amalah,
maupun bidang lainnya.
Maka barangsiapa telah sampai
kepadanya dakwah para rasul yang mengajak untuk mengesakan Allah,
kewajiban berislam (memurnikan ketundukan) kepada-Nya, dan telah
memahami bahwa para rasul datang dengan ajaran ini, niscaya ia tidak
memiliki izin untuk menyelisihi para rasul dan tidak beribadah kepada
Allah. Orang seperti inilah yang dipastikan untuk divonis kafir jika ia
beribadah kepada selain Allah dan menjadikan tandingan-tandingan dan
tuhan-tuhan sesembahan di samping Allah.
Syaikh (Ibnu Taimiyah, pent) dan kaum muslimin lainnya tidak
bertawaqquf (menahan diri, pent) dalam masalah ini. Syaikh kami (syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab, pent) telah menetapkan hal ini, sesuai dan
mengambil teladan dari para ulama umat Islam.
Beliau tidak
mengkafirkan kecuali setelah tegak hujah dan dalilnya terang.
Sampai-sampai beliau bertawaquf dari mengkafirkan orang bodoh dari
kalangan penyembah kuburan jika tidak ada ulama yang memperingatkan
(menerangkan kesyirikan perbuatannya) kepadanya.”
(Misbah azh-Zhulam, hlm.324-325)
***
Keempat, barangsiapa tinggal di
puncak-puncak gunung atau daerah-daerah pedalaman atau daerah-daerah
terpencil yang jauh dari para ulama dan sarana-sarana ilmu, lalu ia
tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah
yang merupakan makna dua kalimat syahadat, sementara ia tidak sedikit
pun ragu atas kebenaran apa yang ia anut atau ia lakukan.
Perkataan para ulama biasanya menyejajarkan orang yang belum lama
masuk Islam dengan orang yang hidup di daerah puncak gunung, pelosok
pedalaman dan daerah terpencil, karena adanya faktor kesamaan di antara
keduanya, yaitu faktor kebodohan.
Di antara dalil yang menunjukkan pemberian udzur bagi penduduk yang
tinggal di daerah terpencil sampai ditegakkan hujah atas mereka adalah:
[1] Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ مُصَدِّقًا فَلَاجَّهُ
رَجُلٌ فِي صَدَقَتِهِ ، فَضَرَبَهُ أَبُو جَهْمٍ ، فَشَجَّهُ ، فَأَتَوُا
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالُوا : الْقَوَدَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : "
لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : " لَكُمْ كَذَا
وَكَذَا " فَرَضُوا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : " إِنِّي خَاطِبٌ الْعَشِيَّةَ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ
بِرِضَاكُمْ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " إِنَّ هَؤُلَاءِ اللَّيْثِيِّينَ
أَتَوْنِي يُرِيدُونَ الْقَوَدَ ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِمْ كَذَا وَكَذَا
فَرَضُوا ، أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : لَا ، فَهَمَّ الْمُهَاجِرُونَ
بِهِمْ ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ يَكُفُّوا عَنْهُمْ ، فَكَفُّوا ، ثُمَّ دَعَاهُمْ فَزَادَهُمْ ،
فَقَالَ : " أَرَضِيتُمْ ؟ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : " إِنِّي
خَاطِبٌ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ " قَالُوا : نَعَمْ ،
فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : "
أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : نَعَمْ
Aisyah RA berkata: “Nabi SAW mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai
pegawai pengumpul zakat. Seorang laki-laki mendebatnya dalam pengambilan
zakat, maka Abu Jahm memukulnya sehingga kepalanya terluka. Kaum orang
tersebut datang kepada nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami
meminta hukuman yang setimpal!” Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan
sekian dan sekian.” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah
yang lebih besar dari tawaran pertama, pent).” Namun mereka tidak rela
dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah
yang lebih besar dari tawaran kedua, pent).” Barulah mereka rela dengan
tawaran tebusan tersebut.
Nabi SAW bersabda, “Aku akan menyampaikan khutbah pada sore ini
kepada masyarakat dan aku akan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada
mereka.” Mereka menjawab, “Ya, kami rela.”
Maka Rasulullah SAW menyampaikan khutbah, “Sesungguhnya orang-orang
dari Bani Laits ini datang kepadaku dan meminta pelaksanaan hukuman yang
setimpal. Maka aku menawarkan kepada mereka tebusan sejumlah sekian dan
sekian, lalu aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka
menjawab: ‘Tidak’.
Mendengar hal itu, kaum muhajirin ingin menghajar orang-orang Bani
Laits tersebut, namun beliau SAW memerintahkan mereka untuk menahan
diri, maka mereka pun menahan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Aku
kemudian menaikkan tawaran tebusan kepada mereka sekian dan sekian. Aku
tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab ‘Ya’. Maka
aku katakan: “Aku akan menyampaikan khutbah kepada masyarakat dan
memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka. Apakah kalian rela?”
Mereka menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi SAW menyampaikan khutbah dan beliau
bertanya kepada mereka, “Apakah kalian telah rela?” Mereka menjawab:
‘Ya’.”
(HR. Abu Daud no. 4534, An-Nasai no. 4778, Ibnu Majah no.
2638, Ahmad no. 25958, Abdur Razzaq no. 18032, Ibnu Hibban no. 4487,
Al-Baihaqi no. 16022, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Al-Jarud, Ishaq bin
Rahawaih, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 10/410. Sanadnya shahih
menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Saat menerangkan sebagian makna hadits ini,
imam Ibnu Hazm al-Andalusi
berkata: “Hadits ini menyebutkan udzur bagi orang yang bodoh, dan bahwa
ia tidak keluar dari Islam yang sekiranya hal itu dilakukan oleh
seorang ulama yang telah tegak hujah atas dirinya, niscaya ia telah
kafir. Karena orang-orang Bani Laits tersebut telah mendustakan Nabi
SAW, dan ‘sekedar’ mendustakan beliau SAW merupakan perbuatan kekafiran
tanpa ada perselisihan pendapat lagi. Namun karena mereka bodoh dan
orang-orang Badui (hidup di daerah terpencil jauh dari lingkungan ilmu,
pent), maka mereka diberi udzur karena kebodohan mereka, sehingga mereka
tidak kafir.”
(Al-Muhalla, 10/410-411 karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Barangkali perkataan imam Ibnu Hazm al-Andalusi ini perlu penjelasan
lebih lanjut agar mudah dipahami. Penjelasannya sebagai berikut, di
antara konskuensi dari syahadat
Muhammad Rasulullah adalah
menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam segala
persoalan yang diperselisihkan, tidak merasa berat dengan keputusan
beliau, dan menerima keputusan beliau dengan penuh lapang dada. Hal ini
sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahih adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا، أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ
الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ
الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا
عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا
زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ
الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا
زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»،
فَقَالَ الزُّبَيْرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ
نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ} [النساء: 65] "
Dari Abdullah bin Zubair bahwasanya seorang sahabat Anshar
bersengketa dengan Zubair bin Awwam RA di hadapan Rasulullah tentang
irigasi air dari bukit batu luar Madinah yang menjadi pengairan lading
korma. Sahabat Anshar itu berkata: “Biarkan air mengalir begitu saja,
tapi dia (Zubair) tidak mau.” Keduanya pun bersengketa di hadapan Nabi
SAW. Maka Nabi SAW bersabda kepada Zubair: “Airilah ladangmu wahai
Zubair, lalu alirkan air ke ladang tetanggamu ini!” Sahabat Anshar itu
marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, Anda memutuskan begitu karena ia
adalah anak dari bibi Anda?”
Muka Rasulullah SAW pun berubah merah mendengar ucapan itu, maka
beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah ladangmu, lalu tahanlah air
sampai sebatas pembatas ladangmu!” Zubair bin Awwam berkata: “Demi
Allah, aku tidak meyakini ayat ini turun kecuali berkenaan dengan kasus
itu.”
(HR. Bukhari no. 2359, Muslim no. 2357, Abu Daud no. 3637, Tirmidzi no. 1367, dan Ibnu Majah no. 4585)
Dalam menafsirkan ayat di atas, imam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim
Al-Jauziyah, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan lain-lain menjelaskan bahwa
Allah SWT bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Maha Suci bahwa seseorang tidak
beriman sehingga ia melakukan tiga syarat: (1) mengembalikan segala
persoalan yang diperselisihkan kepada Rasulullah SAW, (2) tidak merasa
berat hati dengan keputusan beliau, dan (3) tunduk sepenuhnya kepada
beliau dengan menerima keputusan beliau sepenuh penerimaan.
Dalam hadits Aisyah di atas, penduduk muslim suku Al-Laits telah
melakukan syarat pertama, yaitu menjadikan Rasulullah SAW sebagai
pemberi keputusan dalam perkara yang mereka perselisihkan. Pegawai zakat
yang beliau kirim telah melakukan pemukulan sampai melukai wajah
(kepala) korban, namun karena korban juga punya andil kesalahan dengan
mendebat pegawai zakat maka beliau SAW memutuskan ganti rugi materi,
bukan hukuman qisash (pemukulan sampai melukai wajah/kepala).
Dua kali penduduk muslim suku Al-Laits tersebut menolak keputusan
Rasulullah SAW tersebut. Berarti mereka tidak melaksanakan dua syarat
dalam QS. An-Nisa’ (4): 65, sehingga mereka belum beriman. Inilah kurang
lebih maksud dari perkataan imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwa mereka
mendustakan Nabi SAW. Namun karena unsur kebodohan, maka mereka
dimaafkan dan tidak divonis musyrik ataupun kafir.
Wallahu A’lam bish-shawab
[2]. Dalil lainnya antara lain hadits Hudzaifah bin Yaman RA:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا
يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا
صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ،
وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ،
يَقُولُونَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا " فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي
عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ،
وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ
حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ
عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ:
«يَا صِلَةُ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ» ثَلَاثًا
Dari Hudzaifah bin Yaman RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “
Islam
akan pudar sebagaimana corak pakaian pudar, sampai-sampai tidak
diketahui lagi apa itu shiyam, shalat, nusuk (haji atau penyembelihan)
dan sedekah (zakat). KItab Allah benar-benar akan diangkat pada suuatu
malam, sehingga tidak tersisa satu ayat pun di muka bumi. Yang tersisa
hanyalah kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua. Mereka mengatakan: ‘Kami
mendapati orang-orang tua kami mengucapkan kalimat ini, Laa Ilaaha Illa
Allah, maka kami pun ikut-ikutan mengucapkannya.”
Shilah (tabi’in perawi hadits) bertanya, “Apa manfaatnya bagi
mereka ucapan Laa Ilaaha Illa Allah, sementara mereka tidak mengenal apa
itu shalat, shiyam, haji, dan zakat?” Mendengar ucapan itu, Hudzaifah
berpaling. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali, namun setiap kali
ditanya, Hudzaifah selalu memalingkan mukanya. Pada pertanyaan yang
ketiga, Hudzaifah menghadapkan wajahnya kepada Shilah dan menjawab,
“Wahai Shilah, kalimat Laa Ilaaha Illa Allah akan menyelamatkan mereka.”
Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga.
(HR. Ibnu Majah no. 4049 dan Al-Hakim no. 8460 dan 8636.
Al-Hakim menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh Al-Albani
menshahihkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/127 dan
Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/339)
Para ulama menarik persamaan atau keserupaan antara kasus
diangkatnya syariat (kitabullah) dalam hadits di atas dengan kasus
orang-orang Islam yang hidup pada daerah-daerah pedalaman yang jauh dari
ulama dan ilmu syar'i. Kedua kasus tersebut memiliki keserupaan yaitu
sedikitnya atau bahkan tiadanya ulama yang melaksanakan pengajaran ilmu
dan tidak adanya kemampuan menuntut ilmu syar'i.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Banyak manusia yang hidup pada tempat-tempat dan zaman-zaman yang
padanya telah pudar banyak ilmu-ilmu kenabian, sehingga tidak tersisa
seorang yang menyampaikan al-Qur’an dan as-sunnah yang Allah mengutus
Rasul-Nya dengannya. Maka manusia tidak mengetahui banyak ajaran yang
Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, dan di sana juga tidak ada seseorang
yang menyampaikannya kepadanya. Maka orang seperti ini tidak kafir.
Oleh karenanya para ulama sepakat bahwa orang yang hidup di
daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan orang yang beriman,
sementara ia belum lama masuk Islam, lalu ia mengingkari sebagian hukum
yang zhahir mutawatir ini, maka ia tidak divonis kafir sampai dijelaskan
kepadanya ajaran Rasulullah SAW. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
“Suatu zaman akan datang kepada manusia, pada waktu itu mereka tidak
mengetahui shalat, zakat, shaum, maupun haji. Hanya kakek yang jompo dan
nenek yang jompo yang mengatakan: “Kami mendapati nenek moyang kami
mengatakan ‘Laa Ilaaha Illa Allahu’.” Ditanyakan kepada sahabat
Hudzaifah bin Yaman (yang meriwayatkan hadits ini, pent): “Apa manfaat
Laa Ilaaha Illa Allahu bagi mereka?” Hudzaifah menjawab: “Ia akan
menyelamatkan mereka dari neraka.”
(Majmu’ Fatawa, 11/407-408)
***
Catatan:
Dari penjelasan tentang empat contoh bentuk kebodohan yang disepakati
menjadi udzur di atas, para ulama menyebutkan perbedaan antara bentuk
pertama dengan bentuk kedua, ketiga, dan keempat sebagai berikut:
1. Bentuk pertama bersifat umum dari aspek pelakunya, namun bersifat
khusus dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat umum, mencakup
ulama maupun orang awam, di negeri Islam maupun negeri kafir. Namun
permasalahannya bersifat khusus, yaitu perkara-perkara yang hukumnya
atau dalilnya masih samar dan belum diketahui oleh mayoritas muslim,
atau hukum dan dalilnya diketahui oleh orang banyak namun terdapat
banyak kerancuan dalam memahami makna yang sebenarnya dari dalil-dalil
tersebut. Permasalahan ini biasa disebut dengan istilah masalah-masalah
khafiyah (tersamar, tersembunyi).
2. Bentuk kedua, ketiga, dan keempat bersifat khusus dari aspek
pelakunya, namun bersifat umum dari aspek permasalahannya. Pelakunya
bersifat khusus, yaitu orang yang hidup di daerah-daerah pedalaman yang
jauh dari ulama dan sulit mencari ilmu syar’i, atau orang kafir asli
yang belum lama masuk Islam, atau orang kafir asli yang masuk Islam di
darul kufri
(negara yang menerapkan selain hukum Islam), atau orang Islam yang
hidup pada zaman pudarnya ilmu-ilmu tentang ajaran Islam yang benar dan
sedikitnya ulama (zaman
fatrah). Adapun permasalahannya bersifat umum, mencakup perkara-perkara
khafiyah maupun
zhahirah (perkara yang hukum dan dalilnya diketahui secara luas oleh semua umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awam).
(Masalatul ‘Udzri bil Jahli fi Masailil Aqidah Dirasah
Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 36, karya syaikh Muhammad bin Abdullah
Mukhtar)