Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujuurat : 6 )

Kamis, 05 Juli 2012

Patut Diapresiasi, Indonesia Kini Menjadi Pusat Halal Dunia

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) telah memperkuat posisi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, yang telah dicanangkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Raja, Juni 2011 lalu.
Bersamaan dengan itu, LP POM MUI yang didukung oleh Kementerian Agama, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) serta instansi lainnya, kembali menyelenggarakan pameran produk halal internasional, Indonesia Halal Expo (INDHEX 2012). Pameran ini berlangsung pada 5-8 Juli 2012 di Gedung SMESCO, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
“Pameran ini adalah bagian dari sosialisasi dan edukasi halal kepada khalayak, baik produsen, distributor, pemerintah, dan masayarakat luas akan pentingnya menkonsumsi dan memilih makanan, minuman, obat dan kosmetik halal. Indonesia Halal Expo telah dilaksanakan untuk kedua kalinya, dimana tahun 2011 telah digelar di tempat yang sama,” kata Ketua Umum LP POM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M. Si kepada wartawan.
INDHEX 2012 diikuti oleh 130 peserta pameran dari dalam dan luar negeri. Sebelumnya juga telah dilangsungkan International training on halal assurance system yang diikuti oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal dari luar negeri, antara lain: Filipina, Thailand, Korea, Singapura, Jepang, China, Emirat Arab, India, Qatar, Perancis, dan Swiss.
Untuk memberikan kemudahan di bidang pelayanan, LP POM MUI juga telah menerapkan layanan sertifikasi halal berbasis web melalui CEROL-SS 23000 yang telah diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang tergabung dalam World Halal Foor Council (WHFC).
Sedangkan untuk membuat standar di bidang sertifikasi halal juga menyelenggarakan Global Halal Forum, berupa pertemuan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, dimana pada forum ini para pengusaha dapat bertukar informasi mengenai bisnis halal. Acara juga dilanjutkan dengan World Halal Food Council (WHFC) Meeting, pertemuan anggota Dewan Pangan Halal Dunia yang dihadiri delegasi lembaga-lembaga sertifikasi halal luar ngeri.
Kamis (5/7) malam, MUI bersama Kementerian Agama memberikan Anugerah Halal 2012, sebuah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan, perorangan, lembaga pendidikan dan media massa, yang dinilai berkontribusi positif dalam membangun, menginformasikan dan menyosialisasikan halal.
Pasar Pontensial
Saat membuka INDHEX 2012, Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat RI, HR. Agung Laksono, mengatakan, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, keberadaan produk halal merupakan sebuah keniscayaan. Dengan jumlah konsumen yang sangat besar – lebih dari 20 juta jiwa – Indonesia merupakan pasar potensial yang menjadi rebutan para pelaku usaha dari seluruh dunia.
Jumlah populasi muslim Indonesia yang sangat besar mampu “mengalahkan” gabungan jumlah pendudukn dari negara-negara muslim lain seperti Malaysia (27 juta), Saudi Arabia (28 juta), Uni Emirat Arab ( 4 juta), Turki (74 juta), dan Kuwait (3 juta). Gabungan jumlah penduduk Muslim dari negara-negara tersebut hanya mencapai 136 juta, sedangkan Indonesia hampir mencapai 220 juta dari jumlah penduduk 245 juta jiwa.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (World Halal Center). “Momentum ini harus terus dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia. Para pelaku usaha di Indonesia harus memanfaatkan potensi pasar ini dengan menggunakan sertifikat halal sebagai salah satu kekuatan daya saing,” kata Agung Laksono.
LP POM MUI dikenal sebagai pelopor berdirinya Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Food Council (WHFC) pada tahun 2004 dan dikokohkan lagi tahun 2011 lalu. Standar sertifikasi halal yang dikembangkan LP POM MUI juga telah diadopsi oleh WHFC dan lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri.
MUI melalui LP POM MUI harus lebih berperan aktif dalam melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri untuk menjaga konsumen Indonesia dari produk-produk yang tidak halal.
“Sosialisasi halal ke masyarakat yang selama ini dilakukan juga harus lebih digalakkan, dengan menggandeng para pemangku kepentingan lainnya. Dengan motto Halal is My Life, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian  masyarakat muslim dan kalangan dunia usaha untuk mengkonsumsi produk halal. Sehingga harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia benar-benar terwujud,” ungkap Agung. Desastian

Jumlah Pemuda Jerman yang Pergi Berjihad Semakin Meningkat

JERMAN (voa-islam.com) - Kantor berita Jerman Deutche Welle (DW) hari Senin (1/7/2012) melaporkan semakin meningkatnya jumlah pemuda Muslim Jerman yang bepergian ke zona konflik untuk menjadi mujihad.

Kasus-kasus dari anak muda yang menjadi petempur masih jarang, tetapi meningkat dalam jumlah. Menurut badan keamanan Jerman sejak awal 1990-an, sekitar 235 orang dengan "latar belakang koneksi Jerman dan pejuang Islam" telah setidaknya berusaha untuk memperoleh pelatihan paramiliter, DW melaporkan.

Ada bukti nyata bahwa sekitar 100 orang itu benar-benar dilatih atau terlibat dalam operasi militer. Lebih dari setengah dari mereka yang disebutkan telah kembali ke Jerman, dan sekitar 10 diantaranya telah dipenjara.
Tujuan utama untuk jihadis Jerman sendiri adalah Waziristan, sebuah daerah bermasalah di Pakistan. Tapi intelijen mencoba untuk mencari tahu apakah banyak dari jihadis sekarang merelokasi ke arah Somalia di mana pejuang Al-Shabaab yang terkait Al-Qaidah melancarkan perang terhadap pemerintah yang rapuh.

Badan intelijen Jerman tengah mengambil sangat serius masalah ini. "Jika mereka kembali [ke Jerman], orang-orang bisa terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional," juru bicara Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi dikutip oleh DW mengatakan. Para anggota yang disebut Sauerland Grup menghadiri kamp pelatihan di Pakistan sebelum mereka ditangkap selama persiapan serangan terhadap fasilitas AS di Jerman.

"Faktor risiko lain adalah bahwa orang-orang ini memiliki reputasi besar dalam pandangan kaum Islamis," kata juru bicara tersebut. "Itu bisa mengarah pada radikalisasi lebih lanjut dari kaum Islamis yang sampai sekarang tidak selalu siap untuk terlibat dalam konflik kekerasan."

DW menggunakan dua bersaudara imigran Maroko Mounir dan Yassin C sebagai contoh dari pengaruh tersebut. Dua bersaudara dari Bonn itu sering muncul dalam video propaganda bahasa Jerman dari Waziristan. Dalam video terakhir, Yassin menyerukan pembunuhan wartawan dan aktivis dari partai sayap kanan Pro NRW.

Untuk banyak pemirsa video-video tersebut bisa tampak absurd dan terlalu dramatis, tapi video-video itu melakukan fungsi mereka: Arid U, warga Kosovo yang menembak mati dua tentara Amerika dan melukai dua lainnya di bandara Franfurt pada bulan April 2011, dilaporkan menjadi radikal melalui internet dari perjalanan waktu yang sangat singkat. Dia dikatakan telah mendengarkan nasyid jihad dari Mounir dalam perjalanan untuk melakukan serangan.

"Al-Qaidah dan para pendukungnya telah menciptakan seluruh genre film propaganda," kata Asiem El Difraoui, penulis dari studi pada peran propaganda online untuk Yayasan Ekonomi dan Politik dari Institut Jerman untuk Urusan Internasional dan Keamanan. Film-film propaganda tersebut menggambarkan pandangan romantis hidup di kamp-kamp pelatihan, penderitaan warga sipil Muslim yang digambarkan secara detail mengerikan dan kemuliaan mati syahid.

"Peneliti Norwegia telah meneliti profil dari ratusan simpatisan jihad dan menetapkan bahwa setiap satu dari mereka menghabiskan periode besar dari waktu di Internet dan sangat dipengaruhi oleh film-film ini," kata El Difraoui. (an/aby)

Gegabah berdoa bisa berdosa! (mengkritisi keshahihan doa khusus Sya'ban dan Ramadhan)

Sejak awal bulan Rajab, kita biasa mendengar para ustadz mengajarkan dari mimbar-mimbar pengajian doa yang katanya biasa dibaca oleh Nabi Muhammad SAW di bulan tersebut. Doanya berbunyi:
( اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ )
"Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan!"
Di bulan Sya'ban ini, doa tersebut semakin sering diajarkan dalam berbagai majlis taklim dan khutbah Jum'at. Di benak para pendengar ceramah dan khutbah Jum'at akhirnya tertanam sebuah keyakinan bahwa doa tersebut benar-benar berasal dari Nabi SAW, biasa diucapkan oleh beliau, dan tidak afdhal jika kita tidak membacanya sebelum datangnya bulan suci Ramadhan.
Oleh: Muhib Al Majdi / Arrahmah.com
Sebagai seorang muslim, tentu berdoa adalah bagian dari ibadah yang senantiasa kita lakukan, terlebih pada waktu-waktu, kesempatan-kesempatan, dan tempat-tempat yang mustajabud da'wah. Namun berdoa juga memiliki berbagai syarat, sunah, dan adab yang selayaknya kita jaga. Di antaranya adalah membiasakan diri membaca doa-doa yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW dalam hadits-hadits yang shahih.
Selain itu, kita tidak boleh gegabah meyakini atau mengamalkan sembarang doa dengan mengklaim doa tersebut berasal dari ajaran Nabi SAW, apalagi rutin beliau amalkan.
Setidaknya ada tiga alasan untuk berhati-hati dalam berdoa;
Pertama, doa adalah ibadah dan sebaik-baik cara ibadah (termasuk cara dan lafal doa) adalah apa yang telah diajarkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW dalam hadits shahih.
Kedua, doa-doa dalam Al-Qur'an dan hadits shahih adalah jawami'ul kalim, yaitu perkataan dan kalimat-kalimat yang ringkas namun sudah mencakup semua kebaikan dunia dan akhirat yang dibutuhkan oleh manusia. Sementara doa-doa gubahan manusia biasa (baik gelarnya ulama, syaikh, habib, ustadz, tuan guru, teungku, dst) bisa jadi isinya baik, namun tidak memenuhi kriteria jawami'ul kalim.
Ketiga, mengklaim doa-doa tertentu sebagai doa yang berasal dari Rasulullah SAW atau biasa beliau baca, padahal sebenarnya bukan berasal dari beliau SAW, dikhawatirkan termasuk dalam kategori berdusta atas nama Rasulullah SAW. Minimal bisa disebut tidak berhati-hati dalam meriwayatkan hadits alias meriwayatkan hadits tanpa memiliki pengetahuan yang cukup atas keshahihan atau kedha'ifan hadits tersebut.
Tidak diragukan lagi, gegabah dalam meriwayatkan hadits dha'if seringkali menjadi pintu gerbang terjadinya berbagai bid'ah dalam beragama. Oleh karenanya, pada sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Muslim dalam muqaddimah Shahih Muslim meriwayatkan beberapa hadits dan perkataan para ulama salaf tentang wajibnya berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan besarnya dosa orang yang tidak berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.
Kembali kepada doa yang diklaim oleh banyak pihak sebagai doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi Muhammad SAW) di atas, bagaimana status hadits tersebut? Untuk menjawabnya, berikut ini kita sampaikan jawaban Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan, seorang ulama besar hadits di Arab Saudi yang hafal kutub tis'ah.
Pertanyaan:
Fadhilah syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan hafizhahullah Ta'ala, bagaimana pendapat para ulama tentang hadits "Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan"?
Jawaban Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan:
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya (1/259) dan Al-Bazzar (Kasyful Astar no. 616) dari jalur Zaidah bin Abi ar-Ruqad dari Ziad an-Numairi dari Anas bin Malik R.A
عن أنس بن مالك قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال ( اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ ) .
Dari Anas bin Malik RA. berkata: Jika telah masuk bulan Rajab, Nabi SAW membaca doa: "Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan!"
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi bernama Zaidah bin Abi ar-Ruqad, seorang perawi yang haditsnya tidak shahih.
Tentang status perawi ini, imam Al-Bukhari berkata: Ia seorang munkarul hadits (haditsnya sangat lemah).
Dalam kitab Adh-Dhu'afa' (para perawi hadits yang lemah), Imam An-Nasai mengatakan: Ia adalah seorang munkarul hadits.
Imam Abu Daud berkata: Aku tidak mengenal haditsnya.
Imam Ibnu Hibban berkata: Ia meriwayatkan hadits-hadits yang munkar (sangat lemah) dari para tokoh yang terkenal. Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah (dalil landasan beramal) dan tidak boleh ditulis kecuali untuk i'tibar (dikomparasikan dengan hadits riwayat para perawi yang lain. Jika riwayatnya sesuai dengan riwayat para perawi yang tsiqah, maka haditsnya boleh ditulis. Jika riwayatnya menyelisihi riwayat para perawi yang tsiqah, maka riwayatnya tertolak-edt)
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan hadits ini dalam kitabnya, Lathaiful Ma'arif hlm. 234 dan mengomentarinya: Hadits ini lemah.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Tabyinul ‘Ajab bimaa Warada fi Fadhli Rajab hlm. 18 menyebutkan hadits ini lemah karena perawi Zaidah yang statusnya munkarul hadits bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini (tidak ada perawi lain yang meriwayatkannya dari jalur lain).
Tidak ada hadits shahih yang mengkhususkan bulan Rajab dengan amalan ibadah tertentu, baik berupa doa, puasa, sedekah, maupun umrah menurut pendapat yang benar. Karena sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa'dah sebagaimana dijelaskan oleh hadits Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 
Sebagian orang menyangka bahwa Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada tanggal 1 Rajab. Ini pendapat yang keliru.
Sebagian lainnya menyangka bahwa Nabi Muhammad SAW diisra'kan pada malam 27 Rajab. Tidak ada satu riwayat pun yang shahih tentang hal itu (bahwa isra' dan mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab-edt).
(Pendapat yang menyatakan peristiwa isra' dan mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun 10 kenabian adalah keliru, karena isra' dan mi'raj terjadi setelah wafatnya Khadijah, sementara Khadijah meninggal pada bulan Ramadhan tahun 10 kenabian, bukan pada bulan Rajab. Terdapat beberapa pendapat lain mengenai waktu terjadinya isra' dan mi'raj, namun tidak terdapat satu riwayat shahih pun yang menegaskan secara pasti waktunya. Menurut syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq al-Makhtum, alur cerita surat Al-Isra' mengindikasikan bahwa isra' dan mi'raj terjadi pada tahun-tahun akhir sekali sebelum peristiwa hijrah ke Madinah--edt) Wallahu a'lam.
Sulaiman bin Nashir al-Ulwan
14 Rajab 1421 H
Walhasil, kita dianjurkan untuk banyak beramal shalih dan berdoa di bulan Sya'ban ini. Namun meyakini secara khusus bahwa doa di atas adalah doa yang berasal dari Rasulullah SAW dan biasa beliau baca di bulan Rajab serta Sya'ban adalah keyakinan yang keliru karena tidak didukung oleh dalil yang shahih.
Lantas doa apa yang selayaknya kita sering baca di bulan kelalaian ini? Silahkan membuka buku-buku yang mengajarkan doa-doa dari Al-Qur'an dan hadits-hadits yang shahih, niscaya Anda akan menemukan begitu banyak doa jawami'ul kalim yang selayaknya Anda baca.
Buku-buku ringkas seperti Hishnul Muslim dan Ad-Du'a wa ar-Ruqa (DR. Sa'id bin Ali Al-Qahthani), atau buku-buku tebal seperti Al-Adzkar An-Nawawiyah (Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i) bisa menjadi buku pegangan Anda. Buku-buku tersebut telah diterjemahkan dan diterbitkan oleh banyak penerbit Islam di tanah air dengan beragam judul. Tentu masih banyak buku-buku lain yang mengajarkan doa-doa dari Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
Selamat belajar dan semoga Allah SWT membimbing kita untuk mampu berdzikir, berdoa, bersyukur dan beribadah kepada-Nya sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Rasul-Nya SAW. Amien yaa Rabb al-‘alamin.
Wallahu A'lam bish showab..
(Arrahmah.Com)

Serial kajian tentang takfir muayyan #4: Kebodohan sebagai udzur dalam pengkafiran (2)?

Pada bahasan sebelumnya telah diuraikan beberapa bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama tidak bisa menjadi udzur dalam pengkafiran. Dalam bentuk-bentuk kebodohan tersebut, seorang muslim yang melakukan syirik akbar atau kufur akbar tetap divonis murtad. Adapun dalam bahasan kali ini, kita akan menguraikan bentuk-bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran.
Di antara bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran adalah sebagai berikut:
Pertama, kebodohan terhadap perkara-perkara tauhid yang hukumnya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah samar-samar dan tidak diketahui oleh banyak kaum muslimin, terutama masyarakat awamnya, sedangkan perkara-perkara tauhid tersebut tidak menyebabkan peribadatan kepada selain Allah dan pembatalan terhadap kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah terakhir.
Contohnya adalah:
(1). Ketidak tahuan terhadap sebagian nama dan sifat Allah. Sekalipun perkara tersebut merupakan bagian sangat penting dalam perkara tauhid sehingga diistilahkan dengan tauhid al-asma’ was shifat, namun nama-nama Allah dan sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-sunnah sangatlah banyak. Jika seorang muslim tidak mengetahui sebagian nama Allah atau sebagian sifat-Nya, maka ketidak tahuannya tersebut merupakan udzur bagi dirinya.
(2). Keyakinan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan kelompok ahlus sunnah wal jama’ah dalam perkara al-asma’ dan al-ahkam. Di antara kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah adalah seperti Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah (bukan Syiah Itsna ‘Asyariyah dan Syi’ah Ismailiyah, karena keduanya adalah kelompok murtad), Asy’ariyah, dan Maturidiyah.
Al-Asma’ adalah istilah-istilah dalam agama, seperti iman, kufur, nifaq, mukmin, muslim, kafir, musyrik, murtad, fasiq, dan lain-lain. Adapun al-Ahkam adalah hukum-hukum dalam agama, seperti hukum-hukum bagi orang muslim; dilindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, berhak didoakan, berhak diwarisi dan mewarisi, halal sembelihannya, halal dinikahi, dan lain-lain. Hukum bagi orang-orang kafir; tidak terlindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, tidak bisa diwarisi dan mewarisi, tidak boleh didoakan, tidak boleh dinikahi, tidak halal sembelihannya, tidak boleh diangkat sebagai pemimpin, dan lain-lain.
Sebagian keyakinan dan pendapat kelompok-kelompok bid’ah di atas mengandung unsur-unsur kekafiran, yaitu menolak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Maka keyakinan dan pendapat mereka yang menolak sebagian dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut divonis sebagai sebuah kufur akbar, namun pelakunya sendiri (orang yang meyakini atau mengucapkan pendapat kufur tersebut) tidak langsung divonis murtad, karena boleh jadi ia memiliki penghalang pengkafiran.
Seperti kebodohan dan tidak mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut, atau mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut namun tidak mengetahui aspek penunjukan maknanya, atau sebab lainnya. Ia tidak langsung dikafirkan, karena ajaran-ajaran syariat tidak berlaku atas seseorang kecuali setelah ajaran syariat tersebut (hujah atau dalil syar’i) sampai kepadanya dan ia bisa memahaminya. (Lihat Minhaju Ahlil Haqq wal Ittiba’, hlm. 13 karya syaikh Sulaiman bin Sahman dan Al-Kufru al-ladzi Yu’dzaru Shahibuhu bil-Jahl, hlm. 14 karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain)
Ia tidak bisa dikafirkan begitu saja karena perkara-perkara tersebut terkadang samar-samar bagi seorang muslim, meskipun ia telah bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i, karena banyaknya syubhat yang menghalangi dirinya dari memahami hakekat perkara-perkara tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulan kajian dalam perkara ini: terkadang sebuah pendapat (keyakinan) adalah sebuah kekafiran, seperti pendapat-pendapat (keyakinan-keyakinan) kelompok Jahmiyah yang menyatakan Allah itu tidak berbicara dan Allah tidak bisa dilihat di akhirat. Namun bagi sebagian masyarakat tersamar kekafiran pendapat-pendapat tersebut. Maka divonis kafir secara mutlaq (secara lepas tanpa mengaitkan dengan individu tertentu, pent) terhadap orang yang mengucapkan (atau meyakini) pendapat (keyakinan) tersebut. Seperti halnya para salaf yang mengatakan: Barangsiapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia telah kafir dan Barangsiapa menyatakan Allah tidak bisa dilihat di akhirat maka ia telah kafir.
Namun individu tertentu (yang mengatakan ucapan kufur atau meyakini keyakinan kufur tersebut) tidak dikafirkan sampai tegak atasnya hujah, seperti penjelasan yang telah lalu. Seperti halnya orang yang mengingkari kewajiban shalat dan zakat, atau menghalalkan khamr dan zina sementara ia melakukan ta’wil. Sesungguhnya kenampak jelasannya perkara-perkara (hukum halal dan haram) ini di tengah kaum muslimin lebih terang dari kenampak jelasannya perkara-perkara (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan Allah bisa dilihat di akhirat, pent) itu.
Jika orang yang melakukan ta’wil keliru dalam perkara-perkara (halal dan haram) itu dan ia tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Seperti dilakukan oleh generasi sahabat terhadap sekelompok orang (Qudamah bin Mazh’un RA, Abu Jandal bin Suhail RA, dan lain-lain, pent) yang menghalalkan khamr. Maka untuk perkara-perkara lain (yang tersamar bagi masyarakat, pent) tentu lebih tepat dan lebih layak (untuk tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat, pent).
Untuk hal seperti ini didasarkan kepada hadits shahih, hadits orang yang mengatakan; “Jika aku mati, maka bakarlah jenazahku, kemudian tebarkanlah abu jenazahku ke lautan. Demi Allah, jika Allah sanggup untuk membangkitkanku, niscaya Allah akan mengadzabku dengan adzab pedih yang belum pernah ditimpakan-Nya kepada seorang pun dari seluruh alam.” Allah telah mengampuni orang ini, meskipun ia meragukan kekuasaan Allah dan pembangkitan dirinya jika mereka telah membakar jenazahnya.” (Syarh Hadits Jibril ‘Alaihis Salam, hlm. 572-574 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat juga Majmu’ Fatawa, 3/354, 28/500-501, dan 35/165-166 serta Minhajut Ta’sis wat Taqdis fi Kasyfi Syubuhat Daud bin Jirjis, hlm. 101 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Saat menjelaskan makna hadits tersebut, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Orang ini mengira bahwa Allah tidak mampu (mengembalikannya) jika jasadnya telah tercerai-berai seperti itu. Ia mengira bahwa Allah tidak akan membangkitkannya jika ia telah dalam keadaan seperti itu. Masing-masing dari hal ini, yaitu mengingkari kemampuan Allah dan mengingkari pengembalian (pembangkitan) badan meskipun telah tercerai-berai, adalah sebuah kekafiran. Namun ia juga memiliki iman kepada Allah, iman kepada perintahnya, dan rasa takut kepada Allah. Ia tidak mengetahui hal (kemampuan Allah) tersebut, sesat dalam persangkaan tersebut, dan keliru. Maka Allah mengampuninya atas (persangkaannya) itu.
Hadits ini tegas menunjukkan bahwa laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah tidak mengembalikan jasadnya jika ia telah melakukan hal (pembakaran jenazah dan penaburan abu jenazah) itu. Minimalnya, keinginan seperti itu adalah keragu-raguan akan pembangkitan, dan hal itu merupakan sebuah kekafiran, ia sangat jelas menunjukkan ketiadaan imannya. Jika telah tegak hujah kenabian atas orang yang mengingkarinya (kemampuan Allah dan pembangkitan jasad) maka ia dihukumi kafir.” (Majmu’ Fatawa, 11/409)
Saat menjelaskan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi ahlus sunnah wal jama’ah dalam sebagian perkara ushul (pokok-pokok agama), imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: ”Adapun kelompok-kelompok bid’ah yang sependapat (sesuai) dengan orang-orang Islam, namun menyelisihi orang-orang Islam dalam sebagian perkara ushul, seperti kelompok Rafidhah, Qadariyah, jahmiyah, Murjiah ekstrim, dan lain-lain; mereka itu terdiri dari beberapa bagian. Pertama, orang bodoh yang melakukan taqlid dan ia tidak memiliki bashirah (ilmu). Orang ini tidak vonis kafir, tidak divonis fasik, dan kesaksiannya tidak ditolak jika ia tidak mampu mempelajari petunjuk. Status hukum dirinya adalah seperti status hukum:
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا (99)
Mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4]: 98-99)
(Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 174 karya imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah)
Imam Ibnu Abdil Barr telah mengutip tercapainya ijma’ (kesepakatan) para ulama terdahulu dan ulama belakangan atas tidak dikafirkannya orang Islam yang tidak mengetahui sebagian nama atau sebagian sifat Allah. Beliau berkata, “Barangsiapa tidak mengetahui salah satu sifat dari sifat-sifat Allah, namun ia mengimani dan mengetahui sifat-sifat Allah lainnya, maka ketidak tahuannya atas sebagian sifat Allah tersebut tidak menjadikan dirinya kafir.
Para ulama mengatakan, “Orang yang kafir adalah orang yang menentang kebeenaran, bukan orang yang tidak mengetahui kebenaran. Ini adalah pendapat para ulama mutaqaddimin (terdahulu) dan pendapat ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka dari kalangan ulama mutaakhhirin (belakangan).” (At-Tamhid li-Maa fil Muwatha’ minal Ma’ani wal Asanid, 18/42 karya imam Ibnu Abdil Barr)
Kesepakatan para ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin ini dilandaskan kepada banyak dalil syar’i. Di antaranya hadits tentang orang yang banyak berbuat dosa, lalu ia memerintahkan kepada anak-anaknya untuk membakar jenazahnya dan menaburkan abunya di lautan pada saat angin bertiup kencang. Ia melakukan hal itu dengan harapan Allah tidak akan menyatukan jasadnya dan membangkitkannya kelak di hari kiamat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ "
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa. Tatkala ia akan menjemput kematian, ia berpesan kepada anak-anaknya: ‘Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, lalu tumbuklah abu jenazahku dan taburkan ia (di laut, menurut lafal Muslim) pada saat angin (bertiup kencang). Demi Allah, jika Allah mampu membangkitkan diriku, tentulah Rabbku akan menyiksaku dengan siksaan pedih yang belum pernah ditimpakan kepada seorang pun.”
Ketika orang itu mati, pesannya dilaksanakan oleh anak-anaknya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi, “Kumpulkanlah abu jenazahnya yang ada padamu!” Bumi melaksanakan perintah Allah, maka laki-laki itu pun kembali berdiri utuh. Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan tindakan seperti itu?” Laki-laki itu menjawab, “wahai Rabbku, karena rasa takutku kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni laki-laki itu. (HR. Bukhari no. 3481 dan Muslim no. 2756)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang makna hadits ini: “Paling jauh, orang ini adalah orang yang tidak mengetahui seluruh sifat yang menjadi hak Allah, dan lebih detailnya ia tidak mengetahui bahwa Allah itu Maha Berkuasa (Maha Mampu). Banyak kaum mukmin yang tidak mengetahui hal seperti ini, maka ia tidak menjadi kafir (dengan ketidak tahuannya tersebut).” (Majmu’ Fatawa, 11/411. Lihat juga Ar-Risalah ash-Shafadiyah, 1/233, keduanya karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
***
Kedua, barangsiapa yang belum lama masuk Islam dan ia tidak mengetahui rincian perkara-perkara akidah, bukan pokok keyakinan yang merupakan makna global dari dua kalimat syahadat (meyakini Allah semata Ilah yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul).
Di antara dalilnya adalah:
عَنْ  أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ وَنَحْنُ حَدِيثُو عَهْدٍ بِكُفْرٍ فَمَرَرْنَا عَلَى شَجَرَةٍ يَضَعُ الْمُشْرِكُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاطٍ  فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ  كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ  فَقَالَ : " اللَّهُ أَكْبَرُ قُلْتُمْ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ لِمُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ {  اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ  } " ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّكُمْ سَتَرْكَبُونَ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ " *
Dari Abu Waqid al-Laitsi RA berkata: “Kami berangkat bersama Rasulullah SAW menuju perang Hunain dan waktu itu kami belum lama meninggalkan kekafiran ---mereka masuk Islam pada masa penaklukan kota Makkah--- maka kami berjalan melewati sebatang pohon. Kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, buatlah untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat’. Pada waktu itu orang-orang kafir memiliki sebatang pohon bidara tempat mereka berkumpul di sekitarnya dan menggantungkan senjata mereka, yang mereka namakan Dzatu Anwat.
Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Allahu Akbar! Demi Allah Yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalian telah mengatakan seperti perkataan Bani Israil kepada nabi Musa: “Buatkanlah untuk kami (patung) tuhan sesembahan sebagaimana mereka memiliki (patung-patung) tuhan-tuhan sesembahan.’ Maka nabi Musa menjawab: “Sungguh kalian adalah kaum yang bodoh.” Rasulullah SAW kembali bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian.”  (HR. Tirmidzi no. 2180, Ahmad no.  dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad no. 21897 dan 21900, Abdur Razzaq, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-sunnah no.  76, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 3290-3294, Ibnu Abi Syaibah no. 37375, Abu Ya’la no. 1441 dan lain-lain. Sanad Ahmad dan Abdur Razzaq shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Tidak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat yang dilarang oleh Rasulullah SAW tersebut jika mereka tidak menaati beliau dan mereka tetap mengambil Dzatu Anwat setelah mereka dilarang oleh beliau, niscaya mereka telah kafir. Inilah perkara yang diminta (berhenti dan tidak mengambil Dzatu Anwat, pent). Namun kisah ini memberi pengertian bahwa seorang muslim, bahkan seorang ulama, terkadang terjatuh dalam beberapa bentuk syirik sedangkan ia tidak mengetahuinya, maka kisah ini memerintahkan untuk senantiasa berhati-hati dan mencari ilmu…Kisah ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim yang mujtahid (berijtihad) jika ia mengucapkan kalimat kekafiran namun ia tidak mengetahui, kemudian ia diingatkkan sehingga ia bertaubat pada waktu itu juga, niscaya ia tidak kafir, seperti halnya keadaan Bani Israil dan para sahabat yang meminta kepada nabi SAW.” (Kasyfu asy-Syubuhat, dalam kompilasi Majmu’ah at-Tauhid, hlm. 285)
Ringkasnya, para sahabat yang meminta kesyirikan dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang belum lama masuk Islam dan mereka belum mengetahui perincian-perincian tauhid, sehingga mereka mendapat udzur. Kaedah dalam hal ini berlaku umum, karena al-‘ibratu bi-‘umum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab, pelajaran diambil berdasar keumuman lafal dalil, bukan berdasar kekhususan latar belakang (sabab an-nuzul) dalil.
Di antara dalil lainnya yang menunjukkan sebagian rincian syirik terkadang tidak diketahui oleh orang-orang yang belum lama masuk Islam, bahkan terkadang juga tidak diketahui oleh orang-orang yang hidup di tengah Darul Islam (negeri Islam) yang terdapat banyak ulama dan sarana mempelajari ilmu syar’i adalah:
عَنْ قُتَيْلَةَ بِنْتِ صَيْفِيٍّ الْجُهَنِيَّةِ قَالَتْ: أَتَى حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "، قَالَ: تَقُولُونَ إِذَا حَلَفْتُمْ وَالْكَعْبَةِ، قَالَتْ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ قَدْ قَالَ: فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ "، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: " سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ "، قَالَ: تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: " إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مَا شَاءَ اللهُ فَلْيَفْصِلْ بَيْنَهُمَا ثُمَّ شِئْتَ "
Dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah RA berkata: “Seorang pendeta Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak musyrik (tidak ada yang berbuat syirik di antara kalian).” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Jika kalian bersumpah, kalian mengatakan Demi Ka’bah.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah Demi Rabb (Tuhan pemilik) Ka’bah.”
Pendeta Yahudi itu kembali berkata, ““Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak mengambil tandingan bagi Allah.” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Kalian mengatakan,’Terserah kehendak Allah dan kehendakmu.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa mengatakan Terserah kehendak Allah, hendaklah ia memisahkannya dengan mengatakan kemudian terserah kehendakmu.”
(HR. Ahmad no. 27093, An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra no. 10756 dan ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 986, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 25/5-6, Al-Hakim no. 7815, Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat al-Kubra, 8/309, Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 238, dan Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab saat menjelaskan hadits di atas menulis: “Hadits ini mengajarkan untuk menerima kebenaran dari siapa pun. Hadits ini juga menjelaskan larangan bersumpah dengan Ka’bah, meskipun Ka’bah adalah rumah Allah di mana berhaji dan mendatanginya untuk haji dan umrah kepadanya merupakan sebuah kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa larangan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun bersifat umum, tidak boleh mengambil sesuatu pun sebagai sekutu bagi Allah. Tidak malaikat yang kedudukannya didekatkan kepada Allah, tidak nabi yang diutus, tidak pula Ka’bah yang merupakan rumah Allah di bumi-Nya. (Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/419 karya syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Dalil lainnya antara lain adalah:
عَنْ طُفَيْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ، أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا، أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ، كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ الْيَهُودُ، قَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ، فَقَالَتِ الْيَهُودُ: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَشَاءَ مُحَمَّدٌ، ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ النَّصَارَى، فَقَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ، قَالُوا: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ: " هَلْ أَخْبَرْتَ بِهَا أَحَدًا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَلَمَّا صَلَّوْا، خَطَبَهُمْ فَحَمِدَ اللهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا فَأَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ كُنْتُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنُعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْهَا "، قَالَ: " لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ "
Dari Thufail bin Sakhbarah RA, saudara seibu Aisyah RA, bahwasanya ia bermimpi seakan-akan berjalan melewati sekelompok orang Yahudi. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Yahudi.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Ia lalu berjalan melewati sekelompok orang Nasrani. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Nasrani.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan, “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Keesokan harinya, ia menceritakan mimpinya kepada beberapa orang, kemudian ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan mimpinya. Maka Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau telah menceritakan mimpimu kepada orang lain?” Ia menjawab, “Ya.” Setelah mereka menunaikan shalat dan Nabi SAW berdiri menyampaikan khutbah. Setelah memuji Allah, Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya, “Sesungguhnya Thufail telah bermimpi dan ia telah menceritakan mimpinya kepada beberapa orang di antara kalian. Sesungguhnya kalian telah mengatakan ucapan yang aku sungkan untuk melarang kalian dari mengucapkannya. Janganlah kalian mengatakan: “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 20694, Ibnu Majah no. 2118, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 8214, hadits shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman, Rib’i bin Khirasy, Jabir bin Samurah, dan lain-lain).
Dalam riwayat Hudzaifah bin Yaman tentang kisah tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا وَاللَّهِ، إِنْ كُنْتُ لَأَعْرِفُهَا لَكُمْ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شَاءَ مُحَمَّدٌ
“Demi Allah, aku sudah mengetahuinya untuk kalian. Katakanlah: Terserah kehendak Allah, kemudian terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 23339 dan Ibnu Majah no. 2118, hadits shahih)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengatakan: “Terserah kehendak Allah saja.”
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab menerangkan makna hadits di atas dengan berkata: “Hadits ini menegaskan penjelasan di muka bahwa hal ini merupakan syirik, karena adanya penyambungan kalimat (‘athaf) dengan kata sambung wa (dan). Sabda Nabi SAW, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?”menerangkan bahwa barangsiapa menyamakan antara hamba dengan Allah walau dalam syirik asghar, maka ia telah menjadikan hamba tersebut tandingan bagi Allah, mau atau tidak mau.”(Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/420)
Hadits tentang dzatu anwath, hadits tentang bersumpah dengan nama selain Allah, dan hadits tentang Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad, adalah berkenaan dengan syirik asghar, bukan syirik akbar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Hanya saja, semua hadits tersebut menunjukkan bahwa perkara-perkara tauhid dan syirik pun bertingkat-tingkat dari sudut pandang kejelasan dan kesamarannya bagi kaum muslimin, terkhusus lagi kaum awam. Tidak semua perkara tauhid dan syirik itu diketahui hukumnya dan dalil-dalilnya oleh seluruh kaum muslimin. Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Ketiga, barangsiapa masuk Islam di darul harbi (negara kafir) lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat (meyakini hanya Allah semata yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul). Hal itu karena darul harbi bukanlah tempat dikenalnya secara luas hukum-hukum (ajaran-ajaran) Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang-orang seperti mereka, sekalipun jumlah mereka banyak pada zaman sekarang, namun (hal itu disebabkan) oleh karena sedikitnya juru dakwah kepada ilmu dan iman, pudarnya bekas-bekas (pengaruh-pengaruh ajaran) kerasulan pada kebanyakan negeri, dan kebanyakan mereka tidak memiliki bekas-bekas ajaran kerasulan dan warisan kenabian yang dengannya mereka bisa mengetahui petunjuk, dan kebanyakan mereka belum sampai kepada mereka ajaran-ajaran tersebut.
Dan pada waktu-waktu fatrah dan tempat-tempat fatrah, seseorang diberi pahala atas sedikit keimanan yang ia miliki. Allah mengampuni bagi orang yang belum tegak hujah atas dirinya apa yang tidak Allah ampuni bagi orang yang telah tegak hujah kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang terkenal,
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana mereka tidak mengenal shalat, shiyam, haji dan umrah. Kecuali kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua, mereka mengatakan; “Kami mendapati orang ua kami mengatakan Laa Ilaha Illa Allah.” Maka ditanyakan kepada Hudzaifah bin Yaman (sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut): “Apa gunanya Laa Ilaaha Illa Allah bagi mereka?” Hudzaifah menjawab, “Kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari neraka.”
Pokok dari hal itu adalah bahwasanya sebuah pendapat (keyakinan) yang merupakan sebuah kekafiran berdasar Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’, maka dikatakan: “Perkataan (keyakinan) itu adalah sebuah kekafiran”, demikianlah dikatakan secara mutlak (lepas tanpa dikaitkan dengan individu tertentu, pent) sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i. Karena masalah iman merupakan bagian dari hukum-hukum yang diterima secara langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Ia bukan termasuk perkara yang ditetapkan oleh manusia berdasar perkiraan-perkiraan dan hawa nafsu mereka.
Dan tidak setiap orang yang mengucapkan ucapan (meyakini keyakinan) kekufuran tersebut  harus divonis kafir sampai terbukti pada dirinya telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tiadanya penghalang-penghalang kekafiran.
Contohnya adalah seseorang yang mengatakan (meyakini) bahwa khamr atau riba itu halal, karena ia belum lama masuk Islam, atau karena ia hidup di daerah pedalaman (yang jauh dari ulama dan sarana ilmu syar’i). Atau ia mendengar sebuah perkataan (ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW, pent) lalu ia mengingkarinya dan ia tidak meyakininya bagian dari Al-Qur’an dan bukan pula bagian dari hadits-hadits Nabi SAW.
Seperti halnya sebagian salaf yang mengingkari beberapa hal sampai menjadi pasti baginya bahwa beberapa hal tersebut disabdakan oleh Nabi SAW. Atau seperti para sahabat yang meragukan beberapa hal seperti hal melihat Allah dan lain-lain sehingga mereka menanyakannya kepada Rasulullah SAW.
Juga seperti orang yang mengatakan, “Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, tumbuklah debunya, dan taburkan di lautan, semoga aku hilang (lolos) dari Allah.” Dan contoh-contoh lainnya. Orang-orang tersebut tidak dikafirkan sampai tegak atas diri mereka hujah risalah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,
 {لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
 Allah telah memaafkan untuk umat ini dari kekeliruan dan kelupaan.” (Majmu’ Fatawa, 35/165-166)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata;
Namun di antara manusia ada orang yang tidak mengetahui hukum-hukum yang zhahir lagi mutawatir ini dengan ketidak tahuan yang menjadi udzur. Sehingga seorang pun tidak dikafirkan sampai hujah tegak atas dirinya dengan sampainya risalah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا}
“Dan Kami tidak mengadzab (seorang pun) sampai Kami mengutus seorang rasul.” I(QS. Al-Isra’ [17]: 15)
Oleh karena itu, seandainya seseorang masuk Islam (semula kafir asli, pent) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, atau ia tidak mengetahui khamr itu haram, niscaya ia tidak kafir meskipun ia tidak meyakini wajibnya shalat dan haramnya khamr. Bahkan ia juga tidak dihukum sampai hujah nabawiyah sampai kepadanya.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang masuk Islam di darul harbi (negeri kafir) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, kemudian ia mengetahui kewajiban shalat. Apakah iia wajib menqadha’ (mengganti) shalat wajib yang tidak ia kerjakan selama masa tidak mengetahui kewajiban shalat? Ada dua pendapat di kalangan madzhab imam Ahmad dan lainnya.
Pendapat pertama, ia tidak wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat (madzhab) imam Abu Hanifah. Pendapat kedua, ia wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan ulama madzhab Syafi’i.”(Majmu’ Fatawa, 11/406)
Beliau juga mengatakan:
“Sesungguhnya barangsiapa mengingkari sesuatu bagian dari syariat-syariat yang zhahirah (terkenal dan diketahui secara luas oleh kaum muslimin, pent) jika ia adalah orang yang belum lama masuk Islam atau hidup di negeri kebodohan, maka sesungguhnya ia tidak kafir sehingga hujah nabawiyah sampai kepadanya.” (Majmu’ Fatawa, 6/61)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata:
“Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia diajak selama tiga hari untuk mengerjakannya. Jika ia melaksanakan shalat (maka itulah yang dikehendaki). Adapun jika ia tidak mau shalat, maka ia dihukum mati, baik ia mengingkari kewajiban shalat maupun ia tidak mengingkarinya...
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wajibnya shalat, jika orang yang seperti dirinya (selevel dengannya) mengetahui kewajiban (shalat) tersebut. Adapun jika ia termasuk orang yang belum mengetahui wajibnya shalat, seperti orang yang belum lama masuk Islam, atau orang yang hidup di selain negeri Islam (darul Islam), atau ia hidup di pedalaman yang jauh dari negeri-negeri Islam dan para ulama, maka ia tidak divonis kafir. Ia harus diberi penjelasan tentang kewajiban shalat dan dalil-dalil yang mewajibkan shalat harus ditegakkan kepadanya. Jika setelah itu ia masih mengingkari wajibnya shalat, maka ia telah kafir.
Adapun jika orang yang mengingkari kewajiban shalat adalah orang yang hidup di negeri-negeri di antara para ulama (bukan di pelosok pedalaman, pent), maka dengan sendirinya ia menjadi kafir jika ia mengingkari wajibnya shalat. Hukum yang sama berlaku untuk pondasi-pondasi bangunan (rukun) Islam lainnya, yaitu zakat, shiyam, dan haji, karena semua itu termasuk pondasi bangunan Islam, dan dalil-dalil tentang kewajibannya hampir-hampir tidak ada yang samar lagi; karena Al-Qur’an dan as-sunnah penuh dengan dalil-dalil atasnya, dan ijma’ ulama juga telah tercapai atas (rukun Islam) tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari kewajibannya selain orang yang memusuhi Islam dan menentang komitmen kepada hukum-hukum Islam, tidak mau menerima kitab Allah, sunnah rasul-Nya, dan ijma’ umatnya.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/11 karya imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini:
“Kita mengetahui dengan pasti bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk berdoa kepada seorang pun yang telah mati, tidak kepada para nabi, tidak kepada orang-orang shalih, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak dengan lafal istighatsah, tidak pula dengan lafal lainnya. Rasulullah SAW juga tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk sujud kepada orang yang telah mati, tidak kepada selain orang yang telah mati, dan lain sebagainya. Bahkan kita mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang semua perbuatan tersebut, dan bahwa perbuatan tersebut merupakan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.” (Misbah azh-Zhulam fir Raddi 'ala Man Kadz-dzaba asy-Syaikh al-Imam wa Nasabahu ila Takfiri Ahlil Iman wal Islam, hlm. 197 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab)
Kemudian syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengomentarinya sebagai berikut:
“Maksud syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari koreksi ini adalah bahwa hujah dianggap tegak atas para mukallaf dan dampak hukumnya diberlakukan setelah sampai kepadanya ajaran Rasulullah SAW, yaitu petunjuk, dien yang haq, inti dan maksud dari kerasulan yaitu mengesakan Allah, menghadapkan wajah (diri sepenuhnya) kepada-Nya, dan kembalinya (inabah) hati  kepada-Nya semata. Allah SWT berfirman,
Dan Kami tidak akan mengazab (seorang pun) sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ (17): 15)
Para ulama telah memberi contoh golongan ini dengan orang yang yang hidup di daerah terpencil atau lahir di negeri orang-orang kafir sedangkan hujah risalah belum sampai kepadanya. Oleh karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.”
Beliau telah mengarang sebuah risalah tersendiri bahwa syariat-syariat tidak wajib sebelum sampai kepada mukallaf. Mayoritas ulama secara umum menerima kaedah ini, dan mereka menyebutkan banyak hukum yang timbul dari kaedah ini, baik di bidang ibadah, mu’amalah, maupun bidang lainnya. Maka barangsiapa telah sampai kepadanya dakwah para rasul yang mengajak untuk mengesakan Allah, kewajiban berislam (memurnikan ketundukan) kepada-Nya, dan telah memahami bahwa para rasul datang dengan ajaran ini, niscaya ia tidak memiliki izin untuk menyelisihi para rasul dan tidak beribadah kepada Allah. Orang seperti inilah yang dipastikan untuk divonis kafir jika ia beribadah kepada selain Allah dan menjadikan tandingan-tandingan dan tuhan-tuhan sesembahan di samping Allah.
Syaikh (Ibnu Taimiyah, pent) dan kaum muslimin lainnya tidak bertawaqquf (menahan diri, pent) dalam masalah ini. Syaikh kami (syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pent) telah menetapkan hal ini, sesuai dan mengambil teladan dari para ulama umat Islam. Beliau tidak mengkafirkan kecuali setelah tegak hujah dan dalilnya terang. Sampai-sampai beliau bertawaquf dari mengkafirkan orang bodoh dari kalangan penyembah kuburan jika tidak ada ulama yang memperingatkan (menerangkan kesyirikan perbuatannya) kepadanya.” (Misbah azh-Zhulam, hlm.324-325)
***
Keempat, barangsiapa tinggal di puncak-puncak gunung atau daerah-daerah pedalaman atau daerah-daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan sarana-sarana ilmu, lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat, sementara ia tidak sedikit pun ragu atas kebenaran apa yang ia anut atau ia lakukan. 
Perkataan para ulama biasanya menyejajarkan orang yang belum lama masuk Islam dengan orang yang hidup di daerah puncak gunung, pelosok pedalaman dan daerah terpencil, karena adanya faktor kesamaan di antara keduanya, yaitu faktor kebodohan.
Di antara dalil yang menunjukkan pemberian udzur bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil sampai ditegakkan hujah atas mereka adalah:
[1] Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ  مُصَدِّقًا  فَلَاجَّهُ رَجُلٌ فِي صَدَقَتِهِ ، فَضَرَبَهُ أَبُو جَهْمٍ ،  فَشَجَّهُ ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالُوا :  الْقَوَدَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : " لَكُمْ كَذَا وَكَذَا " فَرَضُوا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنِّي خَاطِبٌ الْعَشِيَّةَ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " إِنَّ هَؤُلَاءِ اللَّيْثِيِّينَ أَتَوْنِي يُرِيدُونَ  الْقَوَدَ ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِمْ كَذَا وَكَذَا فَرَضُوا ، أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : لَا ، فَهَمَّ الْمُهَاجِرُونَ بِهِمْ ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُفُّوا عَنْهُمْ ، فَكَفُّوا ، ثُمَّ دَعَاهُمْ فَزَادَهُمْ ، فَقَالَ : " أَرَضِيتُمْ ؟ " فَقَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : " إِنِّي خَاطِبٌ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ " قَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " أَرَضِيتُمْ ؟ " قَالُوا : نَعَمْ
Aisyah RA berkata: “Nabi SAW mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pegawai pengumpul zakat. Seorang laki-laki mendebatnya dalam pengambilan zakat, maka Abu Jahm memukulnya sehingga kepalanya terluka. Kaum orang tersebut datang kepada nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami meminta hukuman yang setimpal!” Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian.” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran pertama, pent).” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran kedua, pent).” Barulah mereka rela dengan tawaran tebusan tersebut.
Nabi SAW bersabda, “Aku akan menyampaikan khutbah pada sore ini kepada masyarakat dan aku akan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka.” Mereka menjawab, “Ya, kami rela.”
Maka Rasulullah SAW menyampaikan khutbah, “Sesungguhnya orang-orang dari Bani Laits ini datang kepadaku dan meminta pelaksanaan hukuman yang setimpal. Maka aku menawarkan kepada mereka tebusan sejumlah sekian dan sekian, lalu aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab: ‘Tidak’.
Mendengar hal itu, kaum muhajirin ingin menghajar orang-orang Bani Laits tersebut, namun beliau SAW memerintahkan mereka untuk menahan diri, maka mereka pun menahan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Aku kemudian menaikkan tawaran tebusan kepada mereka sekian dan sekian. Aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab ‘Ya’. Maka aku katakan: “Aku akan menyampaikan khutbah kepada masyarakat dan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka. Apakah kalian rela?” Mereka menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi SAW menyampaikan khutbah dan beliau bertanya kepada mereka, “Apakah kalian telah rela?” Mereka menjawab: ‘Ya’.” (HR. Abu Daud no. 4534, An-Nasai no. 4778, Ibnu Majah no. 2638, Ahmad no. 25958, Abdur Razzaq no. 18032, Ibnu Hibban no. 4487, Al-Baihaqi no. 16022, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Al-Jarud, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 10/410. Sanadnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Saat menerangkan sebagian makna hadits ini, imam Ibnu Hazm al-Andalusi berkata: “Hadits ini menyebutkan udzur bagi orang yang bodoh, dan bahwa ia tidak keluar dari Islam yang sekiranya hal itu dilakukan oleh seorang ulama yang telah tegak hujah atas dirinya, niscaya ia telah kafir. Karena orang-orang Bani Laits tersebut telah mendustakan Nabi SAW, dan ‘sekedar’ mendustakan beliau SAW merupakan perbuatan kekafiran tanpa ada perselisihan pendapat lagi. Namun karena mereka bodoh dan orang-orang Badui (hidup di daerah terpencil jauh dari lingkungan ilmu, pent), maka mereka diberi udzur karena kebodohan mereka, sehingga mereka tidak kafir.” (Al-Muhalla, 10/410-411 karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Barangkali perkataan imam Ibnu Hazm al-Andalusi ini perlu penjelasan lebih lanjut agar mudah dipahami. Penjelasannya sebagai berikut, di antara konskuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam segala persoalan yang diperselisihkan, tidak merasa berat dengan keputusan beliau, dan menerima keputusan beliau dengan penuh lapang dada. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahih adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»، فَقَالَ الزُّبَيْرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ} [النساء: 65] "
Dari Abdullah bin Zubair bahwasanya seorang sahabat Anshar bersengketa dengan Zubair bin Awwam RA di hadapan Rasulullah tentang irigasi air dari bukit batu luar Madinah yang menjadi pengairan lading korma. Sahabat Anshar itu berkata: “Biarkan air mengalir begitu saja, tapi dia (Zubair) tidak mau.” Keduanya pun bersengketa di hadapan Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda kepada Zubair: “Airilah ladangmu wahai Zubair, lalu alirkan air ke ladang tetanggamu ini!” Sahabat Anshar itu marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, Anda memutuskan begitu karena ia adalah anak dari bibi Anda?”
Muka Rasulullah SAW pun berubah merah mendengar ucapan itu, maka beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah ladangmu, lalu tahanlah air sampai sebatas pembatas ladangmu!” Zubair bin Awwam berkata: “Demi Allah, aku tidak meyakini ayat ini turun kecuali berkenaan dengan kasus itu.”
(HR. Bukhari no. 2359, Muslim no. 2357, Abu Daud no. 3637, Tirmidzi no. 1367, dan Ibnu Majah no. 4585)
Dalam menafsirkan ayat di atas, imam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan lain-lain menjelaskan bahwa Allah SWT bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Maha Suci bahwa seseorang tidak beriman sehingga ia melakukan tiga syarat: (1) mengembalikan segala persoalan yang diperselisihkan kepada Rasulullah SAW, (2) tidak merasa berat hati dengan keputusan beliau, dan (3) tunduk sepenuhnya kepada beliau dengan menerima keputusan beliau sepenuh penerimaan.
Dalam hadits Aisyah di atas, penduduk muslim suku Al-Laits telah melakukan syarat pertama, yaitu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam perkara yang mereka perselisihkan. Pegawai zakat yang beliau kirim telah melakukan pemukulan sampai melukai wajah (kepala) korban, namun karena korban juga punya andil kesalahan dengan mendebat pegawai zakat maka beliau SAW memutuskan ganti rugi materi, bukan hukuman qisash (pemukulan sampai melukai wajah/kepala).
Dua kali penduduk muslim suku Al-Laits tersebut menolak keputusan Rasulullah SAW tersebut. Berarti mereka tidak melaksanakan dua syarat dalam QS. An-Nisa’ (4): 65, sehingga mereka belum beriman. Inilah kurang lebih maksud dari perkataan imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwa mereka mendustakan Nabi SAW. Namun karena unsur kebodohan, maka mereka dimaafkan dan tidak divonis musyrik ataupun kafir. Wallahu A’lam bish-shawab
[2]. Dalil lainnya antara lain hadits Hudzaifah bin Yaman RA:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ، وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ، يَقُولُونَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا " فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ: «يَا صِلَةُ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ» ثَلَاثًا
Dari Hudzaifah bin Yaman RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Islam akan pudar sebagaimana corak pakaian pudar, sampai-sampai tidak diketahui lagi apa itu shiyam, shalat, nusuk (haji atau penyembelihan) dan sedekah (zakat). KItab Allah benar-benar akan diangkat pada suuatu malam, sehingga tidak tersisa satu ayat pun di muka bumi. Yang tersisa hanyalah kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua. Mereka mengatakan: ‘Kami mendapati  orang-orang tua kami mengucapkan kalimat ini, Laa Ilaaha Illa Allah, maka kami pun ikut-ikutan mengucapkannya.”
Shilah (tabi’in perawi hadits) bertanya, “Apa manfaatnya bagi mereka ucapan Laa Ilaaha Illa Allah, sementara mereka tidak mengenal apa itu shalat, shiyam, haji, dan zakat?” Mendengar ucapan itu, Hudzaifah berpaling. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali, namun setiap kali ditanya, Hudzaifah selalu memalingkan mukanya. Pada pertanyaan yang ketiga, Hudzaifah menghadapkan wajahnya kepada Shilah dan menjawab, “Wahai Shilah, kalimat Laa Ilaaha Illa Allah akan menyelamatkan mereka.” Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga.
(HR. Ibnu Majah no. 4049 dan Al-Hakim no. 8460 dan 8636. Al-Hakim menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/127 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/339)
Para ulama menarik  persamaan atau keserupaan antara kasus diangkatnya syariat (kitabullah) dalam hadits di atas dengan kasus orang-orang Islam yang hidup pada daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan ilmu syar'i. Kedua kasus tersebut memiliki keserupaan yaitu sedikitnya atau bahkan tiadanya ulama yang melaksanakan pengajaran ilmu dan tidak adanya kemampuan  menuntut ilmu syar'i. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Banyak manusia yang hidup pada tempat-tempat dan zaman-zaman yang padanya telah pudar banyak ilmu-ilmu kenabian, sehingga tidak tersisa seorang yang menyampaikan al-Qur’an dan as-sunnah yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya. Maka manusia tidak mengetahui banyak ajaran yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, dan di sana juga tidak ada seseorang yang menyampaikannya kepadanya. Maka orang seperti ini tidak kafir.
Oleh karenanya para ulama sepakat bahwa orang yang hidup di daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan orang yang beriman, sementara ia belum lama masuk Islam, lalu ia mengingkari sebagian hukum yang zhahir mutawatir ini, maka ia tidak divonis kafir sampai dijelaskan kepadanya ajaran Rasulullah SAW. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
“Suatu zaman akan datang kepada manusia, pada waktu itu mereka tidak mengetahui shalat, zakat, shaum, maupun haji. Hanya kakek yang jompo dan nenek yang jompo yang mengatakan: “Kami mendapati nenek moyang kami mengatakan ‘Laa Ilaaha Illa Allahu’.” Ditanyakan kepada sahabat Hudzaifah bin Yaman (yang meriwayatkan hadits ini, pent): “Apa manfaat Laa Ilaaha Illa Allahu bagi mereka?” Hudzaifah menjawab: “Ia akan menyelamatkan mereka dari neraka.” (Majmu’ Fatawa, 11/407-408)
***
Catatan:
Dari penjelasan tentang empat contoh bentuk kebodohan yang disepakati menjadi udzur di atas, para ulama menyebutkan perbedaan antara bentuk pertama dengan bentuk kedua, ketiga, dan keempat sebagai berikut:
1. Bentuk pertama bersifat umum dari aspek pelakunya, namun bersifat khusus dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat umum, mencakup ulama maupun orang awam, di negeri Islam maupun negeri kafir. Namun permasalahannya bersifat khusus, yaitu perkara-perkara yang hukumnya atau dalilnya masih samar dan belum diketahui oleh mayoritas muslim, atau hukum dan dalilnya diketahui oleh orang banyak namun terdapat banyak kerancuan dalam memahami makna yang sebenarnya dari dalil-dalil tersebut. Permasalahan ini biasa disebut dengan istilah masalah-masalah khafiyah (tersamar, tersembunyi).
2. Bentuk kedua, ketiga, dan keempat bersifat khusus dari aspek pelakunya, namun bersifat umum dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat khusus, yaitu orang yang hidup di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan sulit mencari ilmu syar’i, atau orang kafir asli yang belum lama masuk Islam, atau orang kafir asli yang masuk Islam di darul kufri (negara yang menerapkan selain hukum Islam), atau orang Islam yang hidup pada zaman pudarnya ilmu-ilmu tentang ajaran Islam yang benar dan sedikitnya ulama (zaman fatrah). Adapun permasalahannya bersifat umum, mencakup perkara-perkara khafiyah maupun zhahirah (perkara yang hukum dan dalilnya diketahui secara luas oleh semua umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awam).
(Masalatul ‘Udzri bil Jahli fi Masailil Aqidah Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 36, karya syaikh Muhammad bin Abdullah Mukhtar)

Senin, 18 Juni 2012

Serial kajian tentang takfir muayyan #3: Kebodohan sebagai udzur dalam pengkafiran (1)?

(Arrahmah.com) – Salah satu udzur dalam pengkafiran yang mendapat bahasan luas dari para ulama Islam adalah kebodohan. Apakah yang dimaksud dengan kebodohan dalam masalah pengkafiran? Bagaimanakah kedudukannya dalam syariat? Adakah klasifikasi dan tingkatannya? Adakah dalil-dalil syar’i atas hal itu? Bagaimana contoh penerapan ulama terhadapnya?
Beberapa permasalahan inilah yang akan diuraikan dalam artikel kali ini dan artikel-artikel selanjutnya, insya Allah.
***
Definisi Kebodohan (Al-Jahlu)
Dalam bahasa Arab dan syariat Islam, kebodohan memiliki beberapa pengertian:
a. Tidak mengetahui sesuatu hal, disebut juga al-jahl al-basith (kebodohan sederhana). Contoh: seseorang tidak mengetahui hukum shalat tarawih.
b. Meyakini dan memahami sesuatu hal yang bertolak belakang dengan realita sebenarnya, disebut juga al-jahl al-murakkab (kebodohan ganda). Contoh: seseorang meyakini hukum shalat tarawih adalah farhu ‘ain.
c. Mengucapkan suatu ucapan atau melakukan suatu perbuatan yang tidak seharusnya diucapkan atau dilakukan, meskipun ia mengetahui kekeliruannya. Contoh: Seseorang sudah mengetahui shalat lima waktu itu wajib, namun ia tidak melaksanakannya dengan alasan malas atau sibuk. Atau seseorang sudah tahu berzina itu haram, namun ia masih juga berzina. Orang seperti ini disebut orang bodoh, meskipun ia seorang ulama atau profesor doktor yang mumpuni ilmunya.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Kebodohan itu ada dua macam: (1) tidak mengetahui kebenaran yang bermanfaat dan (2) tidak mengamalkan tuntutan dari kebenaran yang bermanfaat. Keduanya adalah kebodohan menurut tinjauan bahasa, syariat, dan realita (hakekat). Nabi Musa AS berkata,
{أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ}
 “Aku berlindung kepada Allah dari termasuk golongan orang-orang bodoh.” (QS. Al-Baqarah [2]: 67) Maksudnya adalah berlindung dari termasuk golongan orang-orang yang mengolok-olok. Beliau mengucapkan hal ini sebagai jawaban dari perkataan kaumnya,
أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا
“Apakah engkau menjadikan kami sebagai bahan olok-olokan?”(QS. Al-Baqarah [2]: 67)
Nabi yang Shiddiq (terpercaya) Yusuf AS berkata,
قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ
Yusuf berkata: "Wahai Rabbku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku (untuk berzina).  Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka berzina) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf [12]: 33) Maksudnya tentulah aku termasuk golongan orang-orang yang melanggar apa yang Engkau haramkan.
Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ
Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan, (QS. An-Nisa’ [4]: 17)
Imam Qatadah berkata, “Seluruh shahabat Rasulullah SAW telah bersepakat bahwa segala hal yang dengannya Allah dimaksiati adalah sebuah kebodohan.”
Ulama lain berkata, “Seluruh shahabat Rasulullah SAW telah bersepakat bahwa siapa pun yang melakukan kemaksiatan kepada Allah adalah orang yang bodoh.” (Madarijus Salikin Syarh Manazilus Sairin, 1/467 karya imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah)
Dalam bahasa Arab dan syariat Islam, kebodohan (al-jahlu) adalah lawan kata dari pengetahuan (al-ilmu), juga lawan kata dari sifat santun dan kemampuan mengendalikan diri (al-hilmu). Orang yang mudah marah, tidak sabaran, gegabah, tidak bijaksana dan emosional dalam bahasa Arab dan syariat Islam juga disebut orang bodoh, meskipun ia adalah seorang ulama atau professor doktor yang mumpuni ilmunya. Pengertian ini antara lain disebutkan dalam firman Allah SWT,
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا
Dan hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah itu ialah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. (QS. Al-Furqan [25]: 63)
Dan dalam sabda Rasulullah SAW,
إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ فَإِنِ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ
Jika salah seorang di antara kalian melakukan shaum pada suatu hari, maka janganlah ia berkata jorok dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencaci maki dirinya atau mengganggunua, hendaklah ia menjawab, “Aku sedang shaum, aku sedang shaum.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini melarang dari ar-rafats yaitu perkataan yang kotor dan perkataan yang keji, (dan melarang dari al-jahl). Al-Jahl memiliki makna yang dekat dengan ar-rafats, yaitu tidak bijaksana dan tidak tepat dalam berbicara atau berbuat.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8/28, karya imam An-Nawawi)
***
Definisi Kebodohan terhadap perkara-perkara akidah
Yang dimaksud dengan kebodohan terhadap perkara-perkara akidah adalah:
a. Seorang mukallaf tidak mengetahui sebuah perkara akidah yang merupakan pokok urusan dalam agama Islam, seperti tidak mengenal Allah, atau tidak mengetahui Allah semata Tuhan Yang berhak diibadahi.
b. Atau seorang mukallaf tidak mengetahui sebagian rincian ibadah sehingga ia menujukan sebagian rincian ibadah tersebut kepada selain Allah.
c. Atau seorang mukallaf tidak mengetahui sebagian nama Allah atau sebagian sifat-Nya.
d. Atau seorang mukallaf tidak mengetahui sebagian permasalahan lain yang berkaitan dengan keimanan. (Masalatul Udzri bil Jahli fi Masailil I’tiqad Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 18 karya syaikh Muhammad bin Abdullah Mukhtar)
***
Antara Jahl Ikhtiyari dan Jahl Idhtirari
Para ulama menyebutkan bahwa kebodohan bisa dikelompokkan menjadi dua:
Pertama, al-jahl al-ikhtiyari
Al-Jahl Al-Ikhtiyari adalah kebodohan yang terjadi karena keteledoran, kemalasan, dan keengganan seorang mukallaf untuk mencari ilmu. Mukallaf dalam hal ini melakukan kesalahan, yaitu malas dan tidak bersungguh-sungguh mencari ilmu tentang akidah dan tauhid. Ia dianggap berpaling dari dalil kebenaran (hujah), sehingga ulama sepakat bahwa ia tidak diberi udzur atas kebodohannya.
Kebodohan ini disebut ikhtiari (atas pilihan dan kehendak sendiri), karena mukallaf memiliki kemampuan untuk menghilangkan kebodohan dirinya dengan cara menuntut ilmu. Sikap dirinya yang tidak menuntut ilmu merupakan pilihan sikapnya sendiri, seakan-akan ia memilih kebodohan dengan tetap mempertahankan kebodohannya dan tidak hendak menghilangkannya. (Kasyrul Asrar, 4/533 karya Al-Bazdawi dan Al-Furuq, 2/149-150 karya Al-Qarafi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya udzur dalam masalah keyakinan maksudnya bukanlah untuk dipertahankan, justru wajib untuk menghilangkannya sesuai kemampuan. Kalau tidak begitu, tentulah tidak wajib menerangkan (mengajarkan) ilmu dan  tentulah lebih baik membiarkan manusia di atas kebodohan mereka, serta tentulah tidak mengungkapkan dalil-dalil dalam perkara-perkara yang samar lebih baik daripada menjelaskannya.” (Majmu’ Fatawa, 20/279-280)
Kedua, al-jahl al-idhtirari
Al-jahl al-idhtirari adalah kebodohan yang dialami oleh seorang mukallaf, sementara ia memiliki keinginan kuat untuk mencari ilmu dan petunjuk kebenaran. Kebodohan jenis ini terjadi karena tidak adanya kemampuan dan kemudahan untuk mencari ilmu. Kebodohan seperti ini memiliki pengaruh terhadap hukum dengan menggugurkan hukuman atas orang yang keliru. Allah SWT berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Allah SWT telah mengangkat dari seorang muslim (dosa dan hukuman) yang terjadi karena kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang berada di luar kesanggupannya. (At-Tasyri’ Al-Jinai Al-Islami, 1/431 karya syaikh Abdul Qadir Audah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang mulia yang bersungguh-sungguh (ulama mujtahid) dalam mencari ilmu sesuai apa yang ia dapatkan pada zaman dan pada tempat ia hidup, jika tujuannya adalah mengikuti Rasulullah SAW sesuai kemampuannya, adalah lebih layak jika Allah menerima kebaikan-kebaikannya, memberinya pahala atas kesungguhannya dan tidak menghukumnya atas kekeliruannya, sebagai realisasi dari firman-Nya,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
(Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (QS. Al-Baqarah [2]: 286) (Majmu’ Fatawa, 20/165-166 dan Dar’u Ta’arudh Al-Aql wan Naql, 2/315)
Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan:
a. Jika kebodohan terjadi karena adanya unsur keteledoran dan tiadanya kesungguhan untuk menuntut ilmu padahal ada kemampuan mencari ilmu, maka kebodohan tersebut tidak menjadi udzur.
 b. Adapun jika kebodohan terjadi meski telah ada kemauan dan usaha sungguh-sungguh dalam mencari ilmu, maka kebodohan tersebut menjadi udzur.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata, “Ulama umat Islam telah sepakat bahwa kebodohan terhadap perkara-perkara agama yang bersifat qath’i dan telah menjadi ijma’ serta merupakan perkara yang telah pasti sebagian bagian ajaran dien Islam (ma’lum minad dien bi dharurah, perkara agama yang telah diketahui oleh semua umat Islam baik ulama maupun orang awam), seperti tauhid, kebangkitan, rukun Islam, haramnya zina dan khamr, bukanlah menjadi udzur bagi orang yang teledor (tidak sungguh-sungguh) dalam mencarinya (mempelajarinya) padahal faktor-faktor pendukung mencari ilmu terpenuhi. Adapun orang yang tidak teledor, seperti orang yang belum lama masuk Islam, atau orang yang hidup di puncak gunung ---misalnya--- di mana ia tidak menemukan ulama sebagai tempat belajar, maka ia mendapat udzur.” (Majmu’ Bidh’i Rasail Diniyah fil Aqaid Al-Islamiyah, hlm. 41 pada bagian footnote)
Imam Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi Al-Yamani berkata, “Demikian pula barangsiapa mengucapkan dua kalimat syahadat dan berkomitmen dengan Islam, namun ia tidak mengetahui makna kedua kalimat syahadat secara terperinci, maka keislamannya diteriman. Namun ia tidak diberi udzur jika ia melakukan hal yang membatalkan syahadat. Kecuali jika ia belum lama masuk Islam dan belum memiliki kemampuan untuk belajar, dan ketika dijelaskan kepadanya bahwa ucapannya atau perbuatannya menyelisihi syahadat sehingga ia berhenti darinya…Dan ketahuilah bahwasanya ‘baru masuk Islam’ itu tidak memiliki batasan tertentu, tetapi standar penilaiannya adalah teledor (tidak sungguh-sungguh) atau tidak teledor dalam mencari ilmu. Barangsiapa tidak teledor dari mencari ilmu, maka ia diberi udzur. Adapun barangsiapa teledor, maka ia tidak diberi udzur.” (Raf’ul Isytibah ‘an Ma’nal Ibadah wal Ilah, hlm. 52 karya Imam Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi Al-Yamani)
Imam Al-Qarafi Al-Maliki berkata, ”Kaedah syariat menunjukkan bahwa setiap kebodohan yang bisa ditolak maka tidak menjadi alasan bagi orang yang bodoh. Karena sesungguhnya Allah telah mengutus para rasul-Nya kepada makhluk-Nya dengan risalah-risalah-Nya, dan Allah mewajibkan mereka semua untuk mempelajari risalah-risalah-Nya tersebut, kemudian (Allah mewajibkan mereka semua untuk) mengamalkannya. Mengilmui dan mengamalkannya adalah dua kewajiban. Maka barangsiapa tidak belajar dan tidak mengamalkan serta ia tetap berada dalam kebodohannya, niscaya ia telah melakukan dua kemaksiatan karena ia meninggalkan dua kewajiban.” (Al-Furuq, 4/264 karya imam Al-Qarafi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun masalah pengkafiran, pendapat yang benar adalah (pendapat yang menyatakan bahwa) barangsiapa dari umat nabi Muhammad SAW yang berijtihad dan menginginkan kebenaran lalu ia keliru, maka ia tidak menjadi kafir, bahkan kekeliruannya dimaafkan. Dan barangsiapa telah jelas baginya ajaran Rasulullah SAW kemudian ia menentang Rasulullah SAW setelah jelas baginya petunjuk dan ia mengikuti jalan selain orang-orang mukmin, maka ia adalah orang yang kafir. Adapun barangsiapa mengikuti hawa nafsunya dan teledor dalam mencari ilmu serta berbicara tanpa landasan ilmu, maka ia adalah pelaku kemaksiatan dan orang yang berdosa. Kemudian, terkadang ia menjadi orang fasik. Dan terkadang ia memiliki kebaikan-kebaikan yang lebih unggul daripada keburukan-keburukannya.”(Majmu’ Fatawa, 12/180)
Imam Ibnu Al-Lahham Al-Hambali berkata, “Orang yang bodoh terhadap sebuah hukum hanya diudzur apabila ia tidak teledor dan tidak meremehkan upaya mempelajari hukum tersebut. Adapun jika ia teledor atau meremehkan, maka secara pasti ia tidak diudzur.”(Al-Qawa’id wal Fawaid Al-Ushuliyah, hlm. 58 karya imam Ibnu Al-Lahham Al-Hambali)
Inilah sebagian perkataan para ulama tentang pembagian kebodohan kepada kebodohan yang diberi udzur dan kebodohan yang tidak diberi udzur. Dari uraian mereka menjadi jelas bahwa standar penilaian sebuah kebodohan sebagai udzur atau bukan udzur adalah:
a. Setiap kebodohan yang bisa dihilangkan dengan belajar dan ada kemampuan untuk belajar: bukanlah udzur.
b. Setiap kebodohan yang bisa dihilangkan dengan belajar dan tidak ada kemampuan untuk belajar: adalah udzur.
***
Kedudukan masalah ini dalam agama Islam
Masalah kebodohan terhadap perkara akidah apakah menjadi udzur atau tidak menjadi udzur merupakan permasalahan fiqih, bukan termasuk pokok-pokok masalah akidah. Permasalahan kebodohan terhadap perkara akidah apakah menjadi udzur atau tidak menjadi udzur dibahas dalam bab kemurtadan (ar-riddah) pada buku-buku fiqih. Sebab tujuan pembahasan tersebut adalah mencari kepastian apakah hujah telah tegak atau belum tegak atas diri mukallaf yang bodoh terhadap sebuah permasalahan tertentu dalam bidang akidah. Barangsiapa tidak mengetahui hukum permasalahan tersebut dan ia bukan orang yang teledor atau lalai dalam menuntut ilmu, maka ia dianggap memiliki udzur. Sebaliknya, barangsiapa tidak mengetahui hukum permasalahan tersebut karena ia teledor atau lalai dalam menuntut ilmu, maka ia dianggap tidak memiliki udzur.
Hal yang lain yang menunjukkan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan cabang fiqih, bukan permasalahan pokok-pokok akidah adalah permasalahan ini adalah cara dan sarana untuk mengetahui nama-nama dalam agama (al-asma’, seperti nama: muslim, mukmin, fasik, musyrik, kafir, atau murtad--pent) dan hukum-hukum dalam agama (al-ahkam, seperti: terjaganya nyawa, harta dan kehormatan atau halalnya nyawa, harta, dan kehormatan; bisa mewarisi dan diwarisi atau tidak bisa mewarisi dan diwarisi; boleh menikahi dan dinikahi atau tidak boleh menikahi dan dinikahi---pent).
Karena memvonis seorang muslim dengan vonis kafir, misalnya, karena ia melakukan sebuah kekufuran, menuntut penelitian dan pengkajian tentang kondisi muslim tersebut. Apakah ia memiliki udzur kebodohan karena ia telah berusaha mencari ilmu kebenaran namun tidak mendapatkannya, dan ia bukan orang yang teledor atau meremehkan kewajiban menuntut ilmu? Ataukah ia tidak memiliki udzur kebodohan karena ia meremehkan atau teledor dari kewajiban menuntut ilmu, padahal ia memiliki kesempatan dan kemampuan? Apakah ia memiliki udzur dipaksa yang disertai siksaan keras (al-ikrah) ataukah tidak? Apakah ia memiliki udzur salah memahami dalil (at-ta’wil) ataukah tidak? Apakah ia memiliki udzur kekeliruan dan tiadanya maksud (al-khatha’ atau intifa’ al-qasd) ataukah tidak?
Dengan demikian, permasalahan ini termasuk permasalahan sarana (al-wasail), bukan termasuk permasalahan tujuan dan pokok urusan akidah (al-maqashid dan al-ushul) sehingga orang yang berbeda pendapat tidak divonis sesat, ahli bid’ah, fasik atau kafir. (Masalatul Udzri bil Jahli fi Masailil I’tiqad Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 22-23)
Dengan demikian, permasalahan ini juga termasuk perkara ijtihadiyah, karena permasalahan meremekan atau tidak meremehkan, teledor atau tidak teledor, tidaklah memiliki batasan yang tegas dan baku untuk setiap individu mukallaf. Ia bisa berbeda-beda sesuai perbedaan individu, tempat, dan zaman, sehingga pendapat para ulama pun bisa berbeda-beda dalam menentukannya. (Lihat Naqdhu Asas At-Taqdis hlm. 5 dan Bughyatul Murtaad hlm. 311, keduanya karya Ibnu Taimiyah Al-Harrani dan Thariqul Hijratain wa Babus Sa’adatain, hlm. 611-612 karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah)
Oleh karenanya, syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan syaikh Athiyatullah Al-Libi menegaskan bahwa masalah ini termasuk permasalahan fiqih. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata,
“Perbedaan pendapat dalam masalah udzur dengan kebodohan adalah seperti perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah fiqih ijtihadiyah lainnya. Dan terkadang perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan lafal dalam sebagian kesempatan guna menerapkan hukum atas seorang individu tertentu. Maksudnya, semua pihak sepakat bahwa perkataan (keyakinan) ini adalah kekafiran, atau perbuatan ini adalah kekafiran, atau meninggalkan perkara ini adalah kekafiran. Namun apakah hukum (vonis kafir) ini telah sesuai untuk seorang individu tertentu karena telah terpenuhinya faktor penentu (terpenuhinya syarat pengkafiran, pent) pada dirinya dan tiadanya penghalang pada dirinya; ataukah hukum tersebut tidak sesuai sesuai untuk seorang individu tertentu tersebut karena belum terpenuhinya beberapa faktor penentu (terpenuhinya syarat pengkafiran, pent) pada dirinya atau adanya beberapa penghalang pada dirinya?” (Syarhu Kasyfi Syubuhat, hlm. 37 karya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)
Saat membahas beberapa catatan penting seputar permasalahan udzur dengan kebodohan, syaikh Athiyatullah Al-Libi berkata, “Pertama, ketahuilah bahwa masalah ini termasulah masalah ijtihad yang caranya adalah istinbath (penyimpulan hukum) dan cara mengetahuinya adalah penggalian makna dalil, karena ia bukanlah masalah yang telah disebutkan dalilnya secara nash dalam syariat. Wallahu a’lam.
Perkataan kami bahwa permasalahan ini tidak disebutkan dalilnya secara nash dalam syariat bermakna tidak ada nash terhadap masalah ini secara umum dan sebagai sebuah kaedah, misalnya. Hal ini tidak menegasikan bahwa di dalam nash-nash firman Allah dan sabda Rasulullah SAW terdapat hal yang menunjukkan udzur bagi seseorang tertentu pada suatu keadaan tertentu atau keadaan-keadaan lain. Kemudian nash-nash tersebut yang menuat penunjukan-penunjukan tersebut dipakai dan dijadikan dalil oleh para ulama fiqih, dan dalam mengambil kesimpulan hukum (istimbath) dari keseluruhan (penujukan-penunjukan nash tersebut) terjadilah perbedaan pendapat.
Kedua, oleh karena itu berbeda-berbeda pemahaman para ulama dan beragam ijtihad mereka, dan dalam masalah tersebut muncul pendapat-pendapat ulama yang berbeda-beda yang insya Allah akan kami isyaratkan, seperti halnya masalah-masalah ijtihad dan perbedaan pendapat lainnya.
Kelima, Ketahuilah bahwa masalah ini termasuk masalah fiqih (dengan pengertiannya secara istilah yaitu mengetahui hukum-hukum syariat dalam perkara-perkara ‘amaliyah yang disimpulkan dari dalil-dalil yang terperinci). Hal itu karena masalah ini adalah ‘amaliyah dan cara mengetahuinya adalah dengan menggali penunjukan dalil (istidlal) dan menggali kesimpulan hukum (istinbath) seperti yang tadi kami sebutkan.
Ia berupa fatwa atau keputusan hakim, dan menurut para ulama masalah ia masuk dalam masalah kemurtadan (ar-ridah), yaitu sebuah bab dalam ilmu fikih. Hal ini tidak berarti masalah ini tidak disebutkan dalam pembahasan ilmu akidah dan tauhid, karena tidak samar lagi bahwa masalah ini memiliki kaitan yang erat dengan akidah dan tauhid. Hal ini termasuk bagian dari masuknya satu permasalahan ke dalam beberapa cabang ilmu. Selain itu, setiap hukum syar’i ‘amali memiliki kaitan dengan akidah, yaitu meyakini hukum tersebut. Namun masalah ini lebih spesifik dengan bab fiqih seperti telah saya sebutkan. Baik anda menganggapnya sebagai bagian dari ilmu ini (fiqih) atau ilmu itu (akidah dan tauhid), ia tetap saja termasuk masalah ijtihad.” (Fatwa syaikh Athiyatullah Al-Libi, dimuat dalam situs ana al-muslim)
***
Kebodohan terhadap masalah akidah yang disepakati oleh ulama bukan menjadi udzur
Kebodohan terhadap tauhid dan masalah-masalah akidah tidaklah satu tingkatan, melainkan bertingkat-tingkat. Oleh karenanya ia terbagi menjadi tiga bagian:
a. kebodohan yang disepakati oleh ulama sebagai udzur.
b. kebodohan yang disepakati oleh ulama tidak menjadi udzur.
c. kebodohan yang diperselisihkan oleh para ulama sebagai udzur atau bukan udzur.
Pembagian ini disebabkan karena sebagian kebodohan terjadi karena ada unsur keteledoran atau meremehkan dari mencari ilmu sehingga ia disepakati oleh ulama bukan menjadi udzur. Sebagian kebodohan terjadi meskipun mukallaf telah berusaha untuk mencari ilmu, sehingga ia disepakati oleh ulama sebagai udzur. Ada juga sebagian kebodohan yang berada di antara kedua keadaan tersebut, sehingga diperselisihkan oleh para ulama menjadi udzur atau bukan udzur. (Masalatul Udzri bil Jahli fi Masailil Aqidah Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 26)
Kebodohan terhadap masalah akidah yang disepakati oleh ulama bukan menjadi udzur adalah kebodohan yang kembalinya kepada tidak mengetahui secara global (al-ilmu al-ijmali) makna syahadat Laa Ilaaha Illa Allah Muhammad Rasulullah SAW, karena pengetahuan secara global terhadap makna dua kalimat syahadat adalah syarat sah syahadat.
Kebodohan seperti itu hanya terjadi karena adanya unsure meremehkan atau teledor dari kewajiban menuntut ilmu. Sebagian ulama bahkan berpendapat kebodohan seperti itu tidak ada sama sekali, karena hujah (bukti-bukti dan dakwah kebenaran) atas masalah tersebut telah tegak atas setiap individu.
Para ulama menyebutkan di antara bentuk-bentuk kebodohan yang disepakati tidak menjadi   udzur adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengetahui hakekat dakwah Nabi Muhammad SAW yang mengajak manusia untuk beribadah kepada Allah SWT semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Maka ia memperbolehkan beribadah kepada selain Allah atau ia meyakini ada sesuatu makhluk selain Allah yang berhak diibadahi, atau meyakini dan menamakan sesuatu makhluk sebagai Allah (Tuhan) yang berhak diibadahi. Kebodohan seperti ini menurut kesepakatan ulama tidak menjadi udzur. Pelakunya menurut kesepakatan ulama adalah orang kafir murtad dan tidak diberi udzur atas kebodohannya.
Contoh:
  •  Seorang muslim yang terkena virus sepilis (sekulerisme, pluralisme dan liberalisme) sehingga ia meyakini semua agama baik dan benar. Keyakinan ini berarti mengakui adanya makhluk selain Allah yang berhak diibadahi. Sebab agama selain Islam beribadah kepada selain Allah dan menuhankkan selain Allah. Orang Hindu beribadah kepada para dewa. Orang Budha beribadah kepada manusia (Sidharta Gautama), orang Sinto beribadah kepada matahari. Orang Kristen beribadah kepada Isa bin Maryam, Maria, dan Roh Kudus Yesus. Orang Konghucu beribadah kepada patung-patung dewa. Dan seterusnya. Meyakini semua agama baik dan benar berarti membenarkan peribadatan orang-orang kafir tersebut kepada makhluk selain Allah. Maka ia telah murtad menurut kesepakatan ulama dan tidak berlaku udzur kebodohan bagi dirinya.
     
  • Para filosof yang meyakini makhluk selain Allah boleh diibadahi. Seperti Fakhruddin Ar-Razi, seorang filosof, ulama tafsir dan fiqih yang mengarang buku As-Sirru Al-Maktum fis Sihri wa Mukhathabatin Nujum, di mana ia membolehkan bahkan menganggap baik peribadatan kepada matahari, bulan, bintang, dan benda-benda langit lainnya. Buku tersebut ia tulis sebagai hadiah bagi ibu dari penguasa Daulah Syiah Khawarizm Syah, sultan Alauddin Muhammad bin Laksy bin Jalaluddin Khawarizm Syah. Para ulama sepakat memvonis dirinya murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku bagi dirinya (Majmu’ Fatawa, 13/180-181 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
     
  • Kelompok Babiyah, sempalan dari Syi'ah Rafidhah. Pengikut aliran ini meyakini bahwa Mirza Ali Muhammad Ridha asy-Syirazi yang berjuluk al-Bab adalah pencipta segala sesuatu dengan kalimatnya, dialah awal dari segala sesuatu. Mereka meyakini Budha adalah agama yang benar, Konghucu adalah agama langit, Zeroaster adalah agama yang lurus, para tokoh India, Cina dan Persia adalah para nabi.
     
  • Kelompok Syi’ah Saba’iyah menurut kesepakatan ulama adalah orang-orang murtad karena mereka dengan terang-terangan meyakini dan mengakui khalifah Ali bin Abi Thalib RA adalah Rabb yang menciptakan dan memberi mereka rizki. Ali bin Abi Thalib RA  telah memerintahkan mereka untuk bertobat, namun mereka tetap bersikeras di atas keyakinan mereka. Maka Ali bin Abi Thalib menghukum mati mereka dengan dibakar di gerbang masuk kota Kindah, Irak pada masa kekhalifahannya. Hadits tentang peristiwa tersebut diriwayatkan oleh imam Abu Thahir Al-Mukhlis dari Syarik Al-Amiri dengan sanad hasan (Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, 12/270 karya imam Ibnu Hajar Al-Asqalani)
Jika seorang muslim meyakini seorang makhluk sebagai Tuhan Yang menciptakan, memberi rizki, mengatur alam semesta, menghidupkan atau mematikan maka berarti ia mengakui adanya Ilah dan Rabb selain Allah. Ulama sepakat menyatakan orang seperti ini kafir murtad dan tidak berlaku udzur kebodohan bagi dirinya.
  • Kelompok Syi’ah Isma’iliyah meyakini bahwa Allah adalah Dzat Yang tidak memiliki sifat kesempurnaan apapun. Mereka meyakini bahwa Allah menciptakan makhluk pertama yang memiliki sifat kesempurnaan, yaitu Al-‘Aql Al-Awwal atau Al-‘Aql Al-Kulli (akal pertama atau akal yang menyeluruh). Mereka meyakini Al-Aql Al-Awwal adalah Maha Esa, Maha Kekal, dan Maha menciptakan seluruh makhluk lainya. Mereka juga meyakini bahwa para imam kelompok Syi’ah Isma’iliyah adalah cahaya Allah, wajah Allah, pinggang Allah, dzat yang akan melakukan perhitungan amal manusia pada hari kiamat dan memasukkan manusia ke surga atau neraka, Dzat Yang Maha Esa, Maha memenuhi seluruh kebutuhan hamba, jalan yang lurus, Al-Qur’an yang mulia, dan sifat-sifat ke-Tuhanan lainnya. Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib memiliki kedudukan di atas seluruh nabi dan wali, sebab Ali bin Abi Thalib adalah Dzat Yang Maha Esa (Al-Fardhu Al-Ahad), Maha memenuhi seluruh kebutuhan hamba (Ash-Shamad), tiada sekutu baginya dan tiada seorang makhluk pun yang setara dengannya. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Islami Aqaiduha wa Hukmul Islam Fiha, hlm. 86-89 dan 102-105 karya syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Khathib)
Kelompok Syiah Isma’iliyah berhasil mendirikan sebuah negara di Maghrib (Tunisia) kemudian menaklukkan Mesir. Mereka menamakan negaranya secara palsu Daulah Fathimiyah, sedangkan para ulama Islam menamakannya Daulah Ubaidiyah. Para ulama Islam telah sepakat para penguasa Daulah Ubaidiyah adalah orang-orang kafir murtad. (Siyar A’lam An-Nubala’, 15/154-156 karya imam Adz-Dzahabi, Tartibul Madarik wa Taqribul Masalik, 3/30 karya qadhi Iyadh bin Musa Al-Yahsibi, dan Majmu’ Fatawa, 35/138-139 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
  • Kelompok Qaramithah, salah satu cabang dari kelompok Syi’ah Isma’iliyah, memiliki keyakinan yang sama dengan Syi’ah Isma’iliyah. Perbedaannya, kelompok Qaramithah secara terang-terangan menerapkan akidah dan agama Syi’ah Isma’iliyah di negara yang mereka kuasai yaitu Bahrain pada abad 3 dan 4 Hijriyah. Sementara Daulah Ubaidiyah tidak bisa sepenuhnya menerapkan akidah dan agama Syi’ah Ismailiyah di wilayah kekuasaannya, Mesir, karena mayoritas penduduknya adalah ahlus sunnah yang memusuhi Syi’ah Ismailiyah. Sesuai arahan dari raja Daulah Ubaidiyah, Ubaidullah Al-Mahdi kepada raja Qaramithah, Sulaiman bin Said Al-Janabi (Abu Sa’id Al-Janabi), kelompok Qaramithah menerapkan agama Syi’ah Isma’iliyah secara terang-terangan karena kekuatan yang mereka miliki.
Kepada masyarakat, Qaramithah menerapkan doktrin bahwa Al-Aql Al-Awwal atau Al-Aql Al-Kulli adalah Tuhan Yang Maha Sempurna dan Maha menciptakan seluruh makhluk. Mereka meyakini Imam (pemimpin kelompok Qaramithah) adalah penampakan dari Tuhan. Oleh karena itu kelompok Qaramtihah meyakini segala bentuk ibadah dan sifat kesempurnaan harus ditujukan kepada Imam, sebagai hijab dan bab (penghubung dan perantara) dengan Tuhan Yang di langit. ((Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Islami Aqaiduha wa Hukmul Islam Fiha, hlm. 159-161 karya syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Khathib).
Para ulama Islam sepakat bahwa kelompok Qaramithah adalah orang-orang murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku bagi mereka.
  • Kelompok Nushairiyah, sebuah kelompok sempalan dari Syi’ah Isma’iliyah, meyakini bahwa Tuhan Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan adalah Ali bin Abi Thalib. Oleh sebab itu mereka beribadah kepada Ali bin Abi Thalib. Mereka juga meyakini ketuhanan tiga unsur; Ali bin Abi Thalib, Muhammad bin Abdillah SAW, dan Salman Al-Farisi.
Mereka meyakini Allah secara berturut-turut menampakkan diri-Nya dalam wujud manusia agar dikenali dan diibadahi oleh umat manusia. Menurut keyakinan mereka, Allah menampakkan diri-Nya dalam wujud; Habil putra Adam, kemudian pada diri Syits, kemudian pada diri Sam putra Nuh, kemudian pada diri Ismail putra Ibrahim, kemudian pada diri Harun saudara Musa, kemudian pada diri Sham’un Ash-Shafa yang di kalangan umat Nasrani disebut Petrus, dan terakhir pada diri Ali bin Abi Thalib.
Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib secara batin adalah Tuhan yang berhak disembah (Ilah) dan secara lahir adalah imam, ia tidak beranak dan tidak diperanakkan, kekal selamanya tidak pernah mati dan tidak pernah dibunuh, tidak makan dan tidak minum, dan ia mengangkat Muhammad bin Abdullah SAW sebagai juru bicara. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Islami Aqaiduha wa Hukmul Islam Fiha, hlm. 341-354 karya syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Khathib)
Maka ulama Islam sepakat bahwa mereka adalah orang-orang murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku bagi mereka.
  • Kelompok Druz, sebuah kelompok sempalan dari Syi’ah Isma’iliyah, meyakini bahwa Tuhan Yang menciptakan, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan adalah Al-Hakim bi Amrillah (Abu Ali Al-Manshur bin Nizar Al-Aziz billah Al-Ubaidi, 375-411 H), raja ketiga Daulah Ubaidiyah jika dihitung dari penguasaan Mesir dan raja keenam Daulah Ubaidiyah jika dihitung dari pendirian negara di Tunisia. Mereka meyakini Al-Hakim bi Amrillah adalah Rabb dan Ilah (Tuhan Yang berhak untuk diibadahi). Mereka meyakini Allah mengambil jasad manusia sebagai penampakan di muka bumi, yaitu Allah menampakkan dirinya di dunia dalam jasad Al-Hakim bi Amrillah agar seluruh umat manusia mengenal dan beribadah kepadanya. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Islami Aqaiduha wa Hukmul Islam Fiha, hlm. 223-238 karya syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Khathib)
Al-Hakim bi Amrillah sendiri juga mengklaim dirinya adalah Tuhan yang berhak diibadahi, walaupun akhirnya ia mencabut klaimnya atas saran para penasehatnya karena khawatir pemberontakan rakyat Mesir terhadapnya. (At-Tarikh Al-Islami, 28/283 dan Siyar A’lam An-Nubala’, 15/173-177 keduanya karya imam Adz-Dzahabi)
Maka ulama Islam sepakat bahwa mereka adalah orang-orang murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku bagi mereka.

2. Meyakini ada sebagian manusia yang tidak wajib beribadah kepada Allah. Seorang yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib beribadah kepada Allah atau tidak memiliki kewajiban melaksanakan perintah syariat Islam dan meninggalkan larangan syariat Islam, maka para ulama telah sepakat bahwa ia kafir murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku baginya. Contoh:
  • Kelompok sufi ekstrim yang berpendapat bahwa seorang sufi yang telah menggapai tingkatan (maqam) ma’rifah telah gugur atasnya kewajiban-kewajiban agama, sehingga ia tidak wajib beribadah kepada Allah SWT. Seperti kelompok Hululiyah, Ittihadiyah, dan Wihdatul Wujud dengan tokohnya seperti Al-Hallaj, Muhyiddin Ibnul Arabi, Ibnu Faridh, At-Tilmisani, Ash-Shadr Al-Qaunawi, Ibnu Sab’in, Syamsuddin At-Tibrizi, syaikh Siti Jenar, dan lain-lain.
     
  • Kelompok Nushairiyah yang meyakini bahwa para imam dan pemimpin kelompok mereka telah gugur atas diri mereka kewajiban-kewajiban agama, sehingga mereka tidak wajib beribadah kepada Allah SWT. Menurut keyakinan mereka, semua larangan Islam (seperti berzina, homoseksual, lesbian, minuman keras, dan lain-lain) telah halal bagi mereka dan semua perintah Islam (dua kalimat syahadat, shalat, zakat, shaum Ramadhan, haji, dan lain-lain) telah gugur atas diri mereka.
     
  • Kelompok Druz yang meyakini bahwa rukun Islam yang lima telah gugur atas diri para imam dan anggota kelompok mereka, sehingga mereka tidak wajib beribadah kepada Allah SWT. Menurut keyakinan mereka, semua larangan Islam (seperti berzina, homoseksual, lesbian, minuman keras, dan lain-lain) telah halal bagi mereka dan semua perintah Islam (dua kalimat syahadat, shalat, zakat, shaum Ramadhan, haji, dan lain-lain) telah gugur atas diri mereka. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Al-Islami, hlm. 276-284)

3. Tidak mengetahui bahwa Allah dan Rasulullah SAW itu dua hal yang berbeda karena nama keduanya disejajarkan dalam dua kalimat syahadat.
Imam Abu Abdillah Mayarah Muhammad bin Ahmad Al-Maliki (wafat  1072 H) dalam bukunya Ad-Durru Ats-Tsamin fi Syarh Al-Mursyid Al-Mu’in menyebutkan bahwa para ulama Bijayah di Magrib (Tunisia) pada abad 11 Hijriyah berkumpul dan melakukan kajian. Di antara permasalahan yang mereka kaji adalah bagaimana pendapat para ulama tentang seseorang yang melakukan amalan-amalan kebaikan bersama masyarakat, namun ia tidak mengetahui benar atau salahnya amalan tersebut, ia tidak mengetahui makna Laa Ilaaha Illa Allah, ia tidak membedakan antara Allah dan Rasul-Nya SAW karena (lafal Allah dan Rasulullah SAW, pent) disejajarkan dalam dua kalimat syahadat?
Para ulama Bijayah menjawab, “Hal ini tidak terjadi kecuali pada penduduk pedalaman (badui) di mana tidak ada ilmu pada mereka.” Sebagian ulama saat itu bertanya, “Jika demikian keadaannya, apakah ia memiliki bagian dalam Islam?” Para ulama yang hadir semuanya menjawab bahwa orang itu dan orang yang sepertinya tidak memiliki bagian apapun dalam Islam.”
Imam Muhammad bin Ismail bin Al-Amir Ash-Shan’ani mengomentari, “Jawaban yang mereka fatwakan tersebut sangat jelas, tidak mungkin ada dua orang yang berselisih pendapat tentangnya.” (Tathirul I’tiqad ‘an Adranil Ilhad, hlm. 74 karya imam Ash-Shan’ani dan Taisirul ’Azizil Hamid Syarh Kitab Tauhid, hlm. 60 karya syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab)

4. Tidak mengetahui bahwa Dzat Allah dan sifat-Nya berbeda dengan dzat makhluk-Nya atau meyakini Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya atau meyakini Dzat Allah bersemayam dalam dzat makhluk-Nya. Ulama sepakat menyatakan muslim yang memiliki keyakinan seperti ini telah murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku untuk dirinya.
Contoh:
  • Kelompok Nushairiyah yang meyakini Dzat Allah bersemayam dalam diri Ali bin Abi Thalib RA. Mereka meyakini bahwa setelah Ali bin Abi Thalib meninggalkan jasad manusianya, ia bersemayam pada bulan atau matahari. Oleh karena itu sebagian kelompok Nushairiyah beribadah kepada bulan (disebut juga kelompok Shimaliyah), dan sebagian kelompok Nushairiyah lainnya beribadah kepada matahari (disebut juga kelompok Kalaziyah). (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Al-Islami, hlm. 323)
     
  • Kelompok Druz yang meyakini Dzat Allah bersemayam dalam diri raja daulah Ubaidiyah Mesir, Al-Hakim bi Amrillah. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Al-Islami, hlm. 323)
     
  • Kelompok Satria Piningit Weteng Buwono yang meyakini manunggaling wujud (Allah menitis pada jasad pemimpin kelompok ini, yaitu Agus Imam Sholichin) sehingga meyakini tidak ada kewajiban shalat kepada Allah SWT.
     
  • Kelompok sufi ekstrim yang meyakini Allah bersatu dengan jasad makhluk, seperti aliran Ittihadiyah, Al-Hululiyah, dan Wihdatul Wujud. Kelompok  Ittihadiyah meyakini ada dua Dzat yang bersatu yaitu Dzat Allah dan dzat makhluk. Kelompok Hululiyah meyakini ada dua dzat, yaitu Dzat Allah dan dzat makhluk, lalu Dzat Allah menempati jasad makhluk-Nya sehingga kedua dzat itu menyatu, namun kedua dzat itu bisa berpisah kembali. Kelompok Wihdatul Wujud meyakini bahwa hanya ada satu dzat, Dzat Allah adalah juga dzat makhluk, sehingga semua makhluk di alam semesta ini adalah Dzat Allah itu sendiri. (At-Takfir wa Dhawabituhu, hlm. 57-58 karya syaikh Safar Al-Hawali)
Qadhi Abu Yusuf meriwayatkan bahwa imam Abu Hanifah berkata, “Tidak ada udzur bagi seorang pun atas kebodohannya (ketidak tahuannya) tentang Sang Penciptanya, karena kewajiban seluruh makhluk adalah mengenal Rabb SWT dan mengesakan-Nya, berdasar apa yang ia lihat berupa penciptaan langit dan bumi, penciptaan dirinya, dan penciptaan seluruh makhluk Allah yang lain. Adapun perintah-perintah agama, maka barangsiapa belum mengetahuinya dan ilmunya belum sampai kepada dirinya, maka hujah secara hukum belum tegak atas dirinya.” (Badai’u ash-Shanai’ fi Tartibis Syarai’, 9/521 karya imam ‘Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi)
Imam Ibnu Hazm Azh-Zhahiri berkata, “Adapun orang yang mengatakan bahwa Allah adalah si fulan yaitu seseorang tertentu, atau ia menyatakan bahwa Allah bersemayam (menyatu) dengan jasad seorang makhluk-Nya, atau ia menyatakan sepeninggal Nabi Muhammad SAW ada seorang nabi selain Isa bin Maryam, niscaya tidak ada dua orang pun yang berselisih dalam mengkafirkan orang tersebut, karena secara sah hujah atas setiap masalah tersebut telah tegak atas setiap orang.” (Al-Fashl fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 3/293 karya Imam Ibnu Hazm Azh-Zhahiri)
Imam Al-Anshari Muhammad bin Nizhamuddin Al-Hindi Al-Hanafi saat menjelaskan tentang kebodohan yang bisa menjadi udzur dan kebodohan yang tidak biisa menjadi udzur, mengatakan, “Kebodohan yang tidak bisa menjadi udzur dalam keadaan apapun, tidak di dunia tidak pula di akhirat, dan tidak menjadi syubhat pula, adalah seperti kebodohan orang kafir terhadap Dzat Allah dan Rasul-Nya, karena bukti-bukti yang menunjukkan atas keesaan (Allah), sifat-sifat (Allah), dan kerasulan baik berupa alam semesta maupun mu’jizat (para nabi dan rasul, pent) sangat jelas. Sehingga ia telah termasuk perkara dharuriyat (kepastian) yang sangat terang, maka mengingkari perkara-perkara yang telah pasti (dharuriyat) adalah kesombongan, sehingga tidak diperhitungkan dan tidak dijadikan udzur.”(Fawatihur Rahmaut Syarh Musallam Ats-Tsubut karya imam Al-Anshari Al-Hanafi, dalam catatan pinggir Al-Musthasfa fi Ushulil Fiqh, 2/387)

5. Tidak mengetahui bahwa nabi Muhammad bin Abdullah SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul, dan syariat beliau adalah syariat terakhir untuk seluruh manusia dan jin sampai hari kiamat. Ulama sepakat bahwa seorang muslim yang mengklaim dirinya sebagai nabi sepeninggal Rasulullah SAW atau ia membenarkan klaim kenabian seseorang sepeninggal Rasulullah SAW, maka orang tersebut telah kafir murtad dan udzur kebodohan tidak berlaku atas dirinya.
Contoh:
  • Pengikut agama Salamullah yang membenarkan klaim Lia ‘Eden’ Aminuddin bahwa malaikat Jibril menyampaikan wahyu kepadanya.
     
  • Pengikut agama Ahmadiyah atau Qadiyaniyah yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang menerima wahyu dari Allah dan memiliki kitab suci tersendiri yaitu At-Tadzkirah.
     
  • Kelompok Nushairiyah meyakini pendiri kelompok mereka, Muhammad bin Nushair An-Numairi (mati tahun 270 H), adalah nabi yang menerima wahyu Allah. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Al-Islami, hlm. 261-266)
     
  • Kelompok Druz yang meyakini tokoh kelompok mereka Hamzah bin Ali bin Ahmad Az-Zuzuni (mati tahun 431 H) adalah nabi yang menunjukkan umat manusia untuk beribadah kepada Al-Hakim bi Amrillah, sekaligus sebagai malaikat yang menurunkan wahyu Al-Qur’an kepada nabi Muhammad SAW, penghapus syariat seluruh nabi, yang mematikan dan membangkitkan seluruh manusia, bahkan Tuhan sebab ia adalah Al-Aql Al-Kulli. (Al-Harakat Al-Bathiniyah fil ‘Alam Al-Islami, hlm. 261-266)
     
  • Ahmad Mushaddiq yang mengklaim dirinya adalah nabi yang menerima wahyu dari Allah setelah bertapa di gunung Bunder dan para pengikutnya yang membenarkan ajarannya.
     
  • Mirza Ali Mohammad Ridha Ash-Shirazi. Pendiri agama Babisme dan penganut Syiah yang mengklaim sebagai nabi, dihukum mati oleh pemerintah Iran tahun 1843.
     
  • Mirza Husein Ali. Pendiri agama Bahaisme (pengganti Babisme) dan penganut Syiah. Mengaku Nabi tahun 1862 dan mati tahun 1892, kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Abbas Efendy yang berpusat di Chicago.
 ***
Inilah sebagian bentuk kebodohan yang disepakati oleh ulama tidak menjadi udzur bagi seorang muslim. Dalil-dalil dari Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’ atas hal-hal di atas sudah sangat terkenal dan dipaparkan panjang lebar oleh para ulama dalam buku-buku akidah.
Insya Allah pada kajian selanjutnya kita akan membahas kebodohan yang disepakati oleh ulama menjadi udzur bagi seorang muslim dan kebodohan yang diperselisihkan oleh para ulama apakah menjadi udzur atau bukan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sesungguhnya sejarah Islam tidaklah ditulis melainkan dengan darah para syuhada, dengan kisah para syuhada dan dengan teladan para syuhada” (Syekh Abdullah Azzam)